KEKERASAN SEKSUAL, TRAUMA ANAK DI MASA DEPAN


Oleh : Eliska Sari, S.Pd 
(Pengajar)

Masa kanak-kanak , mestinya menjadi masa yang paling menyenangkan, hidup tanpa beban pikiran, karena alamiahnya dunia mereka memang tidak jauh dari sebuah ’permainan’. Tapi ternyata tidak dengan keadaan hari ini, semkin hari kita semakin dibuat emosi dengan maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak. Sebagaimana mencuatnya kabar tentang pemerkosaan seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial (RO) yang terjadi di Parigi Moutong , Sulawesi Tengah bulan Mei lalu. Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelakunya berjumlah 11 orang, dan termasuk didalamnya adalah kepala desa, guru bahkan anggota kepolisian.
 
Hingga Selasa (30/05) Polda Sulawesi Tengah telah menahan 5 tersangka dari 11 terduga pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian hasil penyelidikan belum mengungkap motif para pelaku. Sementara itu pendamping korban, Salma Masri, mengatakan kondisi kesehatan anak terus memburuk lantaran alat reproduksinya mengalami infeksi akut dan rahimnya terancam diangkat. Begitu pula dengan kondisi psikisnya yang hingga saat ini masih sangat terguncang.

Kasus yang terjadi di Parigi Moutong ini bukanlah yang pertama kali. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebutkan bahwa berdasarkan Catatan Data Sistem Informasi Online dan Anak (Simfoni PPA), jumlah kekerasan anak di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 16.106 kasus. Belasan ribu anak yang masa depannya ’hilang’ karena tindakan keji dari para pelaku kekerasan seksual ini.

Kita semua sepakat bahwa kekerasan seksual pada anak adalah tindak kejahatan yang membuat kitapun ’naik pitam’. Bagaimana tidak, seorang anak yang harusnya menikmati masa remajanya dengan belajar, bermain bebas dengan teman-teman, tapi mereka harus menanggung trauma masa depan yang entah kapan bisa disembuhkan. 

Tentu hal ini terjadi bukan tanpa sebab, ada masalah besar yang akhirnya menyebabkan kasus ini terus terjadi. Mulai dari buruknya media dan konten pornografi yang bisa diakses sesuka hati, akhirnya membuat banyak pelaku tidak bisa mengontrol diri, bahkan pada darah dagingnya sendiri. Ditambah lagi, frasa ‘kekerasan seksual’ itu memiliki bermacam definisi, relatif sesuai persepsi . Dalam kasus ini misalnya,  Irjen Agus Nugroho (Kapolda Sulawesi Tengah) berpendapat bahwa ini bukanlah sebuah kekerasan seksual (pemerkosaan), karena menurutnya dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan ataupun ancaman terhadap korban. Hukuman yang diberikan kepada para pelaku juga seringkali tidak memberikan efek jera, sehingga kasus-kasus semacam ini selalu bermunculan bahkan bertambah setiap tahunnya.

Dalam Islam, anak-anak & khususnya perempuan adalah sosok yang harus dijaga dan dimuliakan. Maka hal-hal yang bisa memicu seseorang untuk melakukan keburukan dan kejahatan , itu haruslah dihilangkan. Misalnya konten-konten media yang bisa diakses oleh masyarakat haruslah konten kebaikan, yang mendidik dan jauh dari unsur pornografi. Seluruh elemen masyarakat diberikan edukasi, terutama terhadap kekuatan akidah individu agar mereka tidak menjadi pelaku tindak kejahatan (kriminal) serta menegakkan sanksi yang tegas dan adil bagi seluruh pelaku kejahatan.

Wallahua’lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post