Mahasiswi Politeknik Negeri Jakarta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi
fersnya, Jumat 15 Maret 2024 mengatakan tenaga honorer yang ada di kementerian/lembaga
tidak akan mendapatkan THR kecuali yang sudah diangkat Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (www.prokal.co 26/03/2024).
Pemerintah telah memutuskan pejabat-pejabat yang
menerima THR dan gaji ke-13 adalah Presiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Wakil
Ketua, serta Anggota MPR dan Anggota DPR, para Menteri, dan banyak lagi
lainnya. Keputusan pemerintah terhadap pihak-pihak yang berhak mendapatkan
tunjangan THR berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial antar pegawai. Jika
pembagian THR tidak merata, kesenjangan sosial makin nyata.
Pasalnya, THR hanya diberikan kepada sebagian
masyarakat yang berstatus pejabat negara dan pegawai negara. Sedangkan pegawai
honorer, pekerja swasta, petani, buruh, pedagang tidak mendapatkan bagian. Padahal
anggaran THR berasal dari APBN atau APBD yang notabennya salah satu sumber
pendapatan dari pajak seluruh rakyat. Ibarat kata semua rakyat wajib membayar,
namun hasilnya hanya dinikmati segelintir orang. Kondisi ini merupakan
keniscayaan akibat sistem batil yang diterapkan penguasa, yakni sistem sekularisme
kapitalisme.
Sistem ini tidak mampu memberikan keadilan karena
menafikkan peran Allah dalam kehidupan. Dalam sistem ini, manusia mengatur
urusan mereka sesuai kepentingan, maka lahirlah hukum rimba, yang berkuasa akan
semakin kaya, dan yang lemah akan semakin miskin. Jika dalam sistem
sekulerisme-kapitalisme rakyat selalu dibuat was-was soal THR dari pekerjaan
mereka, maka tidak dengan sistem Islam. Syariat mengatur kesejahteraan bukan
hak kelompok tertentu saja, melainkan untuk semua pejabat, pegawai, ataupun
rakyat biasa.
Kesejahteraan yang dimaksud adalah terpenuhinya
kebutuhan-kebutuhan penunjang hidup. Dalam Islam kebutuhan dibagi menjadi dua
kelompok, yakni kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar publik. Kebutuhan pokok
meliputi sandang, pangan, dan papan, sementara kebutuhan dasar publik meliputi
jaminan kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Setiap individu rakyat berhak mendapatkan semua
kebutuhan tersebut. Adapun pihak yang wajib menjamin semua kebutuhan tersebut
adalah negara. Artinya, negara akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap
laki-laki hingga dipastikan tidak ada satu pun dari mereka yang tidak mendapat
pekerjaan. Pemastian ini berkaitan dengan kewajiban mencari nafkah bagi setiap
laki-laki balig yang mampu bekerja. Karena mereka dibebani oleh Allah menjadi
penjamin nafkah bagi anak-anak, perempuan, orang tua, dan saudara yang cacat
dari mereka.
Sistem Islam juga memiliki sistem gaji bagi pekerja.
Dalam kitab Nidzhamul Iqtishadi, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan
bahwa besarnya gaji harus disesuaikan dengan besaran jasa yang diberikan
pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja, bukan diukur
dengan standar hidup minimum suatu daerah.
Jika pekerjaan tersedia, kemudian gaji juga layak, insyaAllah
kebutuhan pokok setiap keluarga bisa dipenuhi dengan layak pula. Adapun untuk
kebutuhan dasar publik, negara wajib menjaminnya secara langsung. Negara
mengalokasikan anggaran dari pos kepemilikan umum dan pos kepemilikan negara baitul
maal untuk menyediakan kebutuhan dasar publik. Sehingga setiap warga negara,
baik kaya atau miskin, aparatur negara atau warga sipil dapat merasakan
kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis.
Islam memberikan jaminan demikian tidak pada saat
momen tertentu, misalnya pada saat lebaran. Jaminan tersebut diberikan negara
setiap saat. Dan ketika momen spesial seperti di bulan Ramadhan dan hari raya,
masyarakat akan fokus menyibukkan diri dengan menambah amalan shalih. Sebab
negara wajib memenuhi kebutuhan setiap kepala warga negaranya dengan layak. Islam
akan mendorong sesama muslim untuk saling membantu.
Salah satu buktinya, tradisi Zimem Defteri yaitu
pembayaran utang oleh orang-orang yang memiliki harta lebih. Pada masa Khilafah
Utsmaniyyah, orang-orang yang memiliki kelebihan harta berduyun-duyun datangi
toko kelontong, toko sayur-mayur, toko
daging, toko roti dan sejenisnya ketika
Ramadhan. Tujuannya untuk membayar utang siapa pun dalam buku utang (Zimem
Defteri).
Seperti inilah sistem Islam menjamin kesejahteraan
warga negaranya, tanpa harus ada kisruh dan kecemburuan sosial, siapa yang
berhak mendapatkan THR. Konidisi ini hanya akan dapat dirasakan manakala Daulah
Khilafah nyata adanya di tengah-tengah umat.[]

No comments:
Post a Comment