(Aktivis Muslimah)
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih saja terjadi di Kaltim. Mayoritas penyebabnya karena masalah sosial. Berdasarkan data penginputan kasus dalam aplikasi SIMFONI PPA Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim hingga 1 Mei 2023 ini ada 282 kasus tindak kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak. Rinciannya adalah Berau 3 kasus, Balikpapan 39 kasus, Bontang 25 kasus, Samarinda 157 kasus, Kutai Barat 5 kasus, Kutai Kartanegara 16 kasus, Paser 8 kasus dan Penajam Paser Utara 7 kasus. Kasus terbanyak terjadi di Kota Samarinda, 157 kasus. Hanya Mahakam Ulu yang tidak ada catatan kasus.(Headlinekaltim.co)
Negeri ini memang sudah darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena setiap tahun angka kekerasan bukannya menurun sebaliknya semakin meningkat. Wajar jika banyak pihak ingin masalah ini cepat di selesaikan, termasuk penguasa berkomitmen menyelesaikan masalah kekerasan ini dengan menyusun berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan berbagai regulasi yang sudah di sahkan ternyata belum mampu menekan turunnya angka kekerasan. Dan sebuah kekeliruan ketika menganggap ketidaksetaraan gender mengakibatkan perempuan dan anak masih sangat rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan. Sebab realitasnya kekerasan tidak hanya menimpa perempuan tetapi juga laki-laki.
Sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, menciptakan sikap liberal yang bebas berbuat sesukanya menjadi penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Banyaknya kasus kekerasan membuktikan negara gagal melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Kegagalan adalah sesuatu yang pasti sebab aturan di buat oleh manusia yang notabene memiliki kelemahan dan keterbatasan. Walhasil, alih-alih bisa menyelesaikan masalah justru akan memunculkan permasalahan baru.
Islam Mencegah Kekerasan
Islam memiliki aturan baku yang sangat terperinci dan sempurna mencakup seluruh aspek kehidupan. Sistem Islam memiliki aturan yang lahir dari Yang Maha Kuasa sehingga seluruh persoalan manusia dapat terselesaikan dengan memuaskan tanpa merugikan pihak mana pun. Sebab aturan Islam sesuai fitrah manusia dan memuaskan akal sehingga akan menenteramkan jiwa. Dan dipastikan dengan menerapkan aturan Allah manusia akan mendapatkan kebahagiaan dan terhindar dari malapetaka.
Dalam Islam, Negara bertanggung jawab menerapkan aturan Islam secara utuh untuk mengatur seluruh urusan umat. Umat akan mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan merata. Ini semua hanya bisa terlaksana jika aturan Islam diterapkan secara menyeluruh dalam sebuah institusi Negara yang menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai pijakannya.
Dengan menerapkan tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara, manusia akan tercegah dari perbuatan maksiat termasuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Islam telah menetapkan bahwa "terjaganya kehormatan perempuan" bukan hanya tanggung jawab keluarganya. Masyarakat dan negara pun memiliki andil besar. Oleh karenanya, upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan hanya bisa terwujud dengan tiga pilar ini.
Pilar pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Bekal ketakwaan akan mendorong seseorang untuk senantiasa terikat aturan Islam secara keseluruhan.
Pilar kedua, kontrol masyarakat. Jika masyarakat senantiasa beramar makruf nahi mungkar, tidak memfasilitasi dan menjauhi sikap permisif atas semua bentuk kemungkaran, tindakan asusila, pornoaksi, dan pornografi niscaya rangsangan kejahatan dapat diminimalisasi.
Pilar ketiga, peran negara. Islam mewajibkan negara menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai kemungkinan berbuat dosa. Negara menjaga agama dan moral, serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusaknya, seperti pornoaksi atau pornografi, minuman keras, narkoba, dan sebagainya.
Dalam pandangan Islam, negara adalah satu-satunya institusi yang dapat melindungi perempuan dan mengatasi persoalan kekerasan terhadap perempuan ini secara sempurna. Rasulullah saw. bersabda terkait tanggung jawab pemimpin negara, “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim)
Dalam hadis lainnya, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)
Negara adalah pelaksana utama penerapan syariat Islam. Karenanya negara berwenang memberikan sanksi tegas bagi pelaku tindak kekerasan. Dengan demikian, seharusnya kita sebagai muslim menyelesaikan seluruh permasalahan kehidupan ini hanya dengan aturan Islam semata, aturan yang datang dari Al-Khalik Al-Mudabbir. Syariat Islam akan melindungi perempuan, bahkan siapa pun dari segala bentuk kekerasan. Dengan tiga pilar penegakan hukum Islam tersebut, aturan Islam dapat terwujud secara sempurna. Wallahualam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment