THR DIPALAK PPh 21


Oleh : Ima Amalia, A. Md

Aktivis Muslimah


Para pekerja swasta menelan pil pahit ketika menerima gaji menjelang lebaran tahun ini. Gaji plus THR (Tunjangan Hari Raya) yang ditunggu -tunggu tidak sesuai ekspektasi mereka. Pasalnya adalah THR pada tahun ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21 (BBC News Indonesia, 29/03/2024). 


Para pekerja swasta banyak yang mengeluhkan besaran potongan pajak tersebut.  Potongan pajak penghasilan dari THR terlampau besar, bahkan ada yang sampai lebih dari 3 kali lebih besar dibanding potongan pengasilan tanpa THR. Seakan dipalak karena belum ada pemberitahuan sebelumnya.


Sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan skema penghitungan baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu, atau PPh 21.


Skema baru ini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi menjadi dua jenis: tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan pensiunan serta tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap.


Di skema lama, untuk mengetahui besaran penghasilan kena pajak (PKP). seorang wajib pajak mesti menghitung jumlah total pemasukan bersihnya selama setahun, lalu menguranginya dengan angka penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tarif pajak dengan lima lapisan berbeda lantas dikenakan ke PKP itu untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar dalam setahun. Angka setahun itu lalu dibagi 12 untuk mendapat angka potongan PPh bulanan.


Di skema baru yang menggunakan TER, potongan PPh dihitung tiap bulannya dari Januari hingga November tanpa  mencari rata-rata setahun. Semakin besar penghasilan bruto bulanan, kian tinggi pula persentase TER yang digunakan dalam perhitungan. Jadi, angkanya bisa berbeda dari satu bulan ke bulan lain tergantung besaran pemasukan bruto seseorang.


Alhasil, potongan pajak bulan Maret 2024 pun melonjak. Karena potongan PPh di bulan Maret 2024 atas pemasukan juga mencakup THR.


Suatu kewajaran jika dalam sistem pemerintahan demokrasi, rakyat diwajibkan membayar pajak untuk segala hal. Hal ini dikarenakan sumber pendapatan kas negara adalah dari pajak yang wajib dibayar oleh semua lapisan masyarakat , dari kelas ekonomi bawah, menengah, maupun kelas atas. 


Pajak mempunyai  peranan penting bagi pembangunan negara. 80% pendapatan negara bersumber dari pungutan pajak. Maka dari itu berbagai jenis pajak diberlakukan di Indonesia, contohnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.



Pajak dalam pandangan Islam 

Pajak (Dharibah) dalam sistem islam bersifat temporer dan darurat. Dilaksanakan ketika kas negara (Baitul Mal) kosong. Pajak dihentikan saat harta Baitul Mal sudah mencukupi untuk pemenuhan belanja wajib dan mendanai sektor-sektor vital.


Pajak bukan sumber pendapatan keuangan negara yang utama. Pajak dibebankan hanya pada orang-orang yang memiliki kemampuan finansial saja. Tidak dipungut dari orang-orang miskin.



أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ


"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"


Jadi, hukum manakah yang lebih baik, hukum buatan Allah SWT atau buatan manusia ?

Pertanyaan yang disampaikan Allah kepada umat manusia. Kita melaksanakan aturan yang sudah Allah tetapkan atau sebaliknya. Jawabannya menentukan kualitas hidup manusia di masa mendatang.

_Allahu'alam bishshowab._

Post a Comment

Previous Post Next Post