Oleh : Raodah Fitriah, S.P
Indonesia dikenal sebagai negara agraria, namun permasalahan kenaikan harga beras masih menjadi hal yang sering terjadi. Seperti dua berita yang ramai akhir-akhir ini, berita tentang HET (Harga Ecer Tertinggi) beras yang naik permanen setelah 31 Mei 2024 (CNN Indonesia, 20/05/2024) dan harga bahan pangan yang naik per 26 Mei 2024, termasuk beras (bisnis.com, 26/05/2024).
Kenaikan HET Beras
Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia sejak berabad yang lalu. Kini beras menjadi permasalahan yang sistemik karena harganya yang melangit tinggi, padahal Indonesia dikenal dengan negara lumbung padi. Tak cukup dengan itu, masyarakat dipersulit dengan pemutusan kerja dan tingginya angka kemiskinan. Hal ini menunjukkan bahwa negara gagal dalam menjamin kejahteraan masyarakat.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mematok HET beras premium menjadi 14.900 hingga 15.800 rupiah, yang sebelumnya ada di harga 13.000 hingga 14.800 rupiah per kilogram tergantung wilayah. Kemudian untuk beras medium, ditetapkan menjadi 12.500 hingga 13.500 rupiah per kilogram, dari sebelumnya 10.900 hingga 11.800 rupiah per kilogram.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa pada Maret 2024 Indonesia sudah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai USD371,60 juta. Angka impor beras tersebut naik 921,51 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan Februari atau bulan sebelumnya yakni volume impor beras yang naik 29,29 persen secara bulanan (mtm).
Kapitalisme Meniscayakan Monopoli Pasar
Di sisi lain, petani sangat senang dan berharap kenaikan HET ini mendatangkan keuntungan besar untuk mereka. Namun nyatanya tidak demikian. Petani dipersulit dengan harga pupuk yang sangat tidak wajar dan biaya produksi yang semakin mahal. Petani justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Kalaupun dikatakan ada keuntungan yang lebih besar, nyatanya keuntungan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan produksi.
Di lain sisi, para konsumen makin sulit mendapatkan beras. Kenaikan harga beras bukan sekadar terletak pada harganya yang melangit, namun rusaknya rantai distribusi beras. Misal di sektor hulu, ada larangan bagi petani untuk menjual beras langsung ke konsumen. Aturan ini membuat para petani terpaksa menjual gabahnya ke para pedagang pengumpul. Di samping itu banyak perusaahaan yang memonopoli gabah petani, yakni membeli gabah dengan harga yang lebih tinggi dari para pedagang pengumpul, hingga banyak yang bangkrut karena tidak mendapatkan pasokan gabah. Sementara di sektor hilir, rantai distribusi dan penguasaan pasar beras dilakukan oleh segelintir perusahaan yang memegang kendali penuh atas harga. Mereka mengolah gabah menjadi beras kualitas premium dengan teknologi canggih.
Penguasaan perusahaan pada sektor hulu sampai hilir membuat mereka punya kendali atas harga maupun mampu menahan peredaran beras di pasar. Akhirnya terjadi kekacauan permintaan dan penawaran yang mencekik para petani dan konsumen. Walaupun fakta ini telah jamak diketahui oleh publik, namun pemerintah tidak punya solusi tuntas, malah memilih untuk bungkam. Hal ini dikarenakan praktek monopoli sudah biasa terjadi di sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menganut paham bahwa selama ada modal maka apapun bisa dilakukan, termasuk menguasai pasar komoditas pangan.
Islam Solusi Tuntas Permasalahan Pangan
Sistem ekonomi Islam ialah satu-satunya sistem yang telah dan akan terus berhasil menjamin kesejahteraan konsumen maupun petani. Karena prinsip ekonomi Islam adalah wajib menjamin kesejahteraan individu per individu. Perintah ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah saw., “imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Terkait permasalahan kenaikan harga beras, khilafah akan menyelesaikannya sampai tuntas. Jika kendalanya ada di sarana produksi seperti kekurangan pupuk, benih atau bibit, khalifah atau pemimpin dalam daulah Islam akan meningkatkan produksinya bahkan hingga memberikan subsidi. Sistem Islam juga akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian untuk mengoptimalkan hasil produksi. Jika permasalahan terletak pada distribusi, misal ada permainan mafia seperti sekarang, maka khalifah akan memutus dan menjatuhkan sanksi karena hal itu akan merusak mekanisme pasar.
Dalam Islam, monopoli
dagang atau penimbunan tidak diperbolehkan. Siapa pun yang melanggarnya akan diberikan sanksi tegas berupa ta’zir dan harus mengembalikan barang-barang tersebut ke pasar. Dengan begitu, para petani bisa menjual langsung hasil produksinya kepada konsumen dan pedagang akan mendapatkan harga yang terjangkau dari produsen.
Bahkan dalam syariat Islam tidak ada intervensi harga dan sistem Islam akan memastikan barang-barang mengikuti mekanisme pasar. Hal ini merupakan implementasi dan ketundukkan terhadap syariat Islam seperti dijelaskan dalam sebuah hadits, “Allah-lah Dzat yang Maha mencipta, menggenggam, melapangkan rezeki, memberi rezeki dan mematok harga.” (HR. Ahmad).
Namun Islam tidak melarang mengintervensi barang ke pasar. Kondisi ini bisa dilakukan jika suatu wilayah tidak mampu memproduksi suatu barang atau terjadi bencana dan hal lainnya yang menyebabkan produksi barang menurun.
Kita semua sudah merasakan bagaimana efeknya ketika menganut sistem kapitalisme. Kini saatnya beralih ke sistem Islam yang menjanjikan kesejahteraan secara kaffah untuk melindungi seluruh manusia karena Islam rahmatan lil ‘alamin. Mari kita segerakan pertolongan Allah dengan melayakkan diri, terus mengkaji Islam dan mendakwahkannya ke seluruh daerah di Indonesia, bahkan ke seluruh dunia.
Allahuakbar!
No comments:
Post a Comment