Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

THR Tidak Merata, Kesenjangan Sosial Makin Nyata

Friday, April 12, 2024 | Friday, April 12, 2024 WIB Last Updated 2024-04-12T07:18:19Z


Oleh: Ismi Balza Azizatul Hasanah

Mahasiswi Politeknik Negeri Jakarta

 

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi fersnya, Jumat 15 Maret 2024 mengatakan tenaga honorer yang ada di kementerian/lembaga tidak akan mendapatkan THR kecuali yang sudah diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (www.prokal.co 26/03/2024).


Pemerintah telah memutuskan pejabat-pejabat yang menerima THR dan gaji ke-13 adalah Presiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Wakil Ketua, serta Anggota MPR dan Anggota DPR, para Menteri, dan banyak lagi lainnya. Keputusan pemerintah terhadap pihak-pihak yang berhak mendapatkan tunjangan THR berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial antar pegawai. Jika pembagian THR tidak merata, kesenjangan sosial makin nyata.


Pasalnya, THR hanya diberikan kepada sebagian masyarakat yang berstatus pejabat negara dan pegawai negara. Sedangkan pegawai honorer, pekerja swasta, petani, buruh, pedagang tidak mendapatkan bagian. Padahal anggaran THR berasal dari APBN atau APBD yang notabennya salah satu sumber pendapatan dari pajak seluruh rakyat. Ibarat kata semua rakyat wajib membayar, namun hasilnya hanya dinikmati segelintir orang. Kondisi ini merupakan keniscayaan akibat sistem batil yang diterapkan penguasa, yakni sistem sekularisme kapitalisme.


Sistem ini tidak mampu memberikan keadilan karena menafikkan peran Allah dalam kehidupan. Dalam sistem ini, manusia mengatur urusan mereka sesuai kepentingan, maka lahirlah hukum rimba, yang berkuasa akan semakin kaya, dan yang lemah akan semakin miskin. Jika dalam sistem sekulerisme-kapitalisme rakyat selalu dibuat was-was soal THR dari pekerjaan mereka, maka tidak dengan sistem Islam. Syariat mengatur kesejahteraan bukan hak kelompok tertentu saja, melainkan untuk semua pejabat, pegawai, ataupun rakyat biasa.


Kesejahteraan yang dimaksud adalah terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan penunjang hidup. Dalam Islam kebutuhan dibagi menjadi dua kelompok, yakni kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar publik. Kebutuhan pokok meliputi sandang, pangan, dan papan, sementara kebutuhan dasar publik meliputi jaminan kesehatan, pendidikan, dan keamanan.


Setiap individu rakyat berhak mendapatkan semua kebutuhan tersebut. Adapun pihak yang wajib menjamin semua kebutuhan tersebut adalah negara. Artinya, negara akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap laki-laki hingga dipastikan tidak ada satu pun dari mereka yang tidak mendapat pekerjaan. Pemastian ini berkaitan dengan kewajiban mencari nafkah bagi setiap laki-laki balig yang mampu bekerja. Karena mereka dibebani oleh Allah menjadi penjamin nafkah bagi anak-anak, perempuan, orang tua, dan saudara yang cacat dari mereka.


Sistem Islam juga memiliki sistem gaji bagi pekerja. Dalam kitab Nidzhamul Iqtishadi, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa besarnya gaji harus disesuaikan dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja, bukan diukur dengan standar hidup minimum suatu daerah.


Jika pekerjaan tersedia, kemudian gaji juga layak, insyaAllah kebutuhan pokok setiap keluarga bisa dipenuhi dengan layak pula. Adapun untuk kebutuhan dasar publik, negara wajib menjaminnya secara langsung. Negara mengalokasikan anggaran dari pos kepemilikan umum dan pos kepemilikan negara baitul maal untuk menyediakan kebutuhan dasar publik. Sehingga setiap warga negara, baik kaya atau miskin, aparatur negara atau warga sipil dapat merasakan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis.


Islam memberikan jaminan demikian tidak pada saat momen tertentu, misalnya pada saat lebaran. Jaminan tersebut diberikan negara setiap saat. Dan ketika momen spesial seperti di bulan Ramadhan dan hari raya, masyarakat akan fokus menyibukkan diri dengan menambah amalan shalih. Sebab negara wajib memenuhi kebutuhan setiap kepala warga negaranya dengan layak. Islam akan mendorong sesama muslim untuk saling membantu.


Salah satu buktinya, tradisi Zimem Defteri yaitu pembayaran utang oleh orang-orang yang memiliki harta lebih. Pada masa Khilafah Utsmaniyyah, orang-orang yang memiliki kelebihan harta berduyun-duyun datangi toko kelontong, toko sayur-mayur, toko daging, toko roti dan sejenisnya ketika Ramadhan. Tujuannya untuk membayar utang siapa pun dalam buku utang (Zimem Defteri).


Seperti inilah sistem Islam menjamin kesejahteraan warga negaranya, tanpa harus ada kisruh dan kecemburuan sosial, siapa yang berhak mendapatkan THR. Konidisi ini hanya akan dapat dirasakan manakala Daulah Khilafah nyata adanya di tengah-tengah umat.[]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update