Tanggamus (Nusantaranews.Net) Lampung, Ketua Umum LBH PWRI, yang juga menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Provinsi Lampung, menyampaikan keprihatinannya melihat dan mendengar pemberitaan di media online, terkait dugaan ketidak keprofesionalan pihak Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus Lampung, dalam pelaksanaan rekrutmen PPK di Kecamatan Pugung. Minggu, (26/05/2024)
Darmawan, mengapresiasi langkah DPK Apdesi Kecamatan Pugung yang melayangkan surat ke pihak KPU, itu adalah bentuk kontrol kepada lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya memahami kode etik dan pedoman perilaku untuk menjamin tegaknya integritas, kehormatan dan martabat penyelenggara Pemilu.
Dalam komunikasinya. Darmawan, SH,.MH. juga menjelaskan, “Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Jika mengacu penjabaran dan penafsiran pasal itu. Pada rekrutmen PPK Kecamatan Pugung, ada peserta yang mendapat nilai tertinggi tanpa alasan yang jelas pihak KPU menjadikannya cadangan lantaran peserta yang mendapat nilai jauh 11 poin di bawah justru lolos, yang katanya dia adalah adik kandung dari salah satu Komisioner.
Itu wajar saja masyarakat di Kecamatan Pugung mempertanyakan bahkan semua pihak yang meragukan “Patut diduga para pihak KPU Tanggamus tidak transparan dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota PPK untuk Kecamatan Pugung,” ungkap pria yang berprofesi sebagai lawyer itu.
Tentunya banyak jalan menuju Roma. Lanjut Darmawan, “Untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap pihak penyelenggara pemilu, selain ada Bawaslu yang menjadi kontrol, ketika tidak ditemukan pelanggaran yang nyata pelanggaran etik pun ada tempat nya melalui Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Bahkan ketika pihak KPU Tanggamus bungkam tidak mau memberikan keterangan, bisa masyarakat melayangkan gugatan ke Komisi informasi. Mengacu pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), “pungkasnya.
Ketua KPU Tanggamus yang akrab disapa Al, saat dikonfirmasi via ponsel dan pesan whatsappnya di nomor +62 8127343xxxx masih belum memberi jawaban
Hingga berita ini tayang, tim masih terus berupaya mengumpulkan data dam konfirmasi pada pihak-pihak terkait. (Tim)
No comments:
Post a Comment