Bawaslu Kabupaten Pasaman, Gandeng GMNI untuk mengawal PEMILU Serentak 2024

Nusantaranews.net - Pasaman,

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman gandeng GMNI baik alumni maupun mahasiswa untuk kawal pesta demokrasi yakni Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

Kegiatan kerjasama tersebut berupa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pasaman dan perjanjian kerjasama DPC GMNI Pasaman di ruang Media Centre kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman, Senin (19/9).

Kerjasama ini merupakan kegiatan Bawaslu menggandeng ormas untuk berperan aktif kawal Pemilu. Aplikasi kerjasa ini kemudian yg dituangkan pada Nota Kesepahaman Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan PA GMNI Kabupaten Pasaman tentang Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Persatuan Alumni GMNI sangat mengapresiasi langkah Bawaslu telah mengikutsertakan PA GMNI Pasaman kawal Pemilu, keikutsertaan ini kami apresiasi dan PA GMNI Pasaman siap," Ujar Ahmad Hidayanto ketua PA GMNI Pasaman didampingi Ilsadul Ilbat Sekretaris DPC PA GMNI Pasaman.

PA GMNI menurut Ahmad mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas ajakan Bawaslu Kabupaten Pasaman agar PA GMNI berperan dalam hal pengawasan partisipatif ini. 

"Terimakasih kepada rekan-rekan Bawaslu, semoga keterlibatan GMNI kedepan akan membuka ruang agar kawal pemilu benar benar terjadi di Pasaman, tentu yg muaranya ini adalah agar bagaimana rakyat dapat ikut serta dalam pemilu 2024", Ujar Ahmad.

Sementara, ketua Bawaslu Pasaman Rini Juwita, mengatakan terimakasih juga kepada GMNI dan ormas-ormas lainnya yang telah berperan aktif untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif ini.

Dikatakan oleh Rini, Bawaslu sendiri tidak akan bisa mengawasi terselenggaranya pemilu serentak tahun 2024 nanti, pasalnya personil Bawaslu Pasaman di Kabupaten Pasaman hanya berjumlah 3 orang, jumlah ini kemudian yang membuat sangat terbatas.

Dengan keikut sertaan Ormas seperti PA GMNI dan DPC GMNI serta ormas lainnya ini yg akan membantu tugas tugas kawal pemilu akan semakin massif. Sehingga rakyat dapat berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi mendatang. Ujar Rini.

Lebih jauh Rini mengatakan, kerjasama ini kemudian yang akan membuka ruang nantinya agar ormas juga bereran aktif kawal pemilu.
"Dengan adanya nota kesepahaman Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan PA GMNI dan DPC GMNI Pasaman, saya percaya, Undang Undang Bawaslu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan berjalan lancar sesuai dengan perannya," kata Rini Juita dengan semangat.

Rini juga menerangkan, bahwa kerjasama dengan ormas ini merupakan upaya bersama untuk mengoptimalkan dan meningkatkan peran aktif PA GMNI dan DPC GMNI agar aktif dalam melakukan pengawasan pada tahapan Pemiku dan Pilkada serentak tahun 2024.

"Semoga kehadiran PA GMNI dan DPC GMNI bisa memberikan sumbangsih pemikiran terkait pengawasan pemilu selama Pemilu berlangsung nanti," pungkasnya.


Disamping itu Rini menyebutkan, Konsekuensi kerjasama ini sebagai amal jariyah dan yang tidak mengikat namun ini sesuai dengan program Bawaslu Pusat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu nanti.


"Mudahan-mudahan setelah ini tidak hanya sekedar sebatas kerjasama, namun betul-betul bisa mendukung kerja-kerja yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman," kata Ketua Bawaslu Pasaman.

Selain itu, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pasaman Wahyudi didampingi Sekretaris DPC GMNI Pasaman Andan Hasayangan Hasibuan menambahkan, sangat apresiasi dengan kegiatan Bawalu Pasaman dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan umum dengan melaksanakan kegiatan kerjasama MoU dengan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pasaman di kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman.

"Kegiatan kerjasama ini bertujuan untuk saling mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga untuk melaksanakan, mengembangkan dan meningkatkan pengawasan partisipatif pemilu di tahun 2024 nanti," katanya.

Kegiatan ini kata Wahyudi, dalam rangka memperhatikan peraturan perundang-undangan kepemiluan yakni Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2018.

"Semoga para pihak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan Nota kesepahaman ini di Kabupaten Pasaman," tutupnya.

Disamping itu, Wahyudi mengucapkan terimakasih atas kegiatan perjanjian kerjasama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) tentang Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita didampingi Anggota Bawaslu dan jajarannya, Ketua dan Anggota Persatuan Alumni GMNI Pasaman, ketua dan anggota DPC GMNI Pasaman, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) Pasaman beserta HMI
Cabang Pasaman.(In Psm).

Post a Comment

Previous Post Next Post