Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hidup Sulit, Beras Melangit

Thursday, June 20, 2024 | Thursday, June 20, 2024 WIB

Oleh : Mesliani

(Aktifis Dakwah Muslimah Deli Serdang)

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya. Arief menegaskan, penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya. Alasan penyelarasan harga dihulu dan dihilir menunjukan negara tidak mau memikirkan masalah rakyat dan menyelesaikannya dari akarnya.

Bahkan Negara gampang saja dengan mematokan harga beras ditengah beratnya beban ekonomi yang harus dipikul oleh rakyat . Semestinya negara harus benar benar serius dalm mengupayakan ketahanan pangan di negrinya. Mengingat bahwaBeras adalah kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Harga beras yang mahal tentu akan menyusahkan setiap orang dan bikin puyeng kepala. Penghasilan keluarga akan banyak tersedot untuk belanja beras sehingga menyebabkan pengurangan belanja kebutuhan yang lain. Bagi masyarakat miskin, kenaikan harga beras juga akan menjadikan mereka tidak bisa membeli beras dalam jumlah yang layak.

Pemerintah selama ini mengeklaim kebijakan bansos sebagai solusi efektif terhadap kenaikan harga beras. Namun nyatanya, meski ada bansos, harga beras tetap naik. Apalagi tidak semua rakyat miskin mendapatkan bansos, temuan di lapangan menunjukkan bahwa banyak bansos salah sasaran. Selain itu, aroma politisasi bansos juga menguat.

Sesungguhnya, salah satu penyebab kenaikan harga beras adalah rusaknya rantai distribusi beras. Saat ini, rantai distribusi beras dikuasai oleh sejumlah perusahaan besar beromzet triliunan rupiah. Perusahaan besar ini memonopoli gabah dari petani dengan cara membeli gabah petani dengan harga yang lebih tinggi sehingga banyak penggilingan kecil yang gulung tikar karena tidak mendapatkan pasokan gabah.

Tidak hanya menguasai sektor hulu, perusahaan besar ini juga menguasai sektor hilir. Mereka menggiling padi dengan teknologi canggih sehingga menghasilkan padi kualitas premium, sedangkan penggilingan kecil hanya bisa menghasilkan beras kualitas medium. Dengan demikian, perusahaan besar mampu menguasai pasar dengan memproduksi beras berbagai merek. Di sisi lain, ada larangan bagi petani untuk menjual beras langsung ke konsumen.

Dengan menguasai (memonopoli) distribusi beras sejak hulu hingga hilir, perusahaan besar mampu mempermainkan harga dan menahan pasokan beras. Beras ditahan di gudang-gudang sehingga harganya naik dan baru dilepas ke pasar ketika harga tinggi. Tidak hanya merugikan konsumen, praktik ini juga merugikan petani. Alhasil, tingginya harga beras di tingkat konsumen tidak berarti petani memperoleh untung besar. Yang mendapatkan untung besar adalah perusahaan besar (kapitalis) yang memonopoli distribusi beras dari hulu hingga hilir. Monopoli beras maupun komoditas strategis lainnya merupakan hal yang jamak terjadi di dalam sistem kapitalisme.

Para pemodal besar itu bisa memiliki modal besar karena bisa menyedot dana masyarakat melalui bisnis finansial ribawi (lembaga keuangan bank dan nonbank) dan pasar sekunder (saham, obligasi, dll.). Para pemodal besar itu bisa menguasai ekonomi karena telah menguasai aparatnya terlebih dahulu melalui skema korporatokrasi. Seperti itulah yang terjadi ketika hidup dibawah naungan kapitalis.

Ditambah lagi tidak ada hukum yang tegas kepada orang orang yang menimbun bahan pokok seperti beras sehingga mengakibatkan harga naik . Semestinya pemenuhan hajat pangan publik dijamin sepenuhnya oleh negara. Negara tidak boleh abai dalam segala urusan rakyatnya. Negara berfungsi sebagai pelayan dan pelindung.

Sebagai mana sabda Rasulullah Saw,
‘Pemimpin adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya’ (HR.al Bukhori dan Muslim)

Islam menjadikan penguasa sebagai pelayan rakyat tidak hanya memperhatikan pangan termasuk dalam menyediakan perumahan. Negara menyediakan kebutuhan pangan rakyat, termasuk beras di dalam negeri dengan harga murah, terjangkau. Negara juga mendorong para petani untuk produktif demi tercukupinya kebutuhan dari segi benih sarana dan prasarana.

Tidak hanya itu saja didalm islamTerkait dengan mekanisme pembentukan harga, Khilafah tidak melakukan pematokan harga (tas’ir), harga dibiarkan terbentuk secara alami sesuai dengan permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, negara tidak menentukan HET. Negara menurunkan harga melalui kebijakan membenahi sektor hulu dan hilir sehingga harganya terjangkau dan stabil.

Negara juga melarang praktik monopoli dan menimbun beras maupun komoditas lainnya. Pelaku penimbunan akan diberi sanksi yang tegas dan menjerakan. Tidak akan ada mafia pangan dalam Khilafah, pelaku dan aparat yang terlibat akan dihukum dengan adil. Semua mekanisme ini akan menyelesaikan persoalan kenaikan harga beras di Indonesia.

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update