Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Begini Perlindungan Anak Dalam Islam

Friday, May 10, 2024 | Friday, May 10, 2024 WIB Last Updated 2024-05-10T12:00:49Z


Lisa Agustin

Pengamat Kebijakan Publik 


Dalam rangka pencegahan perkawinan anak usia dini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan kota Bontang, Lukman secara resmi membuka acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang, Kamis, 2 Mei 2024.


Dalam sambutannya, Lukman mengatakan kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini.


Tujuannya agar dapat saling mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat dalam upaya melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan anak. Perkawinan usia dini menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perlindungan anak, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. (beritakaltim.co, 2/5/2024)


Perkawinan Dini Karena Hamil


Peningkatkan ekonomi dan pembangunan melibatkan banyak faktor. Perhatian pemerintah kota Bontang terkait pencegahan perkawinan usia dini perlu diapresiasi.


Namun adanya kegiatan Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak bukanlah solusi. Sebab diantara faktor penyebab perkawinan usia dini yaitu hamil di luar nikah. 


Hamil di luar nikah adalah efek dari sekulerisasi pergaulan yang kini semakin hari semakin mengkhawatirkan. Kondisi ini terjadi sebagai konsekuensi penerapan sistem pergaulan bebas (sex sebelum menikah) yg berasal dari kehidupan liberal berakar kapitalis sekuler.


Disini peran negara telah gagal melindungi generasi dari pergaulan bebas yang berujung hamil di luar nikah. Pembatasan usia nikah dan larangan nikah dini ditekan, tetapi faktor penyebab pergaulan bebas (pacaran) tidak dilarang bahkan dibiarkan jadi trend.


Solusi Perlindungan Anak 


Islam mencegah remaja dari hamil di luar nikah dengan aturan pergaulan dalam Islam. Pergaulan Islam tersebut sepaket dengan sistem lain yang tersimpul dalam Daulah Khilafah.


Sistem pendidikan dalam Islam misalnya akan membentuk Syaksiyah Islamiyyah (Kepribadian Islam) tehadap anak didik. Orang tua, keluarga dan masyarakat dengan amar makruf nahi munkar (dakwah) serta negara merupakan pilar pencegah hamil di luar nikah.


Berikut solusi islam yang dalam melindungi anak:


Pertama, kurikulum di sekolah dan pendidikan keluarga harus mampu menyiapkan anak yang sudah balig agar mampu menanggung beban hukum yang menjadi tanggung jawabnya sebagai individu muslim.


Kurikulum PAI (dari SD, SMP, SMA) harus ada pembahasan tentang aturan pergaulan sesuai Islam dan pernikahan.


Islam mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan yaitu mewajibkan menutup aurat, melarang berdua-duaan dengan yang bukan mahramnya, melarang komunikasi yang tidak ada kebutuhan syar’i, juga mewajibkan untuk menundukkan pandangan, atau dengan kata lain melarang pacaran dan pergaulan bebas. (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham Ijtima’i fil Islam).


Islam juga mengatur tentang pernikahan. Pernikahan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat (mitsaqqan ghalizhan) untuk menaati perintah Allah. Melaksanakannya merupakan ibadah.


Dari Anas bin Malik ra., bahwasanya Nabi saw. Memuji dan menyanjung-Nya. Beliau bersabda, “Tetapi aku pun salat, tidur, puasa, berbuka, dan menikahi wanita-wanita. Siapa yang tidak suka dengan sunahku, maka ia tidak mengikuti jalanku.” (Muttafaqun ‘alaih).


Tujuan perkawinan adalah keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah, yaitu keluarga tenteram dan saling berkasih sayang karena Allah agar keturunannya lestari dalam ketakwaan.


Dalam Al Qur’an Allah berfirman dalam QS Ar-Rum: 21

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”


Dengan demikian, kurikulum harus membahas tentang pernikahan dan hal-hal terkait pernikahan. Dalam Islam, tidak ada batasan umur pernikahan. Artinya, berapa pun usia calon suami istri, tidak menghalangi sahnya pernikahan.


Kedua, media massa seharusnya menjadi media edukasi bagi masyarakat. Artinya, media berperan untuk mendidik dan menjadikan masyarakat semakin bertakwa. Bukan malah sering mempertontonkan pornografi-pornoaksi yang menginspirasi pergaulan bebas hingga perzinahan.


Negara harus melarang segala bentuk pornoaksi-pornografi dan hal-hal yang mendekati zina. Jika ada yang melanggar, harus mendapat sanksi yang menjerakan.


Sungguh, pergaulan bebas adalah fenomena gunung es yang sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera dihentikan, berarti negeri ini mengundang azab Allah.


Rasulullah saw. Bersabda,

“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).


Islam tegas mengharamkan pergaulan bebas, perzinaan, dan hal-hal yang mendekati zina. Allah berfirman dalam QS Al-Isra: 32,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”


Ketiga, pemerintah wajib mengeluarkan aturan pergaulan Islam dan haramnya zina, larangan mendekatinya, serta memberikan sanksi sesuai Islam. Adapun sanksi yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.


Pertama, bagi pezina yang belum menikah, wajib didera 100 kali cambuk dan boleh diasingkan selama setahun. Firman Allah Swt. Dalam (QS An-Nur [24]: 2

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”


Adapun dalil tentang diasingkan selama setahun adalah berdasarkan hadis Rasulullah saw.. Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah saw. Menetapkan bagi orang yang berzina, tetapi belum menikah, diasingkan selama setahun dan dikenai had kepadanya. (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 30—32).


Kedua, bagi pezina yang sudah menikah, maka harus dirajam hingga mati. Berdasarkan hadis Rasulullah saw. Bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi saw. Memerintahkan menjilidnya. Kemudian ada kabar bahwa ia sudah menikah (muhshan), maka Nabi saw. Pun memerintahkan untuk merajamnya.


Adapun sanksi orang yang termasuk memfasilitasi orang lain untuk berzina dengan sarana apa pun dan dengan cara apa pun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, juga akan dikenakan sanksi. Menurut Islam, sanksi bagi mereka adalah penjara lima tahun dan hukum cambuk. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, sanksinya diperberat menjadi 10 tahun. (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 238).


Demikian solusi yang harus kita lakukan. Tidak ada jalan lain menyelamatkan negeri ini, kecuali kembali merujuk pada penerapan syariat Islam kafah agar negeri ini berkah, masyarakat sejahtera, dan bahagia dunia akhirat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update