(Pegiat Opini Muslimah Sultra)
Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba menjadi fokus Presiden Joko Widodo sejak era kepemipinannya. Sejalan dengan peryataan Presiden, yaitu Indonesia Darurat Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga Negara yang mengemban tugas pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bekerja lebih keras untuk keluar dari kondisi tersebut.
Sementara itu Kepala BNN Kabupaten Kolaka mengatakan bahwa, BNN memiliki kewajiban untuk terus mendorong masyarakat dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Seperti dilansir dari laman Sultrakini.Com: Kolaka – Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara akan mengawali 2023 dengan program pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan mengedepankan edukasi serta program kerja lainnya.
Setelah dilantik menjadi Kepala BNNK Kolaka pada awal Januari 2023, Syamsuarto mengatakan program kerja di tahun ini masih seperti pada tahun sebelumnya, salah satunya melakukan pembenahan. Di satu sisi, pihaknya sedang menunggu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2023.
“Terkait program kerja akan seperti tahun kemarin hanya perlu pembenahan saja, kita juga menerima beberapa kunjungan dari Lapas Kelas 2B Kolaka, serta kunjungan ke desa dan kelurahan,” jelasnya, Selasa (24 Januari 2023).
Syamsuarto menekankan, di dalam program kerja nantinya lebih mengutamakan pencegahan berbasis edukasi sembari melaksanakan program dari pusat menyangkut pembentukan Desa Bersinar serta interpretasi berbasis masyarakat (IBM) di tingkat kelurahan dan desa. Selain itu, sinergitas tetap dilakukan dengan pemda serta stakeholder lainnya.
“Jadi program dukungan manajemen itu terkait urusan internal kantor BNNK bagaimana manajemen serta kinerjanya, adapun program P4GN (pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika) tetap melihat budaya kearifan lokal masyarakat Kolaka,” tambahnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, menegaskan bahwa penanganan dan pemutusan rantai pemasok narkotika butuh penanganan serius, dan keterlibatan semua pihak. Hal tersebut ditegaskan oleh Bentonius Silitonga saat memimpin giat Press Release Akhir Tahun Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka 2022, yang dilaksanakan di kantor BNNK di jalan Pendidikan pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Mengurai Akar Masalah
Permasalahan narkoba yang selalu berulang dari masa ke masa ini, menunjukkan betapa lemahnya pengaruh hukum di negeri kita. Lihat saja, bukannya memberi efek jera pada pelaku, hukum yang berlaku malah terkesan ringan dan tanpa memberi perubahan. Menurut pasal 112 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku penyalahguanaan narkoba hanya diberi hukuman penjara selama 5 tahun.
Jelas nyata berbeda hukum yang ditegakkan pada rezim sekuler saat ini dengan hukum yang berlaku dalam Islam.
Sistem yang lahir dari sekulerisme yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum ini telah membuat banyak orang jauh dari agama dan melanggar berbagai aturan, termasuk aturan agama. menyebut banyak faktor yang menjadi penyebab negeri ini terus diliputi berbagai persoalan yang sangat serius dalam berbagai aspek, tetapi yang utama adalah karena kehidupan manusia di dunia diatur berdasar sistem kapitalisme sekuler.
Cara Islam Tuntaskan Narkoba
Dalam Islam, narkoba dan sejenisnya adalah produk yang tidak lagi harus diperdebatkan keharamannya. Sesuatu yang telah diharamkan oleh syariat sudah barang tentu harus di hindari. Seorang muslim dalam segala tingkah lakunya menyadari bahwa dirinya terikat demgan hukum syara. Maka, keluarga muslim akan semaksimal mungkin berupaya untuk mencetak generasi-generasi yang memiliki akidah kuat dan tidak goyah dengan kenikmatan fana dunia. Inilah yang seharusnya menjadi perhatian tiap keluarga muslim untuk terlebih dahulu menanamkan akidah pada generasi muda, sehingga mereka akan memiliki pertahanan yang kuat dalam menghadapi arus kehidupan sekuler.
Dalam lingkup individu, Islam jelas mengajarkan bagaimana keluarga muslim harus bersikap dalam mendidik generasi masa depan. Penanaman Aqidah sejak dini diperlukan untuk bekal para generasi menghadapi tantangan di masanya. Keluarga tidak hanya sebatas pada fungsi nya dalam menciptakan kenyamanan, tapi juga berupaya untuk menciptakan suasana kerohanian di dalamnya, terlindas oleh nafsu kesenangan sesaat yang berujung pada maksiat dan segala hal yang dapat merusak.
Pada tataran masyarakat, harus ada kontrol yang tercipta. Sebab, masing-masing individu merasa bahwa mengawal kaum muda dalam menghadapi era zaman yang semakin sulit dengan sistem yang jauh dari aturan Allah ini adalah kewajiban. Maka, masyarakat wajib untuk menjaga lingkungannya agar terhindar dari segala macam kerusakan, terutama yang akan menimpa para generasi.
Jadi jika hanya sekedar rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani kasus narkoba ini, kasus ini tidak akan pernah selesai sampai kapanpun, malah akan semakin marak dan merajalela, ditambah dengan banyaknya pemberitaan di televisi yang banyak menayangkan banyaknya remaja yang menjadi pecandu narkoba.
Di dalam Islam apa-apa yang sudah di tetapkan hukumnya haram maka sudah jelas hukumnya tidak boleh di ambil, di gunakan, apalagi di fasilitasi dangan adanya rehabilitasi. Harusnya negara mengambil tindakan untuk menolak adanya peredaran narkoba dengan sanksi yang jelas, tegas dan yang pasti memberikan efek jera bagi sang pelaku, misalkan di dalam islam orang yang berzina akan dihukum cambuk atau rajam tergantung pada setatus si pelaku. Hal ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku zina, jika hukum semacan ini diterapkan, masikah akan ada orang yang berzina? Ada yang berani mencoba? Maka sudah pasti yang namanya free sex tidak akan ada di dalam negara yang menerapkan hukum cambuk dan rajam bagi para pezina.
Ketika kita ingin memberantas tuntas kasus narkoba maka solusi dan aksi yang dilakukan harus menyentuh akar permasalahannya, tak cukup hanya dengan operasi dan razia yang hanya sebulan semata.
Walhasil, Islam merupakan agama pembawa rahmat yang mampu menyolusi berbagai problematika kehidupan kita. Solusi paripurna yang dimiliki Islam akan bisa terwujud jika negara kita mengadopsi sistem pemerintahan Islam.
Dengan Khilafah, rahmat Islam akan terasa, tanpa Khilafah rahmat Islam akan menjadi slogan semata. Saatnya kita bersatu dan bergerak bersama untuk mewujudkan penerapan Islam rahmatan lil’alamin. Dengan cara inilah narkoba bisa dituntaskan. Wallahu a’lam.

No comments:
Post a Comment