Oleh: Jelvina Rizka
(Aktivis Dakwah Muslimah)
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi kini menjadi sorotan diberbagai kalangan dan memicu diskusi hangat mengenai arah dan tujuan sistem pendidikan. Berkenaan dengan isu tersebut, dilansir dar Jakarta, CNBC Indonesia Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie merespon gelombang kritik terkait UKT di perguruan tinggi yang kian mahal. Tjitjik menyebut biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu. Ia menyebut pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Sebab, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional. Sementara itu, penetapan UKT dan biaya lain pada dasarnya mengacu pada satu aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud. Di dalamnya dijelaskan bila seluruh biaya yang ada di PTN merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Mencuatnya fenomena yang lagi-lagi berkorelasi dengan perekonomian, menambah deretan kekhawatiran masyarakat diantara serentetan permasalahan lainnya yang juga membutuhkan solusi komprehensif. Alih-alih dijadikan sebagai sarana inklusif untuk menciptakan generasi yang cerdas dan berkualitas, pendidikan di sistem kapitalisme justru menjadi ladang investasi yang menghasilkan keuntungan finansial dikalangan yang memiliki kepentingan terselubung. Maka dari itu, penting bagi entitas pendidikan untuk mendiskusikan problem solving dari fenomena yang terus berulang.
Akses Pendidikan Kian Runyam
Akses pendidikan yang kian runyam merupakan masalah krusial yang mendesak perhatian seluruh lapisan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, biaya pendidikan yang terus meroket ditambah ketidakmerataan fasilitas pendidikan antara daerah perkotaan dan pelosok, menjadikan juram pendidikan kian senjang lagi curam. Tak jarang ada sebagian pihak yang terpaksa menghentikan pendidikan akibat tekanan finansial, bahkan yang lebih parahnya mereka mengubur dalam-dalam mimpinya untuk merasakan pendidikan yang layak. Fenomena ini menimbulkan dilema besar, tentang masa depan generasi muda dan keadilan sosial dalam sistem pendidikan. Tanpa inventaris yang tepat, akses yang sulit terhadap pendidikan tak ayal menghambat perkembangan potensi individu dan memperburuk status sosial di masyarakat.
Mengkritisi kebijakan pemerintah terkait kenaikan biaya UKT, hal ini seolah menjadi wahana baru bagi penguasa dalam sistem pendidikan yang ditopengi oleh sistem kapitalisme. Kenaikan biaya UKT cenderung mengikuti logika bisnis dalam sistem pendidikan, tentunya akan mengarah pada konsekuensi yang merugikan. Pendekatan kapitalisme terhadap pendidikan acapkali memposisikan profitabilitas sebagai prioritas, dan tanpa ragu mengorbankan kualitas pendidikan. Ini merupakan gambaran realitas akan kebobrokan sistem kapitalisme, yang mengubah pendidikan dari sarana pembentukan karakter beralih menjadi komoditas yang bernilai finansial.
Islam mengajarkan nilai-nilai seperti keadilan, kesetaraan, dan solidaritas sosial. Pendidikan yang baik haruslah dapat diakses oleh semua orang tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang mereka. Perannya yang begitu penting dalam kehidupan, memiliki kedudukan yang sangat berarti dalam agama, sebab merupakan kewajiban bagi setiap Muslim untuk mencari pengetahuan dan memahami ilmu yang diperoleh. Para pemimpin dan masyarakat Muslim memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa akses pendidikan tidak hanya menjadi hak, tetapi juga menjadi kenyataan bagi semua warga, termasuk yang kurang mampu.
Terkait pengelolaan dana pendidikan, Islam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas serta menjadikan kualitas pendidikan sebagai sasaran utama sehingga mampu melahirkan generasi yang unggul secara moral, intelektual dan sosial. Biaya pendidikan dipandang sebagai tanggung jawab bersama antara individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga dalam hal ini orang tua, bertanggung jawab penuh memastikan pendidikan bagi anak mereka. Masyarakat sebagai pengontrol, berperan dalam memfasilitasi pendidikan bagi yang membutuhkan melalui zakat, infaq, dan wakaf. Sedangkan negara, bertanggung jawab penuh atas penyediaan dan jaminan pendidikan yang berkualitas serta terjangkau bagi semua pihak.
Oleh karena itu, pendidikan dalam perspektif Islam merupakan sarana untuk membentuk karaketer individu yang berakhlak mulia sekaligus sebagai ajang untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam perencanaan dan implementasi kebijakan pendidikan, dapat dipastikan akan terwujud sistem pendidikan yang merata, berkualitas, dan mampu menciptakan kesempatan yang setara bagi semua individu, sesuai dengan ajaran agama dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
No comments:
Post a Comment