Pemblokiran Kominfo, Buah Regulasi Buruk Sistem Kapitalis


Oleh : Septiyani 
(Aktivis Kampus Palembang) 

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Delapan PSE yang diblokir tersebut yakni Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Pemblokiran ini karena mereka belum mendaftar sebagai PSE. Namun terdapat beberapa situs yang diduga sebagai platform judi online mendapatkan izin PSE dari Kominfo. Salah satunya yakni seperti Domino Qiu Qiu. Kebijakan itu pun lantas membuat para netizen bereaksi.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa website-website yang terdaftar sebagai PSE bukanlah sebuah platform judi online, melainkan sebuah aplikasi permainan. Hal tersebut dapat dipastikan setelah pemerintah membuka situs tersebut dan mendownload langsung aplikasi yang dituduhkan masyarakat sebagai judi online. (CNBC Indonesia, 31 Juli 2022)

Semua ini telah jelas membuktikan buruknya regulasi sistem kapitalisme yang hanya berorientasi pada materi semata. Semua yang menguntungkan negara akan diambil dengan jalan pajak, sedangkan sesuatu yang tidak menguntungkan akan diblokir. 

Sebagaimana fakta di lapangan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah gamers yang aktif bermain game online. Maka peluang ini dapat dijadikan keuntungan bagi negara dengan mengambil pajak dari pendaftarannya sebagai PSE. 

Karena dalam sistem kapitalis, sumber pemasukan utama sebuah negara berasal dari pajak dan utang, maka jika dilihat dari platform game saja memiliki potensi yang cukup besar sebagai sumber pajak negara. Oleh karenanya negara kapitalisme ini akan membuat sejumlah regulasi yang akan melegalkan penarikan pajak tersebut .

Sebagaimana pernyataan direktur jenderal aplikasi Informatika Kementerian komunikasi dan Informatika, Samuel Apriani Pangerapan bahwa semua yang melakukan usahanya di Indonesia harus patuh pajak.

Karena orientasi materi inilah, tolak ukur pemblokiran PSN hanya diberlakukan ketika platform tersebut belum terdaftar. Tanpa memperhatikan apakah platform tersebut berpotensi merusak generasi atau tidak, merugikan dan menyusahkan masyarakat atau tidak. Sehingga jika semisal terdapat platform yang merusak masyarakat seperti platform judi online, asalkan mereka sudah terdaftar maka bisa kembali diakses oleh masyarakat. 

Negara kapitalisme juga tidak mempedulikan potensi-potensi generasi yang dibajak dan dirusak oleh industri-industri kapitalis asing yang menawarkan keuntungan materi. Negara tidak berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi generasi dari konten-konten yang rusak.

Buktinya ketika reaksi masyarakat tidak bisa dicounter oleh negara seperti kasus platform game yang diblokir akibat PS ini. Maka Negara dalam hal ini, kominfo dengan mudahnya meminta maaf dan membuka menutup pemblokiran.

Sangat berbeda dengan sistem Islam yang disebut Khilafah dalam mengatur urusan rakyatnya. Orientasi pelayanan dalam Khilafah adalah riayatus su'unil ummah (mengurus kebutuhan rakyat).

Rasulullah SAW bersabda "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya" ( HR. Al-Bukhari)
 
Maka jika di dalam Khilafah, kominfo sebagai lembaga negara wajib melayani dan melindungi masyarakat dari beragam kerusakan dan kerugian. Digitalisasi memang membawa kemudahan dalam bertransaksi, mendapat informasi dan lain sebagainya. Hanya saja jika di dalam Khilafah, arus digitalisasi tersebut tidak boleh melanggar hukum syariat semisal untuk transaksi online mekanismenya hanya mematuhi hukum muamalah-muamalah Islam.

Pelayanannya pun juga harus dibuat berdasarkan mekanisme manajemen layanan dalam Khilafah yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan dalam layanan transaksi dan ditangani oleh tenaga profesional.

Akses informasi melalui berbagai platform media sosial, juga harus mematuhi standar kelayakan media Khilafah. Media dalam Khilafah digunakan untuk mengokohkan masyarakat dengan Islam, mencerdaskan masyarakat dengan pengetahuan, politik, sains, dan sejenisnya.

Meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan dengan informasi sehari-hari. Dan yang terpenting adalah untuk membranding kemuliaan Islam baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga platform-platform yang menyediakan perjudian, konten maksiat, atau konten tidak berfaedah lainnya akan serta-merta diblokir oleh Khilafah.
 
Khilafah tidak akan merugikan sebuah platform yang terbukti tidak melanggar hukum syariat dan memudahkan hajat masyarakat. Khilafah juga tidak akan memfasilitasi pihak tertentu yang mengaruskan kapitalisasi digital atau mengambil untung untuk pemasukan negara melalui pajak.

Khilafah memiliki sumber pemasukan keuangan berbasis baitul mal. Baitul mal memiliki 3 pos pemasukan yaitu pertama pos kepemilikan negara yang berasal dari kharaj, usyur, fai, jizyah, ghanimah, ghulul dan lainnya. Kedua, pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam. Dan ketiga pos zakat, yang berasal dari zakar fitrah, zakat mal, shadaqah, infak dan wakaf kaum muslimin. Setiap pos ini memiliki jalur pengeluarannya masing-masing.

Inilah mekanisme perlindungan maupun pelayanan kebutuhan rakyat dalam Khilafah. Ekonomi kuat, rakyat dimudahkan urusannya dan generasi terlindungi dari potensi kerusakan. Maka wajar Khilafah mampu berjaya dahulu selama 13 abad lamanya. Karena mampu menerapkan syariat islam secara kaffah. Bukan kapitalisme yang hanya mementingkan materi tanpa peduli pada rakyatnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post