Oleh: Khaizuran
Sejumlah mahasiswa perguruan tinggi negeri melakukan aksi protes atas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Beberapa aksi protes mewujud dalam demonstrasi. Seperti salah satu kasus kenaikan UKT yang terjadi di Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang naik hingga lima kali lipat.
Dilansir dari Cnn.com menurut ungkapan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed Maulana Ihsanul Huda bahwa “untuk hubungan internasional yang sebelumnya hanya Rp 3 jutaan sekarang bisa sampai Rp 13 juta. Jadi kenaikannya jukup signifikan. Begitu juga prodi keperawatan internasional itu sampai tembus angka Rp52 juta”.
Begitu pula di Universitas Sumatra Utara (USU). Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor Biro Rektor USU, Rabu 8 Mei 2024.Mahasisa menolak kenaikan UKT yang kembali naik tahun ini 30-50 persen. Padahal fasilitas belajar dikampus dinilai masih buruk. (Kompas.id).
Tidak hanya itu Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar aksi demo di halaman Balairung Kamis, 2 Mei 2024. Mereka menyoroti soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan mahasiswa.
/Komersialisasi Pendidikan Dibalik UKT/
UKT adalah singkatan dari Uang KuliahTunggal, besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semester yang ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa. Terkesan indah jika dimaknai secara definisi terkait UKT ini, tetapi jika ditelisik ternyata UKT adalah alat bentuk komersialisasi pendidikan.
Sejak Indonesia mensepakati pembentukan organisasi perdagangan dunia (WTO) lewar UU No. 7 tahun 1994 menjadi cikal bakal pendidikan Indonesia diperdagangkan pasalnya dalam perjanjian GATS (Geneeral Agreement On Trade In Services) pendidikan menjadi salah satu dari 12 sektor jasa yang diperdagangkan termasuk di dalamnya kesehatan, keuangan, transportasi lingkungan dll.
Melalui GATS ini juga menjadi pedoman yang mempengaruhi berbagai produk hukum yang berkaitan dengan pendidikan. Seperti UU No. 20 tahun 1999 yang mengatur tentang sistem pendidikan nasioanal, UU sebagai dasar PP No. 61 tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum yang berperan sebagai sebagai badan otonom dalam perguruan tinggi.
Dari sini pula lahir UU No 12. Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi yang menjadi landasan yuridis pengaturan UKT melalui Permendikti No. 55 tahun 2013. UU ini juga digadang-gadangkan sebagai upaya meringankan beban mahasiswa dalam bentuk UKT tetapi faktanya jauh dari harapan. Sehingga dari sini jelas bahwa melalui UU ini perguruan tinggi telah di ubah status nya menjadi PTNBH (Perguruan tinggi negeri berbadan hukum) atau otonomi kampus.
Secara garis besar telah tampak bahwa yang diusung oleh UU PT adalah privatisasi, liberalisasi dan komersialisasi. Sehingga pendidikan tinggi di orientasikan untuk mendapatkan keuntungan bukan menciptakan generasi yang bermanfaat bagi kemasalahatan umat.
Merupakan suatu konsekuensi logis dari liberalisasi sektor pendidikan melalui kenaikan UKT. Sebab yang sebelum nya pendidikan tinggi di dukung penuh oleh pemerintah tetapi melalui pemberlakuan PTN menjadi PTNBH DAN BHP pemerintah secara tidak langsung terus mengurangi suport pendanaan PTN. Alhasil PTN harus mencari sumber pendanaan lain yang paling mudah adalah dari mahasiswa, sedangkan tidak semua mahasiswa mampu apalagi dengan peningkatan biaya UKT akhirnya akses terhadap pendidikan tinggi pun tidak semua didapatkan oleh masyarakat apalagi dengan anggapan dari menteri pendidikan bahwa pendidikan hanyalah kebutuhan tersier.
Di samping itu, pengelolaan pendidikan tinggi yang liberalistik melalui pemberlakuan otonomi kampus yang menolak peran pemerintah dalam pengelolaan pendidikan tinggi, karena dinilai sebagai racun yang menghambat kreatifitas kampus. Dengan dalih kreatifitas kampus ini akan tampak jika mewujud dalam pendidikan tinggi yang otonom atas dasar prinsip good governance.
Nyatanya ketika diteliti konsep pendidikan tinggi yang dibuat adalah atas dasar prinsip bisnis bukan pelayan bagi masyarakat dalam hal pendidikan. Pendidikan di jadikan sebagai komoditas adalah hal yang wajar akibat dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan materi adalah orientasi dalam kehidupan termasuk pendidikan.
/Pengelolaan Pendidikan Dalam Khilafah/
Islam memandang pendidikan adalah kebutuhan mendasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara sebagaimana kesehatan dan keamanan. Negara akan berkonsentrasi penuh untuk memenuhi kualitas pendidikan tebaik bagi rakyatnya.
Selain itu, Islam memandang bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim ataupun yang hidup dibawa naungan khilafah sehingga Islam tidak hanya menjamin terpenuhinya kebutuhan akan pendidikan tetapi mendorong masyarakat untuk mencintai ilmu. Kurikulum yang dibentuk di dalam khilafah juga berdasarkan pada akidah Islam sehingga orientasi dalam pendidikan adalah untuk meraih ridho Allah bukan materi.
Negara Islam juga akan memberikan pelayan terbaik kepada rakyatnya dalam pendidikan baik tingkat dasar maupun perguruan tinggi. Pelayanan ini berupa pemenuhan sarana prasarana seperti perpustakaan, laboraturium, asrama, tenaga pengajar hingga pembiayaan riset guna menunjang kemajuan negara. Semua warga negara akan mendapatkan hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan, tidak memandang kaya atau miskin.
Kebutuhan mendasar ini akan dapat dipenuhi sebab pos pemasukan negara khilafah atau baitul mal pun jelas, Seperti hasil pengelolaan kepemilikan umum seperti SDA, fa’i, kharaj, jizyah dll. Negara sama sekali tidak bergantung pada pajak apalagi hutang ribawi. Semua pemasukan ini akan dikerahkan negara untuk kebutuhan umat termasuk yang paling mendasar seperti pendidikan.
Jelaslah kita bisa menyaksikan semua ini dengan menengok masa peradaban Islam dahulu, dimana ketika islam masih diterapkan secara kaffah. semua ilmuan Islam yang menjadi pilar utama ilmu kehidupan seperti sains saat in adalah bukti keberhasilan pendidikan Islam. Sebut saja Khawarizmi, Ibnu sina dll. Selain itu bukti lain dari segi infastrukturnya seperti Madrasah Al-Nuriyah di kairo, Madrasah Nizhamiyah di Baghdad dan masih banyak lagi.
Semua dapat diperoleh jika kita kembali pada penerapan Islam yang kaffah dalam bingkai negara, dan mencapkan sistem sekuler-kapitalisme yang diterapkan dalam kehidupan saat ini. Waallhu’alam
No comments:
Post a Comment