Tarif Ojol Naik, UMKM akan Tercekik


Oleh Citra Salsabila
(Pegiat Literasi)

Transportasi umum kini semakin digemari, terutama ojek online (ojol). Pasalnya, mempermudah perjalanan serta lebih hemat. Apalagi yang tinggal di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, tentu sangat membantu masyarakat yang akan bertugas. Selain itu, membantu para pelaku UMKM dalam menjual dagangannya kepada konsumen. 

Sistem jasa transportasi yang berlaku di Indonesia akan menyesuaikan dengan aturan berlaku. Mulai dari tarif hingga tambahan lainnya, jika diperlukan. Biasanya tarif akan ditentukan sesuai dengan jarak yang ditempuh. Menyesuaikan jarak yang tertera di google map. 

Begitupula dengan tarif jasa antar makanan oleh ojol. Disesuaikan makanan yang dibeli harus sesuai yang tertera di aplikasi, lalu jarak yang ditempuh dari tempat makanan ke yang lainnya, jika membeli lebih dari satu menu. Dan jarak ketika mengantarkannya ke konsumen. Ada biaya jasa ojol-nya dan biaya makanannya, jika ada kekurangan. 

Tentu ini mempermudah masyarakat dengan kesibukan yang luar biasa. Harus cepat sampai tujuan, atau ingin membeli sesuatu, tetapi tidak ingin repot. Ya, segala sesuatu menjadi mudah berkat ojol. 

Sayangnya, tarif ojol diwacanakan mengalami kenaikan sebesae 30%-35%. Ini disesuaikan dengan rencana kenaikan harga BBM subsidi. Kenaikan ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, rata-rata naiknya kisaran Rp11.000-Rp13.500/di bawah 1 km untuk biaya jasa transportasi. Padahal sebelumnya hanya dikisaran Rp7.000-Rp10.000/dibawah 1 km. 

Walhasil, banyak masyarakat yang menolak. Dan pihak ojol pun belum menyetujui sepenuhnya. Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya masih mengikuti kondisi yang berkembang. Sehingga belum ada kepastian kapan kenaikan tarif ojol diberlakukan. Mungkin setelah kenaikan harga BBM  bersubsidi. (Kompas.com, 31/08/2022).

Pertimbangan pun dilakukan, menunggu koordinasi dengan pemilik ojol. Dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojol. Dimana pemiliknya adalah perusahaan swasta, bukan pemerintah. Tentu tidak ingin mengalami kerugian, yang jaringan sudah luas. 

Maka, dampak negatif pun akan terjadi di tengah masyarakat. Mulai dari harus menyesuaikan biaya yang harus dibayarkan, dan menghitung jaraknya. Apalagi pelaku UMKM, akan semakin kebingungan, khawatir jika produknya kurang diminati karena jarak atau tempat yang terpencil. 

*Rakyat semakin Tercekik*

Wacana kenaikan tarif ojol akan berdampak signifikan bagi pelaku UMKM, pemberi jasa, dan pemanfaat jasa. Yang rata-rata semuanya merupakan masyarakat umum. Apalagi kenaikan tersebut bersamaan dengan kenaikan BBM. Semakin tercekiklah kondisi masyarakat. 

Karena hakikatnya semua transportasi di Indonesia pasti akan mengikuti perkembangan harga BBM. Sebab, sebagai bensin, yang akan menjalankan mesin. Ya, jika BBM naik, maka tidak menutup kemungkinan bahwa tarif ojol pun akan naik. 

Hal ini sangatlah wajar di aturan demokrasi. Betapa tidak, penyedia transportasi umum memang didominasi swasta yang berorientasi profit semata. Sehingga, akan menghitung untung-rugi di dalamnya. Tidak semena-mena menentukan tarif. Tetapi menyesuaikan jarak tempuh dan jasanya pun dikenakan biaya. 

Aturan tersebut berasal dari sistem ekonomi kapitalisme. Dimana pemerintah menyerahkan pengelolaan aset kepemilikan umum kepada swasta atau asing, apalagi negara mengklaim tidak memiliki SDM memadai untuk mengelolanya sendiri. Selain itu, biaya pembangunan infrastruktur bertumpu pada utang luar negeri, termasuk urusan sarana dan prasarana transportasi. Investasi pun masif menjadi dalih.

Pada akhirnya, ketika rakyat membutuhkan layanan transportasi, mereka harus membayar mahal. Tidakkah hubungan penguasa dan rakyat yang demikian ini hanya seperti penjual dan pembeli? Akhirnya, yang banyak diuntungkan adalah pengusaha (swasta). 

Padahal, peran negara semestinya bukan hanya menetapkan batas atas tarif atau memberi sanksi bagi pelanggarnya, melainkan menyediakan sarana kebutuhan publik secara berkualitas dan terjangkau.

*Kenyamanan Transportasi dalam Islam*

Islam memiliki aturan yang sesuai dengan fitrah manusia. Tentu akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi setiap manusia. Sehingga, tidak perlu ada ketakutan ada biaya mahal di dalamnya. Sebab, diperhatikan fasilitas sarana dan prasarananya. 

Rasulullah saw. bersabda,
الإِÙ…َامُ رَاعٍ Ùˆَ Ù…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam (Khalifah) itu laksana penggembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Bukhari)

Dengan demikian, disinilah penguasa (pemimpin) tidak boleh berfungsi sebagai regulator yang memihak dan melayani kepentingan korporasi yang semata bertujuan mencari keuntungan dari bisnisnya. Negara harus berfungsi sebagai pelayan publik.

Akhirnya, penguasa dalam Islam wajib menyediakan moda transportasi publik yang berkualitas, layak, dan memadai. Selain itu, menyiapkan secara optimal seluruh infrastruktur, termasuk jalan umum dan jembatan penghubung antarkota, serta memfasilitasi warga dengan bahan bakar yang terjangkau.

Penguasa pun akan menetapkan tata kelola transportasi publik yang menghalangi peran swasta mengendalikan pemenuhan hajat hidup orang banyak. Karena aturan transportasi akan langsung diatur oleh penguasa, bukan swasta. Jadi, jika ada penghasilan dari BUMN akan masuk kas negara sebagai bagian dari kepemilikan negara.

Inilah aturan Islam yang sempurna. Tidak ada akan membuat rakyat tercekik, apalagi terbebani dengan tarif transportasi yang mahal. Wallahu'alam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post