Bahaya Gim Daring Mengintai Generasi


Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty 
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)


Tidak bisa dimungkiri di era saat ini, dunia digital menjadi teman dekat bagi hampir semua kalangan tidak terkecuali generasi muda. Media sosial dan game online seakan tidak bisa terpisah dari keseharian manusia, bahkan bagai candu keduanya begitu mengadiksi. 


Namun sayangnya  regulasi terkait mendidik dan membangun generasi melek digital supaya  tidak kebablasan dalam menggunakannya belum serius diperhatikan. Pemerintah baru beraksi merespon  jika ada desakan dari pihak lain. KPAI misalnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bertindak tegas terkait peredaran game online yang berbau kekerasan dan seksualitas. KPAI mendesak Kominfo memblokir game yang terbukti memberikan dampak buruk terhadap anak-anak.(detikNews, 8/4/2024).


Terkait ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan siap memblokir gim-gim tersebut jika terbukti mengandung konten kekerasan dan pornografi. Ia meminta agar masyarakat juga dapat melaporkan gim lainnya yang bermuatan kekerasan dan pornografi melalui kanal _aduankonten.id_ .


Bahaya Mengintai Generasi 


Dikutip dari situs jagadiri.co.id 24/9/2021, kecanduan gim daring memberikan beberapa dampak buruk. Tanda-tanda negatif terhadap kesehatan mental bermunculan,  di antaranya (1) sulit mengendalikan perilaku impulsif (sulit mengontrol diri), (2) emosi tidak stabil, (3) merasa FOMO (Fear of mossing out/rasa takut tertinggal), (4) suasana hati mudah berubah (diliputi ketidaktenangan), (5) lelah mental, dan  (6) depresi. 


Dari penelitian lain pun masih banyak dampak buruk yang mengintai para pengguna game online. Dan semuanya mengarah pada kenyataan buruk yang menyeret pada kerusakan. Game online pun ternyata bisa berpengaruh pada tumbuh kembang anak. Apalagi jika dalam gim tersebut terdapat konten kekerasan, seperti adu senjata, kekerasan fisik, bahasa kasar, atau tindakan brutal lainnya. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah memasukkan kecanduan game online ke dalam daftar penyakit dalam laporan International Classification of Diseases edisi 11 (ICD-11). Alhasil, kecanduan gim resmi masuk sebagai gangguan kesehatan jiwa.


Watak Kapitalis Fatalis Agregat Hancurnya Generasi


Dikutip dari Bisnis.com 21/2/2024, ndonesia tengah mengembangkan industri gim online dalam negeri. Pengembangan industri ini diharapkan mampu berdampak positif terhadap Indonesia, utamanya dalam hal menambah devisa negara. Dalam hal ini Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mencontohkan kesuksesan China dan Korea Selatan dalam mengkapitalisasi industri gim online, sehingga mampu meraup hingga US$15 juta dari industri ini.


Setali tiga uang, Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagai upaya memperkuat ekosistem dan industri gim di dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.(antaraNews.com, 21/2/2024).


Miris. Watak kapitalis ternyata selalu saja mengiringi setiap kebijakan penguasa yang berada dalam asuhan sistem sekuler radikal. Segala sesuatu difasilitasi dan dikembangkan menjadi industri walaupun berdampak buruk. Mengenaskan,  gim daring diapresiasi sebagai cabang olahraga prestasi. Sungguh tragis, jika industri gim terus menerus diperbanyak, dengan dalih olahraga dan penghasil cuan, bagaimana nasib generasi yang teradiksi game online.

Menyedihkan. Watak kapitalis telah menjadi fatalis agregat hancurnya generasi.


Islam Takkan Membiarkan Kemajuan Digital Hancurkan Generasi


Kemajuan digital merupakan salah satu dari kemajuan teknologi. Dan dalam penjelajahannya, teknologi bagai  pisau bermata dua. Teknologi dapat bermanfaat jika visi misinya  tepat, namun dapat pula  berbahaya jika digunakan  dengan paradigma yang keliru. Oleh karena itu, dalam memanfaatkan teknologi pada era digitalisasi, Islam memiliki tata kelola yang mengarahkan teknologi benar-benar berdaya guna bagi masyarakat tanpa melalaikan berbagai  kewajiban yang harus dilaksanakannya.


Sebagai sebuah sistem yang mengusung sebuah peradaban, Islam bukan agama yang  antiteknologi. Sebagai sebuah ideologi yang mendasar, Islam  tidak melarang adanya gim, karena hukum asal game  adalah mubah. Namun bisa menjadi haram jika aktivitas game online membuat seseorang terlena untuk melalaikan  kewajibannya sebagai  hamba Allah Ta'ala, di dalamnya ada unsur kemaksiatan, kekerasan, juga  kejahatan. 


Sistem Islam memiliki mekanisme yang tak kan membiarkan generasi hancur dengan keberadaan gim daring. Sistem Islam akan menegaskan dan menegakkan beberapa hal sebagai berikut:


Pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem pendidikan Islam berfokus pada pembentukan pola sikap dan pola pikir generasi agar bersesuaian dengan Islam. Dengan akidah yang kuat, setiap peserta didik akan memiliki visi misi hidup yang berorientasi akhirat. Mereka mampu menilai dan menimbang aktivitas yang bermanfaat dan yang tidak. Terhadap perkara wajib dan sunah, mereka akan lebih mengutamakannya ketimbang perkara mubah. Para peserta didik juga akan mampu meninggalkan segala bentuk keharaman.


Kedua, mengatur dan mengontrol industri gim. Negara akan melakukan proteksi penuh dalam mewujudkan generasi unggul dan bertakwa. Salah satunya ialah menyaring dan memblokir setiap konten-konten gim, tayangan, serta media yang mengandung unsur kemaksiatan, kekerasan, dan kejahatan. Negara hanya akan memberlakukan pemanfaatan teknologi yang mengandung unsur edukasi dan bermanfaat secara positif. Negara akan mengontrol pengembangan industri gim agar tidak menjadi aktivitas mubah yang melalaikan dari kewajiban sebagai hamba Allah Taala.


Ketiga, penegakan hukum yang tegas. Sistem sanksi Islam akan memberikan hukuman kepada siapa pun yang menyalahi serta bertentangan dengan visi misi pendidikan Islam. Perusahaan yang mengembangkan industri gim yang merusak akan diberi sanksi berupa takzir, yakni ketentuan sanksi berdasarkan wewenang khalifah. Di sisi lain, pemberlakuan sistem sanksi Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku/pelanggar syariat. Alhasil, setiap tindak kejahatan atau kemaksiatan tidak akan berkembang luas atau bebas seperti sekarang ini.


Keempat, negara akan memanfaatkan teknologi untuk kemaslahatan umat manusia. Bahkan, negara akan mengembangkan teknologi ini dengan memberdayakan SDM yang mumpuni. Dengan visi misi yang tepat, teknologi akan menjadi salah satu mercusuar berkembangnya peradaban Islam yang mendunia.


Demikianlah, Islam memiliki pengaturan, pengontrolan, dan pengawasan dalam kemajuan teknologi  digital. Sistem Islam tidak akan membiarkan   dampak buruk  teknologi digital via gim daring menghancurkan generasi. Dan itu adalah sebuah keniscayaan yang tak perlu diragukan lagi,  karena aturan Islam selalu menyelamatkan kapanpun dan di mana pun sampai akhir zaman.


Wallaahu a'laam bisshawaab.

Post a Comment

Previous Post Next Post