Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal Fakta di Balik Rancangan Estetik IKN

Sunday, May 12, 2024 | Sunday, May 12, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T23:58:26Z



Oleh: Ummu Ririn 


Ibu Kota Negara baru, yakni Ibu Kota Nusantara (IKN) sebentar lagi akan launching. Hal ini tergambar dari upaya keras pemerintah dalam mengejar penyelesaian sejumlah proyek yang menjadi prioritas pembangunan IKN tahap pertama. Pasalnya, pemerintah menargetkan akan menggelar Upacara Bendera 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara.


Dilansir dari laman Kompas.com (06/05/2024), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN tahap pertama telah mencapai progres 80,82 persen. Ia menuturkan, pembangunan tahap pertama difokuskan pada kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN dan infrastruktur dasar.


Adapun kawasan inti, meliputi istana presiden dan lapangan upacara, sumbu kebangsaan, gedung perkantoran kementerian, hingga hunian bagi aparatur sipil negara. Sementara, infrastruktur dasar meliputi infrastruktur sumber daya air, jaringan listrik dan telekomunikasi, rumah sakit, hingga jalan tol.


Akan tetapi, perlu diketahui, di tengah gencarnya pembangunan, seluas 2.086 hektar lahan di IKN masih dalam tahap pembebasan. Rencananya, lahan tersebut salah satunya untuk proyek jalan tol. Beberapa titik di lahan bermasalah itu masih ditinggali oleh masyarakat. Sehingga, Kementerian ART/BPN belum menerbitkan sertifikat untuk lahan tersebut. Meski diklaim upaya pembebasan lahan tidak akan merugikan warga setempat, namun, satu hal yang pasti bahwa lahan tersebut akan dibebaskan. 


Proyek IKN, Manjakan Investor, Kuatkan Oligarki


Sejak Presiden Jokowi mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara, hingga disahkannya UU IKN pada Agustus 2019 lalu, telah tampak berbagai problem yang menyertai kebijakan tersebut. Mulai dari payung hukum, penunjukan kepala otorita IKN, pendanaan, hingga rancangan IKN yang diperkirakan seluruhnya rampung tahun 2045. 


Sekilas, rancangan estetik IKN tampak memukau. Namun, di baliknya, ada banyak fakta yang patut menjadi pertimbangan dan mendapat  perhatian serius, demi kebaikan rakyat dan negara ini ke depannya. Sebab, proyek ini terkesan tidak memihak kepentingan rakyat secara umum, terlebih lagi rakyat kecil. Sebaliknya, lebih mengedepankan  kepentingan korporasi dan oligarki. Belum lagi, pembangunan IKN berpotensi menjadi proyek gagal alias mangkrak. Seperti apa penjabarannya?


Pertama, twrkait kepala dan wakil kepala otorita IKN. Kepala Otorita IKN (OIKN) dan wakilnya ditunjuk secara langsung oleh presiden. Adapun jabatan Kepala Otorita IKN diberikan kepada Bambang Susantono. Ia juga bertugas menarik investor Asing. Sedangkan Dhony Rahajoe yang ditunjuk sebagai Wakil Kepala OIKN bertugas menarik investor swasta dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa pejabat IKN ditunjuk hanya demi menarik investor. Pun, menegaskan bahwa pemerintah sejatinya tidak memiliki dana cukup untuk membangun IKN. Ironisnya, kedua pejabat tinggi IKN tersebut digaji fantastis yang diambil dari APBN. 


Kedua, skema pembiayaan. Pada dasarnya, IKN dibangun dengan skema utang. Sebab, dari total biaya sebesar Rp466 triliun, pemerintah hanya menyiapkan dana sebesar Rp90,4 triliun atau 19,39 persen dari total biaya. Sehingga, pembangunan IKN mengandalkan investasi, baik dalam maupun luar negeri, dengan skema swasta dan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Pembiayaan dari pihak swasta (BUMN/BUMS) sebesar Rp123,2 triliun atau 26,43 persen dan KPBU sebesar Rp252,5 triliun atau 55,17 persen dari total anggaran (Cnbcindonesia.com, 29/8/2023).


Untuk itu, demi kelancaran investasi, pemerintah menetapkan pemberian hak guna bangunan (HGB) bagi investor dalam negeri hingga 160 tahun dan Hak Guna Usaha bagi investor asing hingga 190 tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Sungguh, proyek IKN ini begitu memanjakan investor.


Ketiga, konsep smart forest city atau kota pintar berbasis hutan. Dalam rancangannya, IKN akan menjadi kota masa depan yang maju dengan 70 persen dari wilayahnya adalah kawasan hijau. Indah, bukan? Namun, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Rio Rompas menilai, smart forest city tersebut hanya tiruan atau cosplay. Sebab, dari 256 ribu hektar lahan IKN, hanya 43 persen yang layak disebut hutan. Artinya, 37 persennya adalah hutan tiruan. Jadi, semacam hutan artifisial yang sengaja dibangun (Tempo.com, 5/3/2024). 


Hal ini justru mengancam musnahnya hutan alam yang notabene kaya akan cadangan karbon dan biodiversitas atau keanekaragaman hayati. Hutan buatan juga tidak akan berpengaruh signifikan dalam menghentikan deforestrasi hutan akibat pembangunan IKN. Di samping itu, butuh biaya yang tidak sedikit dan juga waktu yang lama untuk mewujudkannya.


Ketiga, penggunaan teknologi artificial intelligence (AI). Jaringan listrik dan internet IKN didesain dengan teknologi pintar berbasis artificial intelligence (AI) paling mutakhir. Pembangunan jaringan listrik berada di bawah tanah. Dalam hal ini, PLN konsisten mengusung konsep smart, green, and beautiful (SGB). 


AI dapat membantu mengintegrasikan berbagai sumber energi terbarukan ke dalam jaringan listrik. Hanya saja, penerapan teknologi AI harus didukung infrastruktur sistem tenaga listrik yang modern. Dalam hal ini dibutuhkan investasi besar untuk membangunnya. AI juga membawa dampak buruk bagi lingkungan. Penggunaan AI membutuhkan energi besar yang bisa melepas emisi karbon. Selain konsumsi energi, pusat data yang mendukung pengembangan AI generatif, akan memperburuk kondisi lingkungan. Sebab, pusat data membutuhkan energi besar untuk pendinginan mesin, yang juga menghasilkan emisi karbon. Di samping itu, metode pendinginan membutuhkan banyak air dan menambah tumpukan limbah elektronik.


Dari sini, bisa disimpulkan, proyek IKN dengan semua rancangan estetikanya, berpotensi besar menyebabkan membengkaknya utang luar negeri, hilangnya kedaulatan negara, dan kerusakan lingkungan yang parah.


Perspektif Islam


Dalam perspektif Islam, negara memiliki peran penting mewujudkan kesejahteraan di tengah masyarakat. Negara wajib memastikan kebutuhan pokok rakyat, dari pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, terpenuhi dengan baik. Dalam hal ini, negara tidak akan berkompromi dengan siapa pun dan atau  apa pun yang merugikan kepentingan rakyat. Sebab, pelayanan terhadap rakyat  diwujudkan dengan konsep riayah suunil ummah, yakni mengurus dan melayani kepentingan rakyat. 


Mengenai infrastruktur, pembangunannya tidak didanai dari utang luar negeri atau investasi asing. Sebab, selain berbasis riba yang jelas haram, ULN juga merupakan ancaman. Dengan ULN, negara tidak lagi berdaulat dan mudah diintervensi pihak tertentu dengan berbagai kepentingan.


Di samping itu, anggaran negara diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyat. Olehnya, negara akan memprioritaskan pembangunan  yang  bisa mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut. 


Perihal pemindahan ibu kota, boleh saja selama tidak menghabiskan banyak biaya, apalagi sampai mengorbankan kepentingan rakyat. Terpenting, pemindahan ibu kota harus atas dasar kemaslahatan rakyat. Bukan atas dasar bisnis demi kepentingan segelintir oligarki, seperti yang terjadi saat ini.  Pemindahan ibu kota juga harus dengan perencanaan yang matang. Pembangunannya harus dilakukan jauh sebelum munculnya rencana pindah ibu kota. 


Seperti itulah gambaran sistem Islam dalam mengelola negara dan melayani urusan rakyat. Penguasa hadir sebagai pelayan dan pelindung rakyat, bukan pelayan kepentingan asing, sebagaimana negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Olehnya, berharap kebijakan pembangunan yang pro rakyat dalam sistem kapitalisme, hanya angan-angan belaka. Sebab, hanya negara yang menerapkan sistem Islam Kaffah yang bisa mewujudkan harapan tersebut.


Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update