Oleh: Qaulan Sadida
(Aktivis Muslimah)
Di tengah gegap gempita perayaan hari raya, ada luka yang tersembunyi di balik distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak merata. Ironisnya, perangkat desa dan honorer yang turut serta mengabdi pada negara, tidak mendapatkan bagian dalam pembagian THR. Padahal, mereka adalah bagian dari roda pemerintahan yang tak kalah pentingnya.
Fakta bahwa THR hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menimbulkan pertanyaan besar tentang prinsip keadilan sosial yang seharusnya menjadi fondasi negara. Apakah benar bahwa hanya mereka yang berstatus ASN yang layak mendapatkan penghargaan atas dedikasi mereka? Bagaimana dengan mereka yang setia mengabdi tanpa embel-embel status pegawai negeri?
Pemerintah berdalih bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan utama. Namun, jika kita melihat lebih dalam, hal ini mencerminkan sistem ekonomi yang berorientasi pada kapitalisme, di mana sumber pemasukan negara terbatas dan tidak mampu memenuhi kebutuhan seluruh pegawai. Ini adalah potret lemahnya jaminan negara atas kesejahteraan pegawai.
Dalam pandangan Islam, jaminan negara adalah hak semua pegawai, tanpa terkecuali. Setiap individu yang mengabdi kepada negara seharusnya mendapatkan akses yang sama atas jaminan kesejahteraan. Dalam sistem Khilafah Islam, negara memiliki berbagai sumber pemasukan yang memungkinkan untuk menjamin kesejahteraan seluruh pegawai.
Lebih dari itu, Islam mewajibkan negara untuk menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya, termasuk pegawai. Ini adalah prinsip yang harusnya diadopsi oleh setiap negara yang mengutamakan kesejahteraan rakyatnya. Ketidakadilan dalam pembagian THR bukan hanya soal anggaran, tetapi juga soal prioritas dan nilai yang dijunjung tinggi oleh sebuah negara.
Ketika negara memilih untuk mengabaikan sebagian pegawainya, itu bukan hanya kezaliman, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan. THR tidak merata adalah simbol dari kebijakan negara yang tidak berpihak pada kesejahteraan pegawai, dan ini harus segera diubah.

No comments:
Post a Comment