Oleh Siti Aisah, S.Pd
Praktisi Pendidikan Kabupaten Subang
Uang kuliah tunggal atau UKT mengundang perdebatan keras di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, sejumlah kampus Negeri telah menetapkan besaran UKT bagi mahasiswa tahun ajaran 2024/2025 yang angkanya mengalami kenaikan tidak wajar dibanding tahun ajaran sebelumnya. Universitas Islam Negeri atau UIN Syarif Hidayatullah Jakarta misalnya menaikkan UKT hingga mencapai 50% sementara UKT di Universitas jenderal Sudirman naik melambung sangat jauh, kenaikannya mencapai 300 hingga 500%.
Buntut dari isu kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri ini. Senin, 27 Mei 2024 Presiden Joko Widodo telah memanggil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim ke Jakarta, Istana merdeka. Pemerintah akan membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Selanjutnya pemerintah akan mengkalkulasi, mengevaluasi serta memastikan jika ada kenaikan UKT di tahun mendatang. Maka pemberlakuannya memakai asas keadilan dan kewajaran. “Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan,” ujar Jokowi.
Kesimpulan dari pernyataan Presiden ke 7 ini adalah kenaikan UKT kemungkinan dilakukan tahun depan agar tidak mendadak, seperti yang terjadi saat ini. (media online kompas.com, 28 Mei 2024)
Ironisnya, pejabat pemerintah yang diwakili PLT sekretaris direktorat jenderal pendidikan tinggi Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D membantah jika ada kenaikan UKT, menurutnya bukan UKT-nya yang naik tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah. Tak cukup sampai di situ, mengenai banyaknya protes soal UKT ini. Cicit menyebutkan bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Sehingga, perlu dipahami bahwa pendidikan wajib di Indonesia adalah jenjang SD, SMP, dan SMA.
UKT Bukti Nyata Sistem Kapitalis
Menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, sumber pendanaan pendidikan tinggi (PT) pemerintah dan masyarakat saat ini yaitu tarif UKT, PT harus mengkonsultasikan dan mendapat persetujuan dari kementerian Pendidikan kebudayaan riset dan teknologi. Pada pasal 88 ayat 4 UUD tentang pembiayaan sarjana dan diploma di PTN agar tetap terjangkau. Maka pemaknaan UKT sebagai tarif uang kuliah yang tidak tunggal tetapi berjenjang sesuai kondisi ekonomi mahasiswa, walau berjenjang tidak boleh melebihi biaya kuliah tunggal atau BKT. Dengan demikian penerimaan UKT dari mahasiswa PTN akan kurang dari BKT, dan untuk mencukupinya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui subsidi untuk PTN.
Kenaikan UKT akan terjadi apabila biaya kuliah tunggal (BKT) naik per tahunnya. Pada saat ini, tidak hanya Unsoed dan UGM yang menaikkan UKT. UI dan ITB juga ikut menaikkan besaran UKT bagi mahasiswa baru. Untuk ITB, besaran UKT-nya pun beragam, paling rendah Rp500.000 dan paling tinggi Rp14.500.000. Selain UKT, mereka yang masuk mandiri juga membayar iuran pembangunan institusi (IPI) sebesar Rp125 juta. Pihak kampus mengeklaim kenaikan ini untuk meningkatkan kualitas layanan kampus. (media online Tempo, 3-5-2024)
Besarnya biaya UKT ini sebenarnya dampak nyata perubahan PT menjadi PTN BH (baca: Perguruan tinggi negeri berbadan hukum). Istilah ini merupakan status yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri di Indonesia untuk mendapatkan otonomi atau kemandirian dalam mengelola perguruan tinggi sendiri. Seperti mengurusi keuangan aset dan sumber daya manusia. Tujuan awalnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi PT. Akan tetapi, sebenarnya otonomi tersebut telah memberikan keleluasaan kepada kampus untuk menaikkan UKT mahasiswa karena kemampuan Kemendikbudristek untuk memberikan subsidi kepada PTN sangatlah terbatas bahkan tidak mencukupi, tak heran kenaikan UKT menjadi solusi praktis PTN dalam menyelesaikan masalah sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Penerapan kapitalisme pada dunia pendidikan juga menghilangkan peran negara sebagai penanggung jawab penuh dalam mengelola PTN. Pemerintah disini hanya bertindak sebagai regulator saja.
Pendidikan Bak Ladang Bisnis
Contoh pada kasus Unsoed, pemerintah hanya memanggil pihak kampus untuk melakukan klarifikasi dan tetap melanjutkan kebijakan UKT dengan skema baru. Jelas ini tidak bisa menyelesaikan masalah. Sementara biaya yang ada di perguruan tinggi negeri merujuk pada standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi atau SSBOPT yang ditetapkan dengan mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi. Pemerintah seperti berlepas tangan dalam urusan pelayanan publik, hal inipun malah disulap menjadi bak ladang bisnis pemerintah. Kenaikan UKT beserta faktor yang mempengaruhinya merupakan kebatilan dari sistem kapitalis yang hanya berfokus pada materi. Komersialisasi pendidikan ini juga makin nyata, dilihat dari mahalnya biaya pendidikan yang terjadi dari akumulasi berbagai kebijakan negara yang rusak akibat tata kelola negara yang kapitalistik.
Pendidikan sejatinya adalah sektor layanan publik pemerintah, tapi dijadikan ladang bisnis yang makin lama makin terasa. Pendidikan saat ini berkonsep triple helix, artinya penggabungan tiga unsur (pemerintah, pendidikan, dan bisnis). Konsep inipun lahir dari kapitalisme asuhan Barat yang sistem aturannya bersandar pada pemisahan agama dari kehidupan (baca: sekularisme) dan terfokus pada materialisme saja. Tak ubahnya barang komoditas yang diperjualbelikan untuk meraup keuntungan darinya. Siapapun yang memiliki uang dia akan mendapatkan kualitas pendidikan terbaik, sebaliknya yang tidak memiliki uang jangankan menempuh pendidikan di perguruan tinggi biasa untuk bisa kuliah saja tidak mampu.
Alhasil komersialisasi pendidikan ini adalah hal mutlak dalam sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di negeri ini. Negara lepas tangan dari membiayai pendidikan warga negaranya, subsidi pendidikan dicabut sedikit demi sedikit. faktanya anggaran pendidikan tinggi yang dikelola dirjen Dikti hanya 0,6% dari APBN atau sekitar 8,2 triliun rupiah dari 29 triliun atau 2,7% yang dianggarkan untuk seluruh jenjang pendidikan. Sementara pada saat yang sama kampus dituntut untuk unggul dan berkelas dunia dengan predikat work class university atau wco, semua ini tentu membutuhkan dana yang besar. Jika mengandalkan dana dari APBN yang sangat sedikit dipastikan tidak akan cukup. Imbasnya kampus harus bersiap-siap untuk membiayai operasional yang begitu tinggi, demi meningkatkan kualitasnya. PT pun menempuh berbagai cara untuk mendapatkan dana diantaranya mencari-cari proyek yang menghasilkan cuan. Seperti membuka jalur mandiri yang sangat mahal, atau membuka berbagai macam program studi baru yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar termasuk dengan menaikkan UKT.
Tata kelola pendidikan yang kapitalistik mengharuskan negara berlepas tangan dari kewajiban utamanya sebagai pelayan rakyat, termasuk dalam menjamin pendidikan setiap individu rakyatnya. Satu-satunya jalan untuk menghidupkan kembali fungsi shahih negara sebagai pengurus dan pelayan umat hanyalah melalui penerapan syariat Islam secara kafah dalam bingkai Daulah Islam. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bersabda: imam atau khalifah adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.
Pendidikan dalam Sistem Islam: Gratis dan Berkualitas
Sistem kapitalis tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas. Sedangkan sistem Islam memandang bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat. Jadi, negara wajib menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas sesuai syariat. Tersebab pendidikan merupakan kebutuhan dasar, maka pemerintah wajib menjamin setiap rakyat mendapatkannya. Islam mempunyai konsep pendidikan yang merata dan tidak mahal sehingga masyarakat tidak perlu kesulitan mengeluarkan biaya banyak untuk pendidikan dasar, menengah, hingga menempuh PT.
Daulah Islam mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas karena beberapa tuntutan syariat, yaitu
Pertama, Islam memiliki tujuan politik di bidang pendidikan yaitu memelihara akal manusia sebagaimana yang Allah ta’ala jelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90 hingga 91, lalu surah Az-Zumar ayat 9 dan surah Al-Mujadalah ayat 11.
Kedua, pendidikan merupakan wasilah seseorang memiliki ilmu. Dengan ilmu manusia akan jauh dari kebodohan dan kekufuran. Dengan ilmu pula, manusia melakukan tadabur, ijtihad dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia dan memuji eksistensi orang-orang berilmu.
Ketiga, tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan oleh negara di contohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika beliau menjabat sebagai kepala Negara Islam di Madinah. Para tahanan perang badar diminta untuk mengajari kaum muslimin baca tulis sebagai tebusan mereka. Tindakan ini bukan semata-mata dari kebaikan Rasulullah saw. secara personal, tetapi ada makna politik yakni perhatian negara terhadap pendidikan.
Keempat, dalam sistem Islam, pendidikan dipandang sebagai kebutuhan dasar publik bukan barang komersil (baca: ladang bisnis). Apalagi dianggap sebagai barang tersier, karena Islam mewajibkan semua manusia berilmu.
Tuntunan Syariah ini menjadi konsep wajib dalam penyelenggaraan pendidikan di Daulah Islam. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Syekh Taqyudin an-nabhani dalam kitabnya muqaddimah ad-dustur pasal 178. Yang berisi tentang Negara yang wajib menyelenggarakan pengajaran atau pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia di dalam kancah kehidupan. Bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan yakni pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Negara pun wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Rakyat pun diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara gratis. Hanya saja untuk mewujudkan pendidikan yang demikian dibutuhkan dukungan dana yang besar. Sehingga untuk itu sistem pendidikan Islam perlu didukung oleh sistem ekonomi Islam.
Wallahualam bissawab
No comments:
Post a Comment