Cinta Ditolak Sajam Bertindak


Oleh: Lia Fitri 
(Pemerhati Masalah Sosial)

Kekerasan semakin merajalela seperti pada kasus pembacokan yang dilakukan oleh seorang pemuda, warga desa Lubuk Batang Lama, kecamatan Lubuk Batang, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sumatera selatan. Pemuda tersebut sudah lama menyimpan rasa kepada seorang wanita. Akan tetapi, wanita tersebut menolak ketika ia menyatakan cintanya yang mengakibatkan terjadinya pambacokan kepada sang wanita. 

Sehingga wanita tersebut mengalami luka di bagian jari tangan, pemuda itu juga menyerang adik dari wanita tersebut hingga terluka parah di bagian kepala dan bahu (mmc media center).

Setelah diproses ternyata  pemuda tersebut adalah seorang napi asimilasi, yang juga pernah melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam kepada salah satu warga yang saat itu melerai aksi tersangka yang ingin melukai seorang wanita pujaan hatinya dengan pisau tajam. 

Miris, perlakuan kekerasan hingga mendatangkan kematian saat ini sudah bukan hal yang baru lagi. Sudah banyak kasus kekerasan yang terjadi pada zaman sekarang ini. Seperti pada kasus bayi (4 bulan) yang tewas dianiaya dan dibanting oleh pamannya sendiri di sulawesi selatan, adapula kasus pasangan suami istri yang cekcok hingga istri tewas bersimbah darah di pinggir jalan di Medan, Sumatera Utara dan masih banyak kasus kekerasan lainnya. 

Dari beberapa kasus tersebut membuktikan bahwa siapa saja bisa menjadi pelaku kekerasan. Mulai dari remaja, dewasa, paman (orang tua). Kondisi ini menunjukkan betapa mahal keamanan di negeri ini dan negara juga telah gagal menjamin keamanan bagi rakyatnya. Padahal seharusnya negara memiliki peran penting dalam mengurus, menjaga, melindungi rakyatnya. Karena negara sebagai pengurus (raa'in)  dan perisai (junnah) bagi rakyatnya.

Namun inilah bukti negara yang menerapkan sistem Kapitalisme-sekuler yang tidak dapat menjamin keamanan bagi rakyatnya. Sistem ini hanya melahirkan kerusakan secara pemikiran, peraturan, dan perasaan di tengah masyarakat. Ada 2 faktor kekerasan yang sering terjadi saat ini:
1. Faktor individu pelakunya yang tidak memiliki keimanan yang kuat. Sehingga pelaku yang melakukan kejahatan tidak takut akan dosa, memiliki perilaku yang bebas dan meremehkan nyawa manusia. 
2. Faktor lemahnya penegakan hukum oleh negara seperti hukum yang bisa direkayasa, dibeli, hukuman ringan yang tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. 

Jika kedua faktor tersebut dibiarkan akan mengakibatkan masyarakat yang semakin rusak. Selama sistem Kapitalisme-sekuler diterapkan di negara ini kejahatan, kekerasan hingga pembunuhan akan terus berulang. Sehingga tidak ada lagi keamanan bagi masyarakat saat ini.

Berbeda dengan Islam sejak 1.400 tahun lalu. Islam datang untuk menyelamatkan peradaban manusia, melindungi hak-hak manusia baik terhadap perempuan maupun laki-laki. Islamlah yang terdepan menyelamatkan manusia dari ketertindasan, Islam juga yang membawa perubahan dan harapan baru bagi kehidupan manusia. Islam mengatasi kejahatan, kekerasan, kedzoliman dan kemaksiatan lainnya. 

Islam memberikan solusi bagi kasus kajahatan dan kekerasan baik untuk penanggulangannya atau untuk pencegahannya yaitu sebagai berikut:
1. Mengubah pandangan masyarakat secara total mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan pandangan Islam. Mereka diciptakan agar terjadi ta'awun (tolong menolong) diantara keduanya. Apabila terjadi ketertarikan pada lawan jenis itu adalah hal yang alami pemenuhannya dalam hal seksual yang hanya melalui pernikahan dengan tujuan untuk melestarikan keturunan manusia. Pandangan ini harus meliputi dengan ketakwaan kepada Allah SWT yang ditanamkan melalui sistem pendidikan Islam. Islam juga menerapkan sistem pergaulan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam ranah sosial maupun privat.

2. Islam memiliki sistem kontrol sosial amar ma'ruf nahiy mungkar saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi segala bentuk kemaksiatan yang dilakukan dengan cara yang baik. 

3. Islam tidak akan memberi celah sedikitpun bagi tayangan-tayangan pornografi, pornoaksi, kejahatan, kekerasan maupun hal-hal yang dapat merusak perilaku dan keimanan baik berupa bacaan-bacaan, gambar-gambar, tampilan-tampilan lainnya di media.

4. Penghargaan Islam kepada manusia bukan dilihat dari keelokan fisiknya, ketenaran dirinya seperti yang terjadi saat ini. Penghargaan diberikan kepada orang yang memiliki ilmu dan kecerdasan yang akan mendorong manusia laki-laki atau perempuan untuk memfokuskan dirinya agar menghasilkan karya yang bermanfaat bagi umat. 

5. Jika masih terjadi pelanggaran maka negara akan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan, kekerasan, dan kemaksiatan lainnya. Seperti firman Allah SWT yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu maka baginya siksa yang sangat pedih." (QS. Al-Baqarah: 178).
Hukuman tegas ini akan memberikan efek jera (zawajir) kepada pelakunya dan penghapus dosa (jawabir) yang telah dilakukannya ketika sampai waktunya di yaumul hisab nanti. 

Inilah mekanisme Islam yang apik dalam mencegah kejahatan, kekerasan (kriminalitas). Namun semua akan terlaksana dengan baik jika ada institusi yang melaksanakan syariah Islam secara kaffah yaitu  negara Islam.

Post a Comment

Previous Post Next Post