Penulis Auliah, S.Pd
Mengutip dari laman CNN Indonesia Surabaya, pada tanggal 17 mei 2024.
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya mendalami beredarnya dua video asusila yang diduga dilakukan mahasiswa di lingkungan kampus. Wakil Rektor III UINSA Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof Abdul Muhid membenarkan adanya video yang beredar tersebut. Ia menuturkan salah satu video diduga kuat direkam di gedung Uinsa Kampus Gunung Anyar, Surabaya.
CNNIndonesia com.
Viral nya video asusila dikalangan inteletual tersebut menunjukkan bentuk liberalisasi pergaulan makin nyata, yang ironisnya terjadi di universitas islam dan kampus keagamaan. Fakta ini menimbulkan persepsi bahwa kuliah di universitas yang berbasis keagamaan pun tidak menunjukkan peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan mahasiswa. Ini terjadi akibat rusaknya pemikiran yang melanda kaum intelektual negara ini.
Liberalisasi ini, berhasil merusak pemikiran sehingga mempengaruhi akidah yang berdampak buruk pada perilaku mahasiswa. Sehingga menjadikan mereka tak peduli akan tempat dan waktu, bahkan sanksi akibat perbuatannya.
Disamping itu, lemah nya sistem hukum negeri ini menjadi salah satu factor pendukung mahasiswa untuk berpikir pendek yang menjadikan mereka tak memiliki rasa takut untuk melakukan pelanggaran. Di sisi lain, jual beli hukum sudah biasa terjadi di Negara ini.
Fenomena tindak asusila di kampus sudah seharusnya menyadarkan kita, terkhusus kaitannya dengan penerbitan Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagai pendahuluannya.
Diketahui, Permendikbud 30/2021 telah kontroversial sejak awal kelahirannya yang berpotensi terhadap pelegalan zina di lingkungan perguruan tinggi, hanya dengan adanya frasa “consent/izin/persetujuan” pada butir pasal yang ada dalam peraturan tersebut. Akibatnya, perbuatan seks bebas pun makin marak dikalangan mahasiswa tanpa adanya rem pengendali/penghenti yang mampu berperan penuh.
Hal ini menunjukkan adanya kegagalan pembentukan kepribadian dalam sistem Pendidikan, khususnya di perguruan tinggi. Akibat buah kapitalisme yang meniadakan landasan shahih bagi sistem pendidikan untuk menghasilkan output peserta didik yang beriman dan bertakwa yang diaplikasikan dalam kehidupan nyata.
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, yang bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan dirinya. Islam memiliki system yang mengatur standar halal-haram perbuatan manusia. Sistem islam menjadi solusi komprehensif untuk menanggulangi tindakan asusila, terdiri atas tiga pilar:
Pertama, individu yang bertakwa. Kedua, masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar adalah bagian dari keseharian mereka. Ketiga, negara yang menerapkan sanksi tegas sehingga keadilan hukum akan tercapai.
Individu yang bertakwa lahir dari keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan perbuatan.
Keluarga yang terikat dengan syariat Islam secara kafah akan melahirkan orang-orang saleh yang enggan berlaku maksiat. Dengan lahirnya ketakwaan ini, seorang individu muslim akan merasa membutuhkan syariat Islam sebagai pengatur bagi kehidupannya.
Hanya saja, keluarga tentu tidak bisa berdiri sendiri. Mereka membutuhkan lingkungan tempat tinggal yang nyaman serta masyarakat yang kondusif. Masyarakat tersebut juga harus memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama-sama bersumber dari syariat Islam, demikian pula landasan terjadinya pola interaksi di antara mereka.
Kondisi ini, membuat mereka tidak asing dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Mereka tidak akan bersikap individualistis karena mereka meyakini bahwa mendiamkan kemaksiatan sama seperti setan bisu. Sebab, perbuatan asusila bisa mengundang azab bagi masyarakat.
Rasulullah saw. bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).
Dalam sistem islam, negara wajib menerapkan aturan Islam kafah sehingga mampu mewujudkan sanksi tegas bagi tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam, yakni sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya.
Allah berfirmandalam QS An-Nuur :2 yang artinya “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya, mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah. jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Sudah seharusnya kita kembali pada hukum Islam, yang menjadi Rahmat bagi seluruh umat, yang mensejahterakan umat, dan petunjuk bagi setiap manusia.
Wallahualam bishawab.
No comments:
Post a Comment