Kekerasan Marak Terjadi, Lemahnya Keamanan Negara


Oleh Susci 
(Komunitas Sahabat Hijrah Balut-Sulteng)

Kekerasan kian marak terjadi. Kali ini menimpa seorang bayi berusia empat bulan di Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Bayi tersebut meninggal setelah dianiaya dengan dibanting ke lantai oleh seorang pria yang diduga pamannya sendiri. (tribunnews.com, 22/10/2022)

Kasus lain terjadi di Medan Sumatra Utara. Terjadi percekcokan suami istri hingga menewaskan sang istri di pinggir jalan  Mandala by pass dalam keadaan bersimpah darah. (tvonenews.com, 22/10/2022) 

Sungguh miris. Kasus kekerasan tak kunjung terselesaikan dari tahun ke tahun hingga memakan ribuan korban. Kekerasan yang tak mengenal muda, tua, berpendidikan atau pun tidak terus saja terjadi. Hal tersebut tentu menimbulkan keprihatinan. Pasalnya, kekerasan menjadi kasus yang tak asing lagi di dengar masyarakat. Gambaran ini menjadi bukti lemahnya negara dalam mencegah terjadinya kekerasan di berbagai lini. 

Lemahnya negara dalam mencegah kekerasan bersumber pada aturan dan hukum yang diberikan. Tak dapat dimungkiri, keberhasilan sebuah negara dalam mengatur dan menjaga keamanan negara sangatlah bergantung pada sistem pemerintahan yang diterapkan, layaknya mobil yang bergatung kepada mesin untuk dapat berjalan.

Tak dapat dielakan, sistem pemerintahan negara hari ini berasaskan pada kapitalisme sekularisme, sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama dibatasi di tempat-tempat ibadah, dan tidak diberikan ruang dalam mengatur urusan publik. Sehingga paradigma penerapan sistem inilah yang membuka celah masuknya kekerasan. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa hal diantaranya:

Pertama, kapitalisme sekularisme membentuk Individu yang jauh dari akidah Islam. Adanya jarak individu dan agama akan melemahkan ketaatan terhadap syariat. Perbuatan individu tak lagi bersandarkan pada halal dan haram. Impaknya, individu bebas mengekspresikan perilakunya, khususnya dalam tindak kekerasan.

Kedua, hilangnya kontrol masyarakat. Masyarakat tidak lagi memiliki sikap kepedulian terhadap kondisi yang terjadi hari ini. Kapitalisme sekularisme telah membentuk masyarakat yang individualis dan egois. Sehingga, membentuk  masyarakat yang tak lagi memedulikan kerusakan di tengah-tengah mereka.  Sistem ini pula menjadikan masyarakat enggan dalam menyampaikan kebaikan dan mencegah kerusakan. Alhasil, kondisi masyarakat minim kesejahteraan. 

Selain itu, hukum yang diberlakukan negara jauh dari efek jerah. Buktinya banyak perilaku kekerasan yang terus berulang, tanpa adanya pencegahan yang solutif. Tak heran jika kekerasan menjadi perilaku yang paling banyak ditemukan. Hukum yang diberlakukan negara hanya berupa penjara sebagaimana ketentuan perundang-undangan. bahkan, tak sedikit dirasakan kemudahannya oleh pelaku kekerasan. Hukum yang diberikan tidak transparansi di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, tak memumculkan pelajaran bagi masyarakat lain untuk tidak melakukan perilaku yang sama.

Tindak Kekerasan dalam Islam

Kekerasan dalam pandangan Islam merupakan perilaku yang tidak dibenarkan. Pasalnya, kekerasan disebutkan sebagai tindakan kejahatan yang pelakunya wajib dihukum, apalagi telah menumpahkan darah antar sesama.

Islam sedari dini memberikan pengaturan yang signifikan bagi perilaku kejahatan. Islam pula telah memahami bahwa perilaku kejahatan terjadi karena beberapa faktor diantara lemahnya ketaatan individu. Dalam memperbaiki ketaatan individu, maka Islam akan memperbaiki pemikiran dan perasaan berbasis pendidikan, baik keluarga maupun sekolah. Para individu umat akal dibekali pemahaman Islam yang benar, pengokohan akidah, dan rasa kepedulian yang tinggi. Dengan begitu, individu umat akan merasa takut jika melakukan perilaku kejahatan serta senantiasa menstandarkan perilaku berdasarkan halal dan haram. 

Setelah memperbaiki individu, selanjutnya Islam akan memperbaiki hubungan individu satu dengan lainnya, sehingga membentuk masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama. Outputnya, masyarakat akan dengan sendirinya terdorong dalam memperbaiki sekelilingnya, mengajak pada kebaikan dan mencegah pada keburukan. Masyarakat tersebut hanya didapati pada sistem pemerintahan Islam.

Dalam menangani tindak kekerasan, maka Islam memberikan sanksi jera bagi pelaku kekerasan. Sanksi dalam Islam bersifat zawajir (pencegahan) dan jawabir (penggugur dosa). Sanksi pencegahan berupa hukuman yang dapat memberikan ketakutan bagi pihak yang berniat melakukan kekerasan. Hukumnya berupa bayar denda hingga hukuman mati, tergantung pada motif kekerasan yang dilakukan. Hukuman dilakukan secara transparan oleh negaranegara. Bertujuan memberikan pelajaran, peringatan dan ketakutan bagi masyarakat lain untuk melakukan perilaku yang sama. 

Oleh karena itu, tak ada hukum yang mampu memberikan keamanan yang tuntas, selain Islam. Islam memiliki aturan dan hukum yang komprehensif dalam menciptakan keamanan bagi warga negara. Sudah selayaknya umat menyadari bahwa Islam yang bersumber dari Allah Swt. yang berhak dijadikan pemutus terhadap permasalahan kehidupan. 

Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post