Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Serahkan 70 Peta Nagari Untuk Wujudkan Satu Basis Data Geospasial

Nusantaranews.net, Limapuluh Kota - Penetapan batas nagari / desa perlu dilakukan sesuai dengan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016. Pelaksanaan KSP bertujuan untuk mewujudkan satu basis data geospasial dan satu geoportal yang berguna untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dalam sambutannya pada acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Penetapan dan Pengesahan Batas Nagari, Jumat (9/12/22), di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota.

70 Peta Nagari dan soft copy beserta kelengkapan dokumen, diserahkan Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo didampingi Ketua Pusat Studi Perencanaan dan Pengembangan Desa Kota (PSP2DK) Universitas Negeri Padang Dr. Yudi Antomi kepada Nusantaranews.net, Limapuluh Kota - Wali Nagari disaksikan Sekda Widya Putra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa / Nagari Endra Amzar, serta Camat se-Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dibagian lain sambutan Bupati Safaruddin menuturkan, penegasan batas nagari memberikan banyak manfaat nyata bagi perkembangan dan kemajuan nagari, antara lain bermanfaat untuk memperjelas batas wilayah administrasi nagari, sehingga pelayanan pemerintahan dan pembangunan akan semakin jelas dan efektif.

“Walau bukan yang utama, namun kepastian luas wilayah menjadi salah satu variabel dalam penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Selain itu kepastian batas juga menjadi acuan pengaturan status wilayah administrasi atas hak pertanahan yang akan mendukung kepastian dan percepatan investasi di nagari,” imbuhnya.

Safaruddin juga memberikan apresiasi atas kinerja PSP2DK yang telah menjalin kerjasama yang baik dengan nagari-nagari yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Terkait hasil penegasan batas nagari ini, kami menghimbau kepada DPMD/N Kabupaten Lima Puluh Kota untuk segera menindaklanjutinya dengan melahirkan Peraturan Bupati tentang batas administrasi masing-masing nagari,” ulas Safaruddin.

Sementara itu Ketua Pusat Studi Perencanaan dan Pengembangan Desa Kota (PSP2DK) Universitas Negeri Padang Dr. Yudi Antomi dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan penetapan batas sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Ini merupakan kegiatan swakelola yang kita laksanakan secara bersama-sama,” tukas Yudi Antomi. (rstp)

Post a Comment

Previous Post Next Post