Oleh: Nurul Rabiatul Adawiyah
Keimanan merupakan pondasi paling mendasar bagi kaum muslim. Bagi orang yang meyakini ancaman hukuman akhirat tentu akan takut melakukan hubungan perzinahan sebab keimanan inilah yang akan mengendalikan seorang muslim. Dalam kehidupan yang serba bebas, serba terbuka, siapa yang tidak tahan dengan godaan? Iman mungkin boleh ada tapi nafsu lebih menggebu, untuk itu manusia lebih mudah sekali terperosok pada lembah perzinahan.
Saat ini muncul sebuah aturan yang baru disahkan oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dimana dalam pasal UU tersebut memuat larangan seks di luar nikah bagi penduduk lokal dan pelancong. Bahkan ada hukuman penjara bagi siapapun yang melanggar akan diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda mencapai Rp.10jt (CNBC Indonesia, 10/12/2022).
Media asing berbondong-bondong menyoroti pengesahan UU RKUHP tersebut, ada beberapa media yang melaporkan terkait RKHUP baru seperti, Sout China Morning Post (SCMP) merupakan media Hongkong, melaporkan pengakuan turis asing yang enggan datang ke RI karena aturan baru. Dalam media tersebut memberikan judul "Traveller rethink plans after Indonesia bans exatramarital sex".
Selain dari itu juga dimuat dari media Euronew salah satu media Eropa dengan judul "Indonesia bans sex outside of merriege: will news laws affect tourists too?" Yang menggambarkan sebuah penolakan. Kemudian ada juga dilansir dari media Australia SBS memberikan himbauan kepada warganya. Di khususkan bagi warga itu yang akan berkunjung ke Bali, yang merupakan tujuan favorit warga Negeri Kangguru. Tak hanya pelancong, penduduk lokal pun merasa tidak aman dengan aturan baru sebagaimana dilaporkan media asal Inggris BBC Internasional.
Pelaku pariwisata Indonesia banyak mengkhawatirkan KUHP bisa menjauhkan turis asing karena subtansinya mempidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah, walhasil UU ini menuai kontroversi dari para pengkritiknya. Mereka mengatakan bahwa pengesahan UU ini merupakan sebuah 'bencana' bagi hak asasi manusia melarang perzinahan serta membatasi kebebasan politik dan agama
UU KUHP ini pun diberitakan secara luas di Australia, dimana sejumlah surat kabar menjulukinya sebagai 'Bali bon ban' atau 'larangan hubungan seks di Bali'. Pasalnya perekonomian Indonesia sangat bergantung pada pariwisata dari Australia yang merupakan asal wisatawan terbanyak yang mengunjungi Indonesia. Bali kebanyakan dijadikan tempat favorit bagi kebanyakan warga Australia, mereka terbiasa datang ke Bali untuk menikmati hangatnya cuaca, berpesta, menggelar pernikahan, merayakan kelulusan dan masih banyak lagi yang bisa dilakukan di Bali oleh para turis asing.
Akan tetapi semenjak mengetahui pengesahan UU KUHP ini bagi mereka berita ini sebuah bencana pasalnya mereka dibatasi dalam hal kebebasan. Sampai-sampai salah satu warganet Australia mengatakan 'cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata'. Selain dari itu Peneliti Senior Human Rights Watch, Andereas Harsono mengatakan "misalnya turis Australia punya pacar atau pacar lokal kemudian keluarga atau saudara melaporkan turis tersebut kepolisi, ini bisa menjadi masalah" ia menilai bahwa RKUHP itu berbahaya karena membuka pintu bagi penegak hukum, artinya pasal tersebut hanya akan diterapkan pada target tertentu (BBC News, 07/12/2022).
Meski demikian pemerintah mencoba menenangkan dan memikat kembali wisatawan asing untuk datang mengunjungi pantai Bali yang indah, sampai-sampai pemerintah mengumumkan pilihan visa untuk yang memungkinkan para wisatawan tinggal di pulau dewata hingga 10 tahun.
Sungguh luar biasa bukan? Larangan seks di luar nikah dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata, bahkan investasi. Narasi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada perilaku sesat yang diharamkan agama, dan menggambarkan dengan jelas bagaimana aturan dalam sistem sekuler kapitalis.
Namun di sisi lain mereka juga menunjukkan sekulernya cara berpikir anggota dewan karena memasukan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga dekat saja. Hal ini secara tidak langsung memperbolehkan perzinahan bahkan negara sendiri pun mentolerir. Seperti inilah gambar kehidupan yang sekuler yang sudah jelas bertentangan dengan Islam.
Banyaknya aturan dari Islam termasuk berkaitan masalah seks di luar nikah merupakan suatu perkara yang diharamkan oleh Allah, jadi bagi sebagian orang aturan tersebut dianggap sebagai penjara yang mengerikan. Boleh saja mereka takut terhadap aturan negara yang ditegakkan tetapi bila ada peluang maka perzinahan akan tetap ada. Hal demikian tidak lain karena mereka tidak memiliki kesadaran yang benar terhadap aturan Islam. Untuk itulah sebagai negara yang menjadi pengayom bagi rakyat harus menerapkan aturan yang tegas, tidak mengkhawatirkan persoalan materi di atas tuntunan syara'.
Miris sekali rasanya melihat kebobrokan yang dipertontonkan, kemaksiatan berdalih investasi yang menguntungkan pihak kapitalis menjadi sesuatu yang dianggap biasa saja. Bahkan beberapa pihak terkait tidak mempermasalahkan seolah-olah itu bukan suatu kemaksiatan melainkan sebuah investasi.
Tapi mau bagaimana lagi paham yang diterapkan oleh negara saat ini adalah paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Tujuan hidup manusia hanya didorong untuk mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya. Tidak peduli apakah perbuatan maksiat itu akan merugikan orang lain atau tidak. Bila perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain dan atas hak kebebasan maka sah-sah saja untuk dilakukan.
Jadi, tidak heran para penganut sistem sekuler ini bebas berbuat apapun tanpa harus ada pertimbangan halal dan haram, dan sebagai negara sekuler juga tidak merasa peduli jika asas kebebasan ini akan sangat berpengaruh pada generasi bangsa kedepan. Bagi mereka yang penting uang terus masuk. Padahal masa depan suatu bangsa itu tergantung pada generasinya. Jika generasinya banyak yang berbuat maksiat, banyak yang rusak akan menjadi seperti apa bangsa ini? Namun menghadapi kondisi seperti ini negara tidak risau malah memberikan sela pada perbuatan haram.
Allah SWT memperingatkan kita dalam al-qur'an, Allah berfirman:
وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةً ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
”Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya” (Q. S. Al Anfal :25).
Ayat tersebut sudah jelas sekali menggambarkan bahwa ketika Allah menurunkan azabnya maka bukan hanya orang yang berbuat dosa saja yang terkena azabnya tetapi kita semua juga akan ikut merasakan dampaknya.
Di sinilah peran negara sangat diperlukan, karena hanya negara lah yang berperan penting dan akan mampu mengubah pemikiran sekuler kapitalis rakyat menjadi Islami dibantu kontrol dari masyarakat dan individu.
Dalam Islam jelas sekali dilarang untuk melakukan perbuatan zina, bahkan untuk mendekatinya saja sudah tidak diperbolehkan, hal ini di jelaskan Allah di dalam Al Qur’an,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Dalam negara khilafah, Islam menanamkan pendidikan Islami sejak dini pada anak anak, karena inilah yang akan membentuk generasi-generasi penerus yang berkepribadian islami dan mempunyai rasa takut dalam dirinya ketika akan melakukan sebuah kemaksiatan. Anak-anak yang sudah menancap dalam dirinya akidah yang kuat tentu tidak akan mudah menjadi generasi pembebek barat yang merusak pola pikir dan akidahnya.
Dengan mempelajari Islam secara mendalam tentu akan menjadi benteng bagi setiap kaum muslim dan menjauhkan mereka dari pemikiran liberal, karena tolok ukur dari setiap apa yang kita lakukan adalah berdasarkan hukum syara’ bukan berdasar untung rugi dari pencapaian materi belaka.
Di samping itu penerapan UU dalam Islam adalah berdasarkan syariat Islam, bukan asas manfaat. Selain pencegahan dengan memberikan pendidikan dan pemahaman, khilafah akan melarang seluruh aktivitas yang bertentangan dengan syara, contohnya perzinahan. Bahkan memberi sanksi yang tegas kepada pelakunya. Hal ini dalam rangka menjaga kehormatan dan kesucian manusia, memelihara keturunan dan menciptakan kehidupan yang dipenuhi rida Allah Ta'ala. Semua itu akan terwujud hanya dalam naungan negara khilafah.
Wallahualam Bishawwab.
Tag Terpopuler
Larangan Seks di Luar Nikah, Antara Kepentingan Ekonomi dan Gaya Hidup Liberal
PMI
Sunday, January 08, 2023 | Sunday, January 08, 2023 WIB
Last Updated
2023-01-08T07:17:40Z
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment