Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi Korupsi Berjamaah Kembali Terungkap

Thursday, January 05, 2023 | Thursday, January 05, 2023 WIB Last Updated 2023-01-05T12:20:35Z

Oleh: Lia Fitri 
(Pemerhati Masalah Sosial) 

Sungguh sangat disayangkan kasus korupsi kembali terungkap di lembaga peradilan. KPK menahan Hakim Yustisial MA atau Panitra Pengganti MA (EW), tersangka ke 14 kasus suap penanganan perkara yang ditahan di gedung merah putih Jakarta (19/12/22).

Sudah menjadi rahasia umum fenomena mafia peradilan ini tertangkap tangan dan menambah panjang daftar hakim peradilan yang terjerat kasus korupsi. Fakta bahwa MA tertangkap OTT menjadi indikasi bahwa kasus korupsi sudah sedemikian parah dan sudah menggurita bahkan sudah menjangkiti hingga pada peradilan tertinggi. (www.bbc.com)

Mantan hakim agung, Prof Gayus Lumbuun merespons perkembangan terbaru kasus di MA dengan menggambarkannya sebagai "Indonesia darurat peradilan hukum". Prof Gayus Lumbuun mengatakan "Hukum-hukum ini adalah ujung tombak dari peradilan" ucapnya. "MA dalam menempatkan jabatan-jabatan tertentu ini, juga sering kali ada pelanggaran-pelanggaran yang dikhawatirkan adanya hubungan baik." kata Prof Gayus menambahkan.

Padahal peradilan adalah tempat untuk memberi keadilan dalam berbagai perkara akan tetapi, apabila tempat ini menjadi darurat korupsi maka akan kemana lagi keadilan harus di cari. Ini diakibatkan adanya penerapan sistem kehidupan yang bathil yaitu sistem sekuler demokrasi kapitalisme aturan yang keluar dari sistem ini hanya akan membawa kerusakan.

Sistem sekular ini yang memiliki paham bahwa agama terpisah dari kehidupan yang berdampak pada pola pikir dan pola sikap masyarakat atau penguasa. Mereka tidak mengenal batasan syariat dalam suatu perbuatan mengenai halal dan haram ataupun larangan dan perintah Allah SWT sebagai penguasa alam. Sistem ini pula melahirkan pemahaman yang mencari keuntungan hanya untuk materi semata. 

Berbeda dengan sistem pemerintahan Sekuler Demokrasi Kapitalisme yang memiliki banyak celah untuk melakukan korupsi, maka sistem pemerintahan Islam menutup rapat seluruh jalur untuk korupsi. Islam adalah sistem yang di bangun atas dasar aqidah Islam yang melahirkan kesadaran untuk senantiasa di awasi oleh Allah dan melahirkan ketaqwaan kepada politisi, pejabat, aparat, pegawai dan masyarakat.

Adapun aturan yang diterapkan dalam Islam dalam hal suap dan korupsi yaitu:
1. Islam mengharamkan suap (Risywah) untuk tujuan apapun suap adalah memberikan harta kepada pejabat atau seseorang untuk mendapatkan hak dengan cara yang bathil atau membatalkan hak orang lain agar haknya dapat didahulukan dari orang lain. Seperti sabda Rasulullah SAW "Rasulullah SAW telah melaknat penyuap dan penerima suap" (HR. at-Thirmidzi dan Abu Dawud). 

2. Pejabat negara dilarang menerima hadiah (gratifikasi).
Nabi SAW pernah menegur amil zakat yang beliau angkat karena terbukti menerima hadiah saat bertugas dari pihak yang dipungut zakatnya. Rasulullah bersabda "Siapa saja yang kamu angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kamu beri dia upahnya, maka apa yang dia ambil selain itu adalah kecurangan" (HR. Abu Dawud). Adapun hadist lain "Hadiah yang diterima oleh penguasa adalah kecurangan" (HR. al-Baihaqi).

3. Termasuk dalam kategori kekayaan gelap pejabat adalah yang didapatkan dari komisi atau makelar dengan kedudukan sebagai pejabat negara.

4. Islam menetapkan bahwa korupsi adalah salah satu cara kepemilikan harta haram. Korupsi adalah satu tindakan kha'in (pengkhianatan) yang memanfaatkan jabatan negara.

Islam juga memilik sanksi kepada pelaku suap, korupsi dan penerima komisi haram yaitu berupa ta'zir atau sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Seperti adanya sanksi ringan yaitu hakim sekedar memberi nasihat atau teguran bisa dengan penjara, denda, pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa, cambuk, hingga sanksi yang paling tegas yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan. Islam jg mencatat jumlah harta pejabat sebelum mendapat jabatan dan melakukan perhitungan setelah menjabat. 

Ini adalah upaya dari pemimpin negara Islam yang akan menimbulkan efek jawabir (penebus dosa di akhirat kelak) atau jawazir (sebagai pencegahan di masyarakat). Untuk menerapkan suasana bebas korupsi pemimpin negara Islam akan menerapkan 6 langkah upaya preventif yaitu:

1. Pemimpin negara akan merekrut pegawai berasaskan profesional dan integritas bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme untuk aparatur keadilan wajib memenuhi kriteria kifayah (kapabilitas) dan kepribadian Islam
2. Pemimpin negara melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya 
3. Pemimpin negara memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya agar tidak ada alasan para pegawai untuk melakukan korupsi 
4. Pemimpin negara melarang para pejabatnya menerima suap dan hadiah, Syeikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al Amwal Fi Daulah Khilafah menjelaskan untuk memantau harta kekayaan pejabat. Pemimpin negara membentuk badan pengawasan atau pemeriksa keuangan seperti yang pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab ra yang mengangkat Muhammad bin Masiamah sebagai pengawas keuangan yang bertugas untuk mengawasi keuangan dan kekayaan pejabat. 
5. Adanya teladan dari pimpinan 
6. Adanya pengawasan oleh negara dan masyarakat.

Maka jelas hanya dengan penerapan Islam korupsi bisa diberantas dengan tuntas dan mudah. Karena atas dasar ketaqwaan individu, control masyarakat dan adanya pelaksanaan hukum Islam yang diterapkan oleh negara.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update