Penulis Opini Bela Islam
Maraknya permintaan dispensasi pernikahan dini di berbagai daerah menuai sorotan banyak pihak. Hal ini dikarenakan sebagian besar kasusnya hamil di luar nikah. Miris memang. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang, tetapi sudah kebelet untuk menikah. Sebagian lagi, orang tua ingin menyelamatkan anak gadisnya dari pergaulan bebas. Ada apa di balik semua ini?
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di Indonesia, syarat untuk menikah adalah minimal berusia 19 tahun. Oleh sebab itu, jika ingin menikah tetapi usia belum memenuhi persyaratan tersebut (19 tahun) maka harus mengajukan dispensasi nikah dini sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019, tentang pemberian izin kawin oleh pengadilan. Ini sebagai syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Fenomena tingginya angka dispensasi nikah dini disebabkan oleh pergaulan bebas (zina). Hal ini sudah diprediksi jauh sebelumnya. Sebagaimana hasil survey Dinas Pendidikan Kota Bandung, menyatakan bahwa 56 persen remaja berusia di bawah 14 tahun (SD-SLTP) mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan (zina). Survey tersebut mengokohkan hasil temuan dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang jauh sebelumnya telah mengadakan penelitian pada tahun 2008-2009. Penelitian di 33 propinsi yang melibatkan remaja berusia 14-24 tahun, hasilnya 63% remaja di Indonesia pernah melakukan hubungan badan alias zina. (Republika.co.id. 07/07/2022).
Wajar, jika pada akhirnya berdampak pada banyaknya kehamilan di luar nikah. Hal inilah yang menyebabkan
meningkatnya angka permintaan dispensasi nikah dini di berbagai daerah. Sebagaimana dikutip Beritasatu.com, 20/1/2023. Contoh kasus di Ponorogo, Jawa Timur, sebanyak 176 anak mengajukan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama. Hal ini tentu saja menyedot perhatian banyak pihak, di antaranya pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI. Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani mengungkapkan bahwa sebanyak 60 persen yang mengajukan dispensasi nikah dini dalam kondisi hamil. Adapun Kabupaten Malang, menempati peringkat pertama se-Jawa Timur.
Ada Apa di Balik Dispensasi Nikah Dini?
Disadari atau tidak, sejatinya kebijakan dispensasi nikah dini dijadikan sebagai jalan keluar (solusi) untuk mengatasi akibat seks bebas. Namun, itu sesungguhnya bukan solusi. Justru mendorong tumbuh suburnya seks bebas di kalangan anak-anak dan remaja.
Selain itu, kebijakan dispensasi nikah dini tersebut juga berdampak pada meningkatnya angka perceraian. Sebab, mereka belum mempunyai kesiapan psikis yang matang dalam berkeluarga, sehingga rentan dalam menghadapi konflik keluarga. Lebih dari itu, jika mempunyai anak dikhawatirkan akan melahirkan anak-anak yang lemah. Lalu, mengapa hal ini terjadi?
Sekularisme Biang Keroknya
Semua itu bisa terjadi karena kita hidup dalam kungkungan sistem kapitalis berasaskan sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Agama dilarang mengatur urusan publik, baik bermasyarakat maupun bernegara. Dalam sistem demokrasi sekuler kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyatlah (manusia) yang berhak membuat aturan. Padahal, akal manusia terbatas dan lemah. Akibatnya aturan yang dibuat, seperti UU No. 5 tentang perizinan nikah dini bukan menyelesaikan masalah, justru menambah masalah baru.
Oleh sebab itu, ketika manusia membuat hukum jelas bertentangan dengan QS. Al-An'am ayat 57, Allah Swt. berfirman:
"Katakanlah (Muhammad), “Aku (berada) di atas keterangan yang nyata (Al-Qur'an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah kewenanganku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.”
Selain itu, agama yang dipinggirkan sebatas mengatur ibadah ritual saja, imbasnya hanya memberi porsi yang sedikit di dalam sistem pendidikan. Akibatnya, anak-anak dan kaum remaja tidak paham dengan agamanya. Bahkan, mereka tidak mengerti bagaimana seharusnya bergaul sesuai syariat Islam.
Lebih-lebih negara yang menganut demokrasi sekuler menjamin kebebasan di semua lini kehidupan. Jadi, wajar jika pergaulan bebas (seks bebas) semakin merajalela. Di samping itu, dipicu dengan menjamurnya tontonan atau hiburan di tengah masyarakat. Bahkan, berbagai media di internet dan sosial media banyak yang menyuguhkan konten-konten pornografi dan pornoaksi. Kondisi inilah yang merangsang/mendorong gharizah na'u (naluri seksual) menuntut untuk dipenuhi. Sayangnya, pemenuhannya justru menabrak aturan Allah, yakni dengan seks bebas (zina).
Sementara itu, hukum di negara ini mandul. Hukum tidak berlaku bagi pelaku zina yang didasari oleh rasa suka sama suka. Padahal, zina termasuk dosa besar yang dapat mengundang azab Allah Swt. sebagaimana sabda Rasulullah saw.
“Apabila perbuatan zina dan riba sudah terang-terangan di suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah rela terhadap datangnya adzab Allah untuk diri mereka,“ (HR. Hakim)
Telah terbukti nyata bahwa meningkatnya dispensasi nikah dini mengindikasikan Indonesia darurat zina. Ini sebagai akibat diterapkannya sistem kapitalis sekuler. Lantas, masihkah dipertahankan?
Islam Solusi Tuntas
Oleh sebab itu, sebagai solusi tuntas pergaulan bebas (zina) tidak lain hanya kembali pada aturan Islam. Sebab, Islam agama yang sempurna dan paripurna mengatur semua lini kehidupan. Termasuk mengatur interaksi di antara pria dan wanita, sehingga mencegah terjadinya pergaulan bebas (zina).
Islam mengatur bahwa kehidupan antara pria dan wanita itu terpisah. Namun, diperbolehkan berinteraksi di antara keduanya ketika ada hajad syar'i atau ada kebutuhan yang memang dibolehkan oleh syarak. Misalnya, dalam perkara jual beli (muamalah), pendidikan, kesehatan, dan aspek lain yang dibolehkan syarak. Itupun dengan berbagai ketentuan hukum yang harus dilaksanakan oleh umat Islam yang sudah dibebani hukum (mukalaf). Di antaranya adalah:
1. Baik pria maupun wanita ada perintah untuk menundukkan pandangan, yang termaktub dalam Qur'an surat An-Nur ayat 30 dan 31.
2. Larangan berkhalwat (berdua-duaan) bagi pria dan wanita, sebagaimana sabda Rasulullah saw. "Dan tidak diperbolehkan bagi pria berkhalwat dengan wanita, kecuali wanita itu disertai oleh mahramnya." (HR. Ahmad)
Kenapa? Karena berawal dari berkhalwat inilah pintu-pintu kemaksiatan yang lainnya itu terbuka.
3. Islam mewajibkan bagi pria dan wanita untuk menutup aurat dengan sempurna. Khusus bagi muslimah untuk menutup auratnya dengan sempurna (berjilbab/gamis), sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 31 dan surat Al-Ahzab ayat 59.
Islam juga mengatur sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam. Tidak hanya pendidikan formal yang dibekali tsaqofah Islam (pengetahuan/ilmu agama), tetapi semua penduduk akan dipahamkan tentang Islam. Bahwa Islam adalah sebuah sistem kehidupan mempunyai aturan yang sempurna. Tidak hanya mengurusi urusan sumur, dapur, dan kasur, tetapi juga urusan negara. Di dalam Islam tidak ada istilah kebebasan. Justru, semua umat Islam wajib terikat dengan syariat Islam.
Apabila terjadi adanya pelanggaran, maka akan diberlakukan sanksi hukum menurut syarak. Termasuk pelanggaran dalam pergaulan. Misalnya, berkhalwat akan diberikan sanksi. Bagaimana dengan pelaku zina? Telah disebutkan dalam Al-Qur'an, bahwa bagi pelaku zina ghairu muhshan (gadis/perjaka) sanksinya dicambuk 100 kali. Adapun pezina muhshan (sudah menikah) diberikan sanksi rajam sampai meninggal (QS. An-Nur ayat 2).
Sanksi juga akan diberikan kepada mereka yang memproduksi konten-konten pornoaksi dan pornografi, yang menyebarkan, termasuk pendiri sarana-sarana hiburan.
Sanksi hukum Islam bersifat jawabir dan jawazir. Jawabir adalah (penebus siksa akhirat), jika sudah menjalani sanksi, di akhirat tidak dihisab. Sedangkan jawazir, yakni pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru agar tidak terulang kembali. Karena hukuman yang tegas dan adil akan memberikan efek jera.
Itulah keagungan sistem Islam. jika syariatnya diterapkan secara kafah maka akan menjadi problem solving dan mendatangkan kesejahteraan bagi seluruh umat baik muslim maupun nonmuslim. Sejatinya hanya khilafah yang dapat menerapkan syariat secara kafah (menyeluruh).
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment