Oleh Eva Yuliana
(Aktivis Muslimah)
World Water Forum ke-10 baru saja digelar di Bali pada tanggal 18-24 Mei 2024 yang lalu. Forum ini menghasilkan penandatanganan kesepakatan pendanaan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) Regional Karian-Serpong, Banten, dan Nota kesepahaman ( MoU ) mengenai Net-Zero Water Supply Infrastructure Project di Ibu Kota Nusantara (IKN).
SPAM Regional Karian-Serpong merupakan Proyek Strategis /Nasional berkapasitas 4.600 liter/detik. SPAM tersebut diharapkan dapat memberikan akses air minum kepada 1,84 juta penduduk yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Proyek SPAM Regional Karian-Serpong memiliki nilai investasi sebesar Rp2,4 triliun.
“Dengan adanya penandatanganan kesepakatan aset, pendanaan ini, saya optimistis proyek ini akan segera selesai,” ujar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (Jawa Pos, 25 Mei 2024).
Hasil nyata lain dari World Water Forum ke-10 adalah nota kesepahaman mengenai proyek Net-Zero Water Supply Infrastructure Project di IKN Nusantara. MoU itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti dan Wakil Presiden K-Water, Han Seong Yong. K-Water merupakan perusahaan milik negara Korea Selatan.
“Dua kesepakatan ini memperlihatkan bahwa pemerintah Indonesia selalu berupaya membuat pendanaan inovatif,” tuturnya. (Republika, 22 Mei 2024).
Basuki juga menegaskan bahwa dukungan Pemerintah Korea akan mempercepat pembangunan SPAM lainnya di IKN tahun ini. Sebelumnya, Kementerian PUPR telah membangun satu proyek SPAM berkapasitas 300 liter per detik di IKN yang direncanakan beroperasi pada Juli 2024.
World Water Forum digelar dengan tujuan utama untuk memperkuat kolaborasi dan kemitraan global untuk mencari jalan dan mengatasi tantangan air dan sanitasi. Selain itu ada beberapa tujuan turunan yang ingin dicapai dalam setiap gelarannya. Pertama adalah meningkatkan nilai strategis air dengan membangun komitmen politik dalam pemajuan manajemen air dan sanitasi (SDGs 6). Kedua, meningkatkan awareness terhadap air sebagai critical concern global, dan ketiga adalah sebagai multi-stakeholder event untuk mendiskusikan dan berbagi pengalaman serta mengembangkan pengetahuan dan praktik baik dalam tata kelola air dan sanitasi.
Pengelolaan Air dalam Demokrasi Kapitalis
Meskipun berbagai peraturan dibuat untuk menjauhkan bayang-bayang swastanisasi dan privatisasi, namun faktanya undang-undang SDA saat ini mengadopsi apa yg diminta oleh World Bank dalam pengelolaan air yang salah satu misinya menyebutkan Manajemen sumber daya air yg efektif memperlakukan air sebagai komoditas ekonomis dan partisipasi swasta dalam penyediaan air umumnya menghasilkan yang lebih efisien dan peningkatan pelayanan dan mempercepat investasi bagi perluasan jasa penyediaan. Lebih lanjut dinyatakan peningkatan tarif air akan memberikan intensif dan keuntungan berkelanjutan bagi perusahaan agar dapat memperluas infrastuktur yang menjangkau kelompok miskin .
Pengelolaan Air dalam Perspektif Islam
Sumber Daya Air merupakan sumber daya alam yang masuk dalam kategori fasilitas umum yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan barang milik publik (al-milkiyah al-‘ammah) pengelolaannya harus diserahkan kepada negara secara profesional dan bebas korupsi. Seluruh hasilnya dikembalikan kepada publik. Ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw ” Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal:air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Karena itu pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta apalagi pihak asing. Hal ini didasarkan pada hadist: Dari Abyadh bin Hammal: Ia menghadap kepada Nabi saw dan memohon diberi bagian dari tambang garam-yang menurut Ibnu Mutawakkil-berada di daerah Ma’rib. Lalu Beliau memberikan tambang itu kepada dia. Namun tatkala orang tersebut berpaling, seseorang yang berada di majelis beliau berkata “Tahukah Anda bahwa yang Anda berikan adalah ( seperti) air yang mengalir?”.Beliau pun membatalkan pemberiannya (HR al-Baihaqi dan at-Tirmidzi).
Karena itu, sumber daya air seperti sungai, danau dan sebagainya merupakan milik umum. Semuanya harus dikelola oleh negara dengan segenap kewenangannya. Negara harus mampu mendistribusikan kekayaan ini dengan sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat, baik untuk kepentingan air minum, industri ataupun pertanian. Pengelolaan Air yang dilakukan oleh pihak swasta akan bergeser dari upaya pemenuhan kebutuhan air masyarakat menjadi aktifitas yang bersifat profit oriented yang sangat merugikan rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan urusannya kepada swasta (privatisasi) karena akan menghilangkan penguasaan atas aset-aset milik umum, baik sebagian maupun keseluruhan, baik sementara maupun selamanya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Namun demikian, masih di mungkinkan adanya keterlibatan swasta pada perkara ini baik itu perorangan maupun perusahaan, dalam hal antara lain: penyediaan jasa perencanaan, penyediaan barang yang dibutuhkan oleh pengelola air minum atas kesepakatan kedua belah pihak, kontraktor untuk jasa pekerjaan bangunan-bangunan air, pemasangan pipa, instalasi mekanikal dan elektrikal dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment