By : Ummu Hawwa
Pemerhati umat
Jakarta, CNBC Indonesia – Penerimaan pajak anjlok pada Maret 2024. Sejumlah setoran pajak beberapa sektor industri turun drastis seperti industri manufaktur hingga industri pertambangan.
Total penerimaan pajak hingga Maret 2024 atau selama kuartal I-2024 hanya sebesar Rp 393,9 triliun. Realisasi ini turun 8,8% dari penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 431,9 triliun.
Bukti keserakahan sistem Demokrasi
Pajak merupakan pungutan wajib yang berasal dari rakyat kepada pemerintah suatu negara, pajak menjadi wajib bagi rakyat sebab pajak merupakan sumber penghasilan dari suatu negara untuk membiayai jalannya pembangunan. Di tahun 2022 PPN (pajak penambahan nilai) resmi menjadi 11%, dan tentu ini berdampak pada rakyat di tengah melonjaknya kebutuhan rakyat, dan di tahun 2025 terdengar kabar bahwa pemerintah berencana menaikan PPN menjadi 12%, yah walaupun ini hanya naik 1 %, tapi jelas ini akan berdampak pada rakyat yang semakin sulit dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Kemudian dampaknya yakni adanya lonjakan impor, sebab produk luar negeri lebih murah, dan tentu ini berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, meskipun ada pengecualian terhadap bahan pokok seperti beras, sagu, telur, susu, buah dan lain -lain. Namun bisa jadi berdampak di karenakan pelaku usaha yang bisa memainkan harga.
Tidak hanya itu kenaikan PPN akan berdampak terhadap membengkaknya biaya produksi dan melemahnya daya beli, sehingga akan terjadi penurunan penyerapan tenaga kerja. Belum lagi rakyat di sedot dengan berbagai macam jenis pajak lainnya, seperti pajak Tanah, pajak kendaraan, pajak penghasilan dan masih banyak lagi, dan lagi-lagi rakyatlah yang menjadi korban.
Menurut pemerintah pajak akan digunakan untuk pembangunan dan mensejahterakan rakyat, seperti membangun sekolah, membangun rumah sakit, subsidi listrik ataupun subsidi pertanian lainnya. Tentu ini terdengar baik yang di mana tujuannya demi kesejahteraan rakyat namun pada nyatanya kembali lagi kita melihat para pejabat pajak melakukan korupsi besar-besaran, alih-alih mendapatkan kesejahteraan justru malah memperburuk perekonomian negara.
Dan inilah yang berlaku, sistem ekonomi Kapitalisme, yang sangat lemah sebab menjadikan pajak sebagai pemasukan utama. Sistem ini jelas membebani rakyat meski rakyat dikelabui dengan berbagai slogan,sehingga memang rakyat seharusnya bisa melihat kerusakan ini, sebab pemerintah dalam sistem demokrasi – kapitalis hanya akan menjadi lintah yang terus menghisap “darah” rakyatnya.
Mirisnya, berkurangnya target pemasukan pajak memicu negara mengeluarkan berbagai kebijakan yang membantu rakyat ‘pengusaha’, seperti tax amnesty dan insentif lainnya. Negara juga dapat mengubah aturan terkait pajak tanpa dianggap melanggar aturan negara.
Seperti itulah kejamnya Demokrasi menindas rakyatnya yang tanpa sadar telah di perlakukan layaknya butuh paksa, mau tidak mau harus bekerja untuk pemimpin dan koorporasi, alih alih mendapat kesejahteraan nyatanya hanya penindasan yang didapatkan.
Pengelola kekayaan dalam Islam
Dalam Islam ada yang namanya zakat, akan tetapi berbeda dengan pajak, zakat berkaitan dengan kewajiban seorang Muslim yang dijelaskan dalam nash syar’i. Sedangkan pajak yang berlaku hari ini bersifat wajib, bahkan akan mendapat denda jika telat dalam membayar. Dalam pandangan Islam pajak merupakan sumber pendapatan negara akan tetapi, pajak hanya berlaku di dalam kondisi yang darurat saja ketika Baitul Mal atau kas negara itu kekurangan, namun jika Baitul Mal sudah mencukupi maka kewajiban pajak pun akan dihilangkan.
Kemudian pajak pun hanya diberlakukan kepada orang-orang yang terbilang kaya orang-orang yang memiliki ekonomi rendah tidak dibebankan pajak sehingga tidak akan membebani rakyat, dan ini tentu sangat berbeda jauh dengan sistem Demokrasi.
Islam memiliki berbagai macam sumber pemasukan, sehingga Daulah Islam adalah negara yang kaya, diantaranya Ghanimah yaitu harta rampasan yang didapat ketika memenangi suatu peperangan, ada Jizyah yaitu pajak yang dikenakan kepada ahlul kitab atau non muslim yang hidup di negara Islam, dan masih banyak lagi.
Dan Baitul mal benar digunakan untuk kepentingan umat, seperti layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, pembangunan infrastruktur, untuk membiayai dalam hal keamanan negara, bahkan sampai pada kebutuhan pokok setiap orang dapat ditutupi oleh Baitul mal, maka seperti itulah seharusnya penyaluran dari kas negara.
Pada masa Abu Bakar ra, Baitul mal digunakan untuk menyimpan kekayaan negara dan penyaluran harta benda. Semasa pemerintahan beliau, harta yang ada di dalam Baitul mal itu tidak pernah menumpuk, sebanyak apapun zakat jizyah ghonimah itu langsung disalurkan kepada umat Islam yang membutuhkan. Bisa dikatakan bahwa Baitul mal merupakan komponen penting dalam sistem Islam.
Allah SWT berfirman
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah 9: Ayat 60)
Ayat ini dipahami bahwa Allah telah memerintahkan untuk membentuk suatu lembaga yang mengurusi muamalah umat yang mampu menyalurkan kekayaan negara dengan benar dan tepat sasaran. Adanya Baitul mal juga menunjukkan bahwa sistem Islam adalah sistem yang lengkap dan bisa menangani berbagai permasalahan umat. Sehingga sudah jelas bahwa kesejahteraan masyarakat itu hanya bisa dirasakan ketika Islam diterapkan dalam setiap lini kehidupan manusia.
Wallahu ‘alam bissowab.
No comments:
Post a Comment