Ibu Rumah Tangga
Desa Rawabogo Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung telah ditetapkan oleh Kemendikbud RI menjadi kawasan Edu Wisata Kampung Bersih yang terfokus pada mata air Kiara Hyang. Menurut ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Sugianto, tujuan dari proyek Edu Wisata ini adalah terjaganya mata air Kiara Hyang. Hal ini menjadi salah satu contoh hubungan manusia dengan alam di samping bentuk harmonisasi manusia dengan alam. (Harapanrakyat.com. 9/4/2024)
Budaya lingkungan bersih dianggap memiliki nilai-nilai budaya yang menjunjung tinggi kebersihan dan kelestarian lingkungan yang ditanamkan sejak lama. Kebersihan lingkungan memiliki peranan penting dan tak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Budaya hidup bersih dan sehat adalah konsep yang mengedepankan upaya dan kegiatan yang sehat.
Edu wisata di Kabupaten Bandung dengan mata air Kiara Hyang adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengelola dan mengatur sumber mata air sebagai wisata lingkungan bersih yang akan memberikan banyak manfaat di samping dapat dinikmati keindahannya, mampu menjaga kesehatan masyarakat dengan lingkungan bersih, dan juga bisa bernilai ekonomis (devisa) saat para wisatawan berkunjung ke area ini.
Namun ada yang lebih penting dibanding menggenjot wisata sebagai aset ekonomi yakni tanggung jawab pemerintah mengelola seluruh kekayaan alam yang bersifat umum untuk kepentingan masyarakat. Pengelolaan ini akan menjadi sumber keuangan negara yang cukup besar, dengan syarat dikelola secara mandiri dan tidak diserahkan pada pihak swasta, baik lokal atau asing. Pemerintah harus memiliki aturan komprehensif terkait pengaturan pengelolaan sumber daya air yang benar sehingga bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, maupun penjagaan lingkungan terkait pelestarian lingkungan bersih mata air, sekaligus kualitas air yang dapat dikonsumsi.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, pariwisata memang menjadi fokus negara untuk mendapatkan cuan. Maka tak aneh jika para investor digandeng dan dibiarkan merampas kekayaan milik umum padahal telah nyata merugikan rakyat dan merusak alam. Pencemaran lingkungan dan rusaknya ekosistem tak pernah menjadi perhatian serius dari pemerintah termasuk AMDAL.
Pada lingkungan alam yang baik dan indah harusnya dijaga oleh negara sekaligus dikelola potensi alamnya untuk kepentingan masyarakat. Jika memang di sekitar masyarakat terdapat sumber mata air, maka Negaralah yang berwenang mengatur dan mendistribusikan kepada rakyat, Bukan menyerahkan pada korporat kapitalis menguasai sumber-sumber air untuk kebutuhan pribadi dan kelompoknya seperti kapitalisasi air oleh para pengusaha untuk diperjual belikan. Padahal air adalah salah satu kepemilikan umum yang tidak bisa dikuasai kelompok tertentu karena akan banyak masyarakat kesulitan mendapatkannya. Rusaknya lingkungan yang terjadi hari ini bukan semata karena kurang pahamnya seseorang akan atau terjaganya lingkungan, akan tetapi justru yang lebih mendominasi adalah karena keserakahan para oligarki yang diberi izin oleh pemerintah.
Semua itu merupakan buah dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme hingga kerusakan lingkungan semakin parah karena tidak ada solusi yang baik bagi manusia. Untuk menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan tidak bisa bersifat individu, tetapi butuh adanya sistem yang kondusif, yang diberlakukan oleh satu institusi yang mampu membuat kebijakan pengelolaan alam secara seimbang. Institusi yang dimaksud adalah institusi pelaksana syariat.
Islam memiliki solusi setiap permasalahan yang dihadapi umat manusia, termasuk problem lingkungan. Dalam menciptakan lingkungan yang bersih untuk kenyamanan makhluk di bumi, Islam telah menetapkan bahwa hubungan manusia dengan alam merupakan hubungan yang saling melengkapi. Allah Swt. telah memberikan kepercayaan kepada manusia untuk menjaga bumi ini, sebab manusia sebagai pemimpin jangan sampai merusaknya. Allah telah mengingatkan dalam Al-quran;
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali pada jalan yang benar.” (QS Ar-Ruum ayat 41)
Negara memiliki peran yang paling penting karena penguasa atau kepala negara berfungsi sebagai raa'in (pemelihara atau pelindung) yang akan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Islam peduli akan kelestarian lingkungan. Tidak hanya mendukung kemajuan atau pembangunan, tetapi juga mendorong penjagaan lingkungan. Di i antaranya adalah:
Pertama, mengembalikan kepemilikan SDA yang terkategori milik umum kepada rakyat dan negara yang akan mengelolanya untuk kemaslahatan rakyatnya. Hutan, air, sungai, danau, laut adalah milik rakyat secara keseluruhan.
Kedua, negara akan mengembalikan fungsi ekologis dan hidrologis hutan, sungai, dan danau. Fungsi hutan sebagai pengatur iklim global sehingga pemanfaatan SDA oleh manusia tidak sampai merusak dan harus dilestarikan.
Ketiga, negara akan membuat rancangan tata ruang wilayah, yang memperhatikan kelestarian lingkungan. Yaitu dengan memperhatikan ketersediaan kawasan hijau.
Keempat, memperketat izin pembangunan dan alih fungsi lahan. Tidak bisa dimungkiri, alih fungsi lahan tentu perlu dilakukan, tetapi harus dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran.
Kelima, melakukan pengawasan terhadap izin dan operasional industri-industri swasta. Negara harus tegas memberi sanksi, bahkan menutup industri swasta yang melakukan pelanggaran merusak lingkungan.
Untuk menyelamatkan dan penjagaan lingkungan ini tidak dapat dilakukan secara parsial. Dengan demikian dibutuhkan solusi tuntas dalam menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan negeri ini. Hal itu hanya bisa diwujudkan dengan menegakkan syariat Islam secara kaffah. Penerapan syariat Islam ini pernah menghasilkan peradaban Islam yang gemilang selama tiga belas abad.
Wallahu A'lam bish shawab.

No comments:
Post a Comment