PHK dan Keberlangsungan Pemenuhan Kebutuhan Rakyat


Oleh Nuriati
(Pemerhati Sosial)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan dan atau majikan.  Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan  atau habis kontrak. 
Dalam pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) dinyatakan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Maknanya bahwa, pemutusan hubungan kerja tidak bisa dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. PHK hanya bisa dilakukan karena adanya hal atau alasan tertentu yang fundamental dan sangat penting, sehingga terjadi pengakhiran hubungan kerja ini. Di samping itu, telah melakukan upaya-upaya untuk tidak terjadinya PHK.

Namun, ancaman PHK massal sedang mengintai negeri ini, Indonesia. Sebagai imbas kondisi global, seperti perang Rusia-Ukraina telah menghantam industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Kondisi ini telah melemahkan permintaan ekspor dan membuat para pelaku industri TPT terpaksa melakukan PHK sebanyak 64.000 lebih pekerja yang berasal dari 124 perusahaan. Karena itu, mereka meminta pemerintah agar dapat melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk impor. Sebab, jika kondisi perusahaan tidak membaik, maka jumlah PHK akan terus bertambah.
Yan Mei, pemilik pabrik garmen di Kabupaten Bogor, mengaku terjadi penurunan pesanan secara drastis sejak April 2022. Penurunannya mencapai lebih dari 50 %, yang diikuti dengan terjadinya ketidakstabilan pesanan di bulan-bulan selanjutnya. Bahkan, volume pesanan sempat menempati posisi tidak mencapai 30 % dari jumlah semula. 

Situasi seperti ini tidak saja menimpa industri tekstil kecil dan menengah, tetapi terjadi pula pada perusahaan-perusahaan besar seperti Nike, Victoria Secret, dan yang lainnya. Alhasil, angka penurunan ekspor mencapai 40% hingga 50 %. Keadaan ini memaksa terjadinya PHK.  (Investor.id, 2/11/2022)

Situasi saat ini lebih parah dibandingkan dengan kondisi pada awal pandemi Covid-19. Sebab, ketika pandemi Covid-19, pasar tetap tersedia dan masalahnya hanya terletak pada sisi pengiriman. Sedangkan kini, perekonomian global membuat produsen sulit mencari pasar dan tidak mampu memprediksi kapan kondisinya akan kembali pulih.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta. Ia menyatakan jumlah karyawan yang dirumahkan terus bertambah. Per hari Selasa (2/11/2022) sekitar 78.000 orang. (CNBC Indonesia, 2/11/2022)
Fenomena maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini mempengaruhi keberlangsungan pemenuhan kebutuhan rakyat. Pasalnya, di tempat kerja itulah para pekerja menggantungkan harapannya untuk memperoleh gaji yang bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang yang merupakan kebutuhan mendasar.
PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kapitalisasi dan liberalisasi industri,  mengalami kekalahan dalam bersaing dengan perusahaan lain, untuk efisiensi pengeluaran perusahaan, dan perkembangan teknologi 4.0
Maraknya PHK ini membuat masyarakat dan pekerja yang menjadi korban hanya bisa berharap pada hadirnya seorang pemimpin yang memahami kondisi mereka, sekaligus bisa memberikan solusi tepat. Dengan demikian, mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan dengan layak. Mereka juga berharap tampilnya seorang pemimpin yang menegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin kelayakan hidup para pekerja, sekaligus menjamin pelaksanaan ibadahnya.
Namun, masalah yang muncul silih berganti dan belum menemukan titik terang. Hal ini bukan saja berkaitan dengan pemimpin. Pemimpin yang kepribadiannya tangguh sekalipun, tidak akan bisa bergerak apabila bertembung dengan kepentingan sistem kapitalis-sekuler.
Tatanan kehidupan kapitalis-sekularis akan  mengisolasi hati dan pemikiran pengusungnya, agar berperilaku dengan asas manfaat yang sebesar-besarnya, bukan untuk kemaslahatan umat. Sebab, tatanan kehidupan ini memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini mampu membiaskan niat baik membela dan memenuhi kebutuhan rakyat menjadi pemenuhan kebutuhan pribadi dan kelompok. Akibatnya, rawan terjadi kezaliman terhadap rakyat. Misalnya, adanya PHK yang dilakukan oleh pengusaha, karena aturan yang berlaku membuat mereka tidak mampu menggaji karyawan. Ini merupakan salah satu bentuk kezaliman terhadap pekerja. 

Hal ini berbeda dengan tatanan kehidupan Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, terjadinya PHK sangat sedikit kemungkinannya. Sebab, sistem ekonomi Islam menganut penyerapan pasar domestik yang didukung oleh negara dalam memenuhi setiap kebutuhan individu masyarakatnya.
Selain itu, sistem ekonomi Islam juga membahas mengenai tata cara perolehan harta kekayaan, pengembangan harta, dan pemanfaatannya, baik untuk kegiatan konsumsi maupun untuk aktivitas distribusi.
Sistem ekonomi Islam memiliki konsep yang khas, yakni pemilik asal semua harta dan segala macamnya adalah Allah Swt. yang telah mengatur semuanya, agar manusia yang berakal lagi beriman  memiliki kesadaran bahwa semua kenikmatan berupa sumber daya alam hendaknya dimanfaatkan untuk terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dalam hal ini Islam menganjurkan untuk saling menolong dalam memenuhi kebutuhan agar hidup sejahtera bersama-sama.

Islam adalah agama yang diturunkan Allah Swt. kepada Rasulullah saw. yang memuat seperangkat aturan yang mengatur seluruh tatanan kehidupan. Islam menempatkan setiap manusia, apapun profesinya, dalam kedudukan terhormat dan mulia. Sebab, Islam sangat menghargai dan mencintai kaum muslim yang bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Allah Swt.  berfirman:
“Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah : 10)
Islam diturunkan di muka bumi sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a’lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post