Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ilusi Demokrasi, Ketika Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Justru di Kebiri

Saturday, December 24, 2022 | Saturday, December 24, 2022 WIB Last Updated 2022-12-24T03:58:41Z

Oleh: Hj. Nuryati Apsari, S. Hut, MM
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi) 

Keputusan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat penolakan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP karena rancangan itu disebut mengandung pasal-pasal bermasalah yang akan membuat sistem hukum pidana menjadi "kacau balau". Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi bentang spanduk menolak pengesahan RKUHP tersebut. 

Dalam aksi di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (27/11) itu, aliansi yang merupakan gabungan dari beberapa LSM itu juga melakukan sosialisasi dengan membagikan selebaran kepada warga yang melintas di area Car Free Day. Anggota aliansi dari LBH Jakarta, Citra Referandum, mengaku para peserta mendapatkan tindakan represif dari aparat keamanan saat aksi berlangsung, seperti pengusiran dan perampasan spanduk. "RKUHP belum disahkan saja untuk menyampaikan pendapat sudah dilarang, bahkan perangkat-perangkat kami dirampas, apalagi RKUHP disahkan, tidak hanya dilarang tapi mungkin dapat dipenjara,” kata Citra kepada wartawan BBC News Indonesia, Senin (27/11).  

Negeri yang menganut sistem demokrasi, dimana kebebasan berekspresi dan berpendapat di junjung tinggi namun pada fakta nya tidaklah demikian. Setelah di sahkan nya RKUHP menjadi KUHP, banyak pasal-pasal yang sebenarnya anti demokrasi yang akan menyempitkan kebebasan publik dalam menyampaikan pendapat justru di kebiri. 
Sebagai contoh, Pasal penghinaan presiden: pasal ini adalah pasal anti-kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana. Kemudian terkait Pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah: pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial. 
Ditambah lagi dengan kewenangan besar kepada negara, melalui aparat penegak hukum, dalam menekan masyarakat. Kita bisa memfaktai bahwa dari KUHP yang baru ini cenderung menunjukkan bahwa penguasa saat ini bersikap otoriter dan akan mencederai rasa keadilan. 

Inilah bukti kebobrokan sistem demokrasi, dimana manusia yang dengan akalnya yang lemah dan terbatas diberikan wewenang untuk membuat hukum maka akan banyak kepentingan terutama kepentingan penguasa dan para pemangku kebijakan dan yang pasti nya rakyat yang terdzalimi. Demokrasi yang lahir dari dan dibesarkan oleh sekularisme yang memang menihilkan peran agama dalam kehidupan, kecuali hanya sebatas ritual ibadah semata. Demokrasi bisa dikatakan sebagai pengejawantahan sekularisme dalam ranah politik. Jika sekularisme memiliki prinsip pemisahan agama dan kehidupan, demokrasi menjabarkan prinsip tersebut secara konsisten dalam ranah politik, yaitu dengan mencabut peran Allah SWT sebagai pembuat hukum serta memberikan nya kepada manusia. Dengan kata lain, misi demokrasi adalah menghapuskan kedaulatan Allah atau kedaulatan syariat, serta menggantinya dengan kedaulatan rakyat. 

Sebagai seorang muslim dan wujud keimanannya maka wajib meyakini bahwa menjadikan aturan Allah adalah aturan yang paling adil dan tepat untuk manusia. Islam agama yang sempurna, yang mengatur hubungan manusia dengan Allah ( meliputi akidah dan hukum-hukum ibadah), manusia dengan diri nya sendiri ( meliputi hukum terkait pakaian, makanan, minuman dan akhlak) dan manusia dengan sesama nya ( meliputi hukum-hukum muamalah, seperti sistem ekonomi, politik, pendidikan, peradilan, pergaulan). Sejati nya hanya Allah yang berhak membuat hukum dan jelas dalilnya dalam Al Qur'an, Allah Swt. berfirman dalam QS Al-An‘am: 57, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.”

Sistem politik Islam bertujuan untuk mengurusi kepentingan rakyat. Berbagai kebijakan berkaitan dengan kepentingan rakyat tadi telah tertera jelas di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah sehingga tidak mudah diselewengkan seperti yang terjadi pada sistem demokrasi, yang niatnya berpihak  pada rakyat tapi justru rakyat yang ditekan dan di kriminalisasi dengan pasal-pasal karet pada KUHP yang sudah disahkan tersebut. 

Dan harus dipahami bahwa sistem Islam ini hanya bisa tegak dengan institusi yang berlandaskan wahyu yakni khilafah karena pada prinsip nya merupakan penyatuan agama dan negara bukan demokrasi yang sumbernya pendapat manusia dengan prinsip pemisahan agama dari kehidupan. Hanya dalam Islam akan tegak sistem hukum yang adil. 
Wallahu a'lam bishshowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update