Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemberantasan Korupsi Hanya Ilusi Di Sistem Kapitalisme

Tuesday, June 27, 2023 | Tuesday, June 27, 2023 WIB Last Updated 2023-06-27T14:26:57Z

Oleh : Rosi Kuriyah
( Muslimah Peduli Umat )


Sungguh miris di negri ini,  terjadi korupsi di lembaga yang diamanahi dalam penanganan korupsi. Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menemukan dugaan praktek pungli sejumlah  mencapai Rp.4 miliar terjadi di lingkungan rutan KPK.
Ternyata praktek pungli ini terjadi sejak Desember 2021 Sampai Maret 2022. Menurut Ali Fikri sebagai juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, beliau menyebut pihaknya telah menerima beberapa aduan dari masyarakat mengenai sejumlah modus korupsi di lapas. Modus itu diantaranya dugaan pungutan liar, suap menyuap, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan  barang dan jasa.

Awalnya masyarakat berharap dengan adanya KPK, maka kasus korupsi akan diberantas sampai tuntas. Tapi faktanya , pupuslah harapan itu ketika melihat lembaga yang paling rajin melakukan pembersihan berantas korupsi justru di rutannya terlibat kasus pungutan liar.

KPK pun terkesan tebang pilih kasus, ketika kasus kecil mereka tegas tapi bila kasus besar nyali KPK menciut. Sehingga masyarakat menilai KPK sekarang tidak setajam awal berdirinya. Suara melawan korupsi tidak senyaring dahulu.

Adanya dugaan pungli Rp 4 miliar bukti bahwa integritas lembaga dan pegawai KPK perlu dipertanyakan. Seharusnya mereka yang terpilih mempunyai integritas tinggi dalam memerangi korupsi, karena mereka tumpuan dan harapan masyarakat untuk memberantas korupsi di lembaga pemerintah. Tapi, apa hendak dikata bahwa sistem demokrasi sekuler dapat menggerus itu semua. Namun yang terjadi integritas tergadaikan, keimanan diragukan, kejujuran dikorbankan ,  demi nafsu kekuasaan amanah bisa dikhianati, semuanya itu demi kenikmatan harta dunia atau uang.

Faktanya, dalam sistem pemerintahan demokrasi telah menjadikan pejabat korup di semua sisi, baik diakui maupun tidak. Mulai dari korupsi kelas bawah seperti pungli, hingga kelas atas seperti suap miliaran. Selain itu sistem sekulerisme tidak membentuk ketakwaan individu yang membuat setiap individu mampu menjaga diri dari godaan harta dunia dan saling menasehati antar individu jika ada yang berbuat curang atau menipu rakyat. Namun yang terjadi, justru mereka tanpa malu dengan perbuatan maksiatnya melakukan korupsi secara berjamaah.

Hanya sistem Islam yang dapat memberantas korupsi hingga akar-akarnya dengan memiliki mekanisme yang jitu mulai dari  individu, masyarakat dan peran negara yang  memiliki integritas dalam  memerangi setiap kejahatan dan kemaksiatan termasuk korupsi.
Mekanismenya adalah sebagai berikut :
Pertama, tiap individu ditanamkan mental dan kepribadian Islam. Sistem yang baik akan membentuk individu yang baik. Sistem kehidupan sekuler menghasilkan pemimpin yang rakus, tidak takut dosa, bahkan berkhianat atas kepemimpinannya.
Sistem demokrasi  yang berbiaya mahal nyatanya turut andil dalam menyuburkan korupsi, sedangkan Islam akan membina setiap individu dengan ketakwaan hakiki. Dengan keimanan maka ia akan terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa.

Kedua, lingkungan masyarakat yang kondusif. Dalam Islam, pembiasaan amar makruf nahi Munkar akan diberlakukan. Masyarakat bisa saling menjaga, bisa jadi penjaga dan pengawas diterapkannya syariat. Jika ada anggota masyarakat yang terlihat berbuat kriminal atau korupsi, mereka dengan mudah bisa melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Tradisi saling menasehati dan berbuat amal shaleh akan terbentuk seiring tegaknya hukum Islam di tengah masyarakat. Individu bertakwa dan masyarakat yang berdakwah akan mampu menjadi penyokong negara dalam menjalankan perannya sebagai pelaksana hukum Syariat Islam.

Ketiga, negara menerapkan sistem sanksi Islam yang dapat menjadikan efek jera bagi pelaku, termasuk kasus korupsi. Dalam demokrasi, lembaga pemerintahan sangat rentan korupsi karena perilaku korup yang sudah membudaya. Hukum bisa diperjualbelikan sesuai suap yang diterima. Sedangkan dalam Islam, ada lembaga yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.

Untuk mengetahui para pejabat melakukan kecurangan atau tidak akan ada pengawasan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan. Tidak akan ada jual beli hukum. Seluruh lembaga dan perangkat hukumnya  hanya menggunakan hukum Islam sebagai perundang-undangan negara. Celah untuk mempermainkan hukum pun mustahil terjadi ketika hukum yang dipakai adalah aturan Allah.
Contoh untuk membuktikan pejabat korupsi atau tidak dapat dihitung dari kekayaan pejabat sebelum dan setelah menjabat. Jika ada kelebihan harta yang tidak wajar, si pejabat harus membuktikan dari mana harta itu didapat. Jika pejabat itu tidak dapat membuktikan  inilah yang disebut korupsi.
Sistem sanksi Islam ini memiliki dua fungsi yaitu sebagi penebus dosa dan sebagai efek jera. Untuk kasus korupsi sanksi yang berlaku adalah takzir, yaitu sanksi yg Khalifah  berwenang untuk menetapkannya. Takzir bisa berupa hukuman penjara, pengasingan, diarak dengan disaksikan seluruh rakyat, hingga hukuman mati, tergantung level perbuatan korupsi serta kerugian yang ia timbulkan.

Hanya Islam lah yang dapat menuntaskan kasus korupsi sampai ke akar-akarnya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah. Sedangkan memberantas korupsi dalam demokrasi kapitalisme hanya ilusi belaka, mustahil sama dengan menegakkan kebenaran dan kejujuran dalam sistem sekuler yang menggerus keimanan serta menjauhkan umat dari aturan Islam.
Wallahualam bishshawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update