Aturan Siswi Hamil Makin Longgar, Suburkan Pergaulan Bebas


Dewi Santi
(Komunitas Muslimah Rindu Jannah)

Maraknya fenomena kasus siswi yang hamil di luar nikah dan masih berstatus sebagai pelajar sampai saat ini masih menjadi bahasan serius tentang kelayakannya untuk tetap mengikuti proses pembelajaran di sekolah hingga kemungkinan untuk dikeluarkan dari sekolah. 

Kasus siswi SMA di Karanganyar yang menghebohkan gara-gara alami kontraksi hingga melahirkan ternyata tidak menunjukkan tanda-tanda kehamilannya.

Pihak sekolah bahkan kaget saat mengetahui siswa tersebut akan melahirkan. Sebab postur tubuhnya tidak terlihat jika tengah mengandung bayi telah berusia sembilan bulan.

“Tidak ada yang tahu kalau ternyata dia hamil. Secara postur tubuhnya tidak menunjukkan itu. Wong teman satu mejanya saja sampai tidak tahu. Apalagi kita,” kata Wakil Kepala (Waka) SMA di Karanganyar Hartanto ketika dijumpai Solopos.com, di sekolah tersebut pada Kamis (8/9/2022).

Beberapa bulan yang lalu juga terjadi peristiwa siswi hamil di luar nikah sehingga mencoreng nama salah satu SMP di Lampung.

Tak tanggung-tanggung, bukan hanya satu siswi, namun di SMP tersebut ada 12 murid yang diketahui hamil di luar ikatan pernikahan.

Penyebab terjadinya hubungan seksual di usia muda, seperti kasus di Lampung, melansir dari Tribun Lampung, berkaitan dengan adanya pergaulan bebas yang terjadi pada anak muda masa kini.

Pergaulan bebas ini cukup beresiko terutama di lingkungan anak sekolah, kampus, maupun anak kos.

Dikutip Grid.ID dari Gridhealth, kejadian tersebut diketahui dari hasil temuan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Direktur PKBI Lampung Dwi Hafsah Handayani menyampaikan dirinya pernah melakukan survei ke apotek di sekitaran kampus dan kosan.

Dari hasil survei tersebut didapatkan temuan ternyata barang yang paling laris dibeli di apotek adalah kondom dan testpack atau alat tes kehamilan.

Bahkan, angka penjualan kondom di apotek mencapai angka 100 dalam satu bulan. Menurutnya, fenomena ini jelas sangat memprihatinkan di tengah pergaulan remaja saat ini.

Pergaulan Bebas Makin Meningkat Akibat Sekularisme

Dunia remaja yang tumbuh di era milenial saat ini sangat rentan terhadap berbagai serangan sehingga mengakibatkan tidak sedikit dari mereka terjatuh kedalam pergaulan liar yang jauh dari nilai-nilai Islam.  

Pergaulan sekuler di kalangan remaja saat ini membawa mereka menjadi manusia yang lupa akan kewajiban-nya sebagai makhluk ciptaan Allah, dimana Allah telah memerintahkan kepada setiap manusia untuk tunduk terhadap perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Namun, dampak pergaulan sekuler yang sudah menjamur di kalangan remaja saat ini telah membuat sebagian dari mereka lebih memilih kehidupan yang bebas tanpa peduli lagi dengan aturan-aturan agama yang justru bisa menyelamatkan kehidupan mereka. 

Dalam negara sekuler liberalis pergaulan bebas memang akan tumbuh subur bak jamur yang tidak bisa dibasmi.  Karena dalam aturan sekuler liberalis mengagungkan kebebasan termasuk kebebasan pergaulan. Ditambah dengan kehidupan yang serba boleh menjadikan pergaulan bebas semakin kebablasan. Oleh karena itu tidak mengherankan jika persoalan hamil di luar nikah yang diakibatkan pergaulan bebas masih saja kita jumpai.

Longgarnya Aturan Sekolah 

Para penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) menilai bahwa pemberian sanksi dengan mengeluarkan siswi yang terlibat kasus hamil di luar nikah adalah bentuk pelanggaran HAM karena hak anak untuk memperoleh pendidikan menjadi bagian tak terpisahkan dalam hak asasi seorang manusia.

Sekolah memiliki kebijakan khusus dalam kaitannya kasus siswi hamil baik dalam hal keikutsertaannya, tak hanya dalam pelaksanaan ujian nasional tapi juga dalam aktivitas proses pembelajaran.

Beberapa sekolah menerapkan kebijakan seperti tetap membolehkan siswi tersebut untuk sekolah dengan syarat tertentu seperti, diberikan keringanan untuk melahirkan terlebih dahulu dengan mekanisme cuti khusus atau luar biasa. Baru kemudian setelah melahirkan diperkenankan mengikuti aktivitas pembelajaran kembali dengan syarat mengulang kelas.

Sedangkan sekolah lainnya, menerapkan kebijakan peraturan siswi hamil berupa keikutsertaan siswi yang hamil hanya sebatas pada pelaksanaan ujian kelulusan dalam hal status kelulusan sekolah dan tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pembelajaran seperti biasa.

Maraknya aktivitas pacaran tidak lepas dari tumbuh suburnya paham liberal/ kebebasan di tengah masyarakat. Paham liberal telah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali pelajar. Karena paham kebebasan itulah interaksi antara pria dan wanita menjadi tidak diatur. Dorongan naluri seksual (gharizah nau’) dibiarkan tanpa batas sehingga memunculkan aktivitas pacaran dan perzinaan.

Sekolah sebagai lembaga pendidikan tidak mampu hadir membendung masalah tersebut. Adanya sekulerisasi di bidang pendidikan yang memisahkan antara agama dengan kehidupan menganggap bahwa aktivitas maksiat berupa pacaran bukan menjadi tangggung jawab sekolah. Sedangkan orang tua membiarkan, masyarakat pun acuh.

Sistem Pendidikan Islam Solusi Free Seks

Larangan zina dan pergaulan bebas telah disebutkan secara gamblang melalui firman Allah Swt dalam Al Qur'an dan sejumlah riwayat hadits Rasulullah saw. Perbuatan tersebut bahkan dianggap sebagai perbuatan yang keji dan harus dijauhi.

Larangan pacaran dalam Islam dikeluarkan karena pacaran hanya mendatangkan kemudharatan sebagaimana Allah Swt berfirman : 
"Dan janganlah kalian dekat-dekat dengan zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dari sejelek-jeleknya jalan". (QS.Al-Isra:32).

Dalam sistem pendidikan islam aktivitas kemaksiatan, seperti halnya aktivitas pacaran tidak akan dibiarkan tumbuh berkembang. Sebaliknya, peserta didik diarahkan untuk memiliki keimanan dan ketaatan kepada Allah Swt.

Selain itu, negara akan melarang penayangan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi di seluruh media. Pun, negara menerapkan sistem sanksi yang bersifat tegas dan membuat jera. Pelaku zina berstatus telah menikah, dihukum dengan rajam (dilempar dengan batu hingga meninggal). Sedangkan bagi pezina yang belum menikah maka dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun.

Demikianlah cara Islam mencegah pergaulan bebas. Aturan Islam akan menjaga generasi muslim dalam kemuliaan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. Niscaya, Islam bisa menyelesaikan masalah pergaulan bebas.

Wallahu’alam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post