( Ibu Rumah Tangga )
Akhir- akhir ini terjadi lagi pelecehan seksual dikalangan pendidikan. Diduga terjadi pelecehan seksual terhadap salah satu siswi SMPN di Kabupaten Bandung, insiden terjadi saat melakukan kegiatan KMD Pramuka beberapa waktu lalu, pelecehan dilakukan oleh oknum pembina Pramuka berinisial (A).
Padahal kepala sekolah sebelumnya sudah melarang bagi siswi perempuan untuk mengikuti kegiatan tersebut, akan tetapi siswi yang 10 orang memaksakan ikut dan entah intruksi dari siapa, dan terjadilah dugaan pelecehan oleh oknum pembina Pramuka, jelas salah seorang tenaga pendidik.
Sementara saat dihubungi di sekolah Kepala SMPN tersebut sedang tidak ada di ruangannya, selain itu dihubungi melalui telpon genggamnya kepala sekolah belum memberikan jawaban.
Pada kesempatan bersamaan pula secara tidak sengaja hadir petugas Babinmas dari Kepolisian dan Babinsa dari Koramil tengah melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pihak sekolah. (BR.06)
*Buah Penerapan Sistem Kapitalisme*
Dunia saat ini masih menerapkan sistem sekularisme, liberalisme, dan demokrasi yang merupakan turunan dari kapitalisme, termasuk Indonesia. Sistem ini hanya melahirkan individu-individu yang rapuh. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng pertama, nyatanya tidak paham agama dan terus digempur dengan penerapan sistem ekonomi kapitalistik. Negara harusnya juga bertanggung jawab memberikan pendidikan agama secara menyeluruh sehingga melahirkan pribadi-pribadi yang bertakwa.
Dari segi hukum, terus bertambahnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual menjadi bukti bahwa hukum seakan mandul, tidak berefek pencegahan, bahkan tidak membuat pelaku jera. Untuk itu, mengatasi kasus kekerasan seksual anak tidak cukup dengan solusi teknis saja. Namun, masyarakat butuh perubahan sistem yang mampu mengayomi, menjaga, mencegah, dan menyelesaikan segala bentuk kejahatan sosial.
*Penerapan Sistem Islam Secara Utuh dan Menyeluruh*
Secara sistem, penerapan sistem Islam lah yang mampu mencegah dan menyelesaikan tindak kekerasan seksual pada anak. Dimana penerapan sistem ini terbebankan pada negara. Melalui kurikulum pendidikan, negara akan mencetak generasi yang bertakwa. Individu yang bertakwa tidak akan melakukan perkara yang melanggar syariat. Demikian juga masyarakat yang peduli dan bertindak sebagai kontrol sosial untuk mencegah individu melakukan kemaksiatan.
Negara juga lah yang berkewajiban dan mempunyai kuasa untuk mengawasi penyebaran informasi di tengah masyarakat. Dalam sistem Islam, negara akan memberi sanksi tegas kepada penanggung jawab media jika memuat informasi pelanggaran syariat. Dengan mekanisme ini, konten-konten pornografi, pornoaksi, penyimpangan seksual, dan tindak amoral lainnya dapat tercegah.
Dari implementasi hukum, sistem Islam memiliki aturan yang tegas. Bagi pelaku kejahatan seksual dibagi menjadi dua kelompok. Jika kejahatan seksual tanpa mengancam dengan senjata akan dirajam hingga mati bagi yang sudah menikah, dan dicambuk 100 kali serta diasingkan sesuai dengan ketetapan peradilan bagi yang belum menikah. Sementara, jika pelaku kejahatan seksual dengan menggunakan senjata untuk mengancam akan diberi sanksi sebagaimana hukuman jarimah hirabah (perampokan) yakni hukuman mati.
Dengan sanksi yang tegas dan jelas dalam sistem Islam bukan hanya membuat pelaku kejahatan jera, namun juga mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa termasuk usia anak-anak. Maka jelas, solusi untuk mengatasi tindak kejahatan seksual dan kejahatan sosial lainnya hanya dengan penerapan Islam segara utuh dan menyeluruh.
Di sinilah peran penting negara. Karena segala pemecahan ini tidak akan efektif manakala negara tidak hadir melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengurusi rakyat dalam sistem yang benar. Seperti inilah gambaran ketegasan sistem Islam yang akan terwujud di bawah naungan Daulah Islamiyah.
Wallahua’lambishshawab.

No comments:
Post a Comment