Sejumlah Aplikasi diBlokir! Rakyat Mempertanyakan Alasan Kemen Kominfo?

Penulis: Firda Faradilah

Beberapa waktu lalu berita mengenai kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) RI memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat menjadi trending topik. Diketahui pemblokiran tersebut mulai berlaku terhitung dari tanggal 30 Juli. Delapan PSE yang diblokir tersebut yakni yahoo, search engine, atau mesin cariknya, steam, dota, counter-strike, epic games, origin.com, xandr.com, dan paypal (Oketechno, 30/07/2022).

Banyak publik yang protes mengenai keputusan ini karena tidak adanya alasan yang mendasar untuk memblokir aplikasi-aplikasi tersebut. Mereka menyesalkan mengenai keputusan ini. Pasalnya, mereka tidak bisa lagi untuk mengakses situs dan aplikasi yang biasa mereka gunakan. Terlebih pemerintah justru meloloskan dan malah membiarkan website judi online yang meresahkan masyarakat, hanya karena telah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). 

Mengenai tudingan tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijal Pangerapan menegaskan bahwa website-website yang terdaftar sebagai PSE bukanlah sebuah platform judi online, melainkan sebuah aplikasi permainan. Hal tersebut dapat dipastikan setelah pemerintah membuka situs tersebut dan mendownload langsung aplikasi yang dituduhkan masyarakat sebagai judi online. (CNBC Indonesia, 31/07/2022).

Banyak masyarakat yang kecewa dengan keputusan dari Kominfo ini. Pasalnya, mereka memblokir situs yang sering digunakan dan dibutuhkan masyarakat hanya karena alasan belum terdaftar sebagai PSE lingkup private, dan malah membiarkan situs yang un-faedah tetap bebas berkeliaran padahal sudah jelas mudarat nya. Alihalih melindungi konsumen dari penipuan dan kerugian, pengguna malah dirugikan dengan pemblokiran situs yang bermanfaat tersebut.

Padahal aplikasi-aplikasi yang di blokir tersebut adalah aplikasi yang sering dan banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam hal mempermudah pekerjaan. Misalnya saja aplikasi paypal yang merupakan alat untuk melakukan pembayaran non-tunai. Aplikasi ini umum digunakan dalam hal transaksi lintas negara. Sebab, banyak masyarakat yang menjadi pekerja lepas bahkan melakukan perdagangan di pasar internasional, banyak pekerja (masyarakat) mengaku merasa di rugikan sebab mereka sering mendapatkan pesanan dari pasar internasional, dan dibayarnya memakai dolar melalui PayPal. Setelah pemblokiran aplikasi ini, bukan hanya uang penggunaan nya yang tertahan di sana, melainkan mereka kehilangan sejumlah proyek dari pekerjaan nya. Padahal, biasanya mereka bisa mendapatkan ratusan dolar AS dari proyek internasional. 

Meskipun pihak Kominfo mengklaim tindakan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi ini untuk melindungi data pribadi pengguna agar terhindar dari tindakan penipuan, kerugian serta menjaga kedaulatan ekonomi digital negeri. Sungguh banyak menyesalkan dari kebijakan pemblokiran tersebut, sebab banyak pengguna aplikasi-aplikasi ini merasa di rugikan. Bahkan banyak di antara mereka kehilangan sumber nafkahnya. 

Memang wajar jika sebuah negara membuat regulasi mengenai tata kelola dalam negaranya dan mengenai kebijakan pemblokiran aplikasi-aplikasi pemerintah memilki hak untuk menindak tegas situs dan aplikasi jika dianggap tidak layak dan berbahaya. Tindakan pemerintah bertujuan ingin melindungi masyarakatnya. Sebab, melindungi dan menjaga kedaulatan rakyat merupakan tugas utama penguasa. Hanya saja, regulasi yang dibuat seakan tebang pilih, dan hal inilah yang menyebabkan masyarkat berang dengan kebijakan ini. Mereka memblokir yang menguntungkan dan melindungi yang merugikan. Contoh nya saja mereka melindungi situs atau aplikasi judi online bahkan membiarkan situs pornografi yang udah jelas akan membawa kemudaratan bagi masyarakat. Kebijakan ini tentu sangat menunjukan sikap kapitalistik yang menjadikan keuntungan materi diatas segalanya dan secara tidak langsung pemerintah menujukan bahwa regulasi baru yang mereka buat ini bukan untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang membahayakan. Melainkan lebih terlihat sebagai upaya mereka dalam mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Bisa dikatakan bahwa regulasi ini pada akhirnya hanya berorientasi pada materi. Tolak ukur pemblokiran PSE hanya berlaku pada aplikasi yang belum terdaftar, tanpa memperhatikan apakah aplikasi yang diizinkan layak atau malah berpotensi merusak generasi atau tidak, merugikan dan malah menyusahkan masyarakat sehingga jika semisal ada aplikasi-aplikasi yang meresahkan seperti halnya aplikasi judi online, asalkan aplikasi-aplikasi ini sudah terdaftar sesuai persyaratan dan standar yang telah ditetapkan pemerintah, mereka bisa kembali mengakses nya.

Inilah wajah asli kapitalisme. Kebijakan yang mereka buat tidak menjadikan kebutuhan dan kemaslahatan rakyat sebagai tolak ukurnya. Sebelum membuat kebijakan mereka mana pernah melirik kebutuhan rakyatnya. Rakyat di mata mereka hanyala beban yang tidak memberikan keuntungan selain dari pemungutan pajak. Kebijakan kapitalistik hanya berpijak pada regulasi yang akan mengalirkan keuntungan pada penguasa alogarki dan para budak-budak politik jadi sudah jelas alasan kenapa pemblokiran terhadap aplikasi-aplikasi ini tidak sampai menyasar pada situs dan aplikasi yang meresahkan masyarakat. Situs-situs yang dianggap merusak dan berbahaya menurut masyarakat, keberadaannya akan tetap terlindungi dan akan terjaga selama keuntungan untuk para oligarki tetap mengalir pada mereka.

Sangat berbeda dengan sistem Islam yang disebut dengan khilafah dalam mengatur urusan umatnya. Orientasi pelayanan dalam Khilafah adalah pengurus kebutuhan rakyat. Maka, jika di dalam khilafah, kominfo yang berperan sebagai lembaga negara berkewajiban untuk melayani dan melindungi masyarakat dari beragam kerusakan dan kerugian yang akan dialami oleh rakyat. Begitupun terhadap kebijakan pemblokiran aplikasi. Selayaknya pemblokiran dilakukan dengan alasan kuat, sesuai tuntutan syara misal terhadap PSE judi, yang masuk dalam konten sia-sia dan maksiat atau tak faedah lainnya. Jangan sampai pemerintah tidak hanya memblokir untuk mendapatkan untung atau memfasilitasi pihak tertentu dan malah merugikan provider lain. Dalam khilafah, situs atau aplikasi yang membawa kemaslahatan umat tidak akan diblokir, sedangkan terhadap situs yang berbahaya, negara tidak hanya akan memblokir melainkan akan memberikan sanksi bagi pengelolanya. Khilafah sangat tegas akan hal ini agar pelakunya jera.

Dalam khilafah, setiap aplikasi digital yang digunakan oleh masyarakat moderen saat ini dalam tidak boleh melanggar hukum syariat. Meskipun Aplikasi digital membawa kemudahan bagi masyarakat dalam hal bertransaksi, komunikasi, mendapatkan informasi, dan lain sebagainya. Tetap saja setiap aplikasi digital dan setiap konten yang akan disuguhkan kepada umat harus sudah lulus standar kelayakan media Khilafah. Apapun yang akan disampaikan pada umat hanyalah kebenaran tentang agamanya beserta nilai-nilai kehidupannya. Sehingga dari konten-konten yang bernilai Islami ini akan semakin menambah keimanan umat manusia, mencerdaskan masyarakat dengan pengetahuan politik, sains dan sejenisnya, serta untuk membentuk pemikiran masyarakat menjadi masyarakat Islami dan yang paling terpenting untuk membranding kemuliaan Islam baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Sehingga situs dan aplikasi yang di anggap tidak bermanfaat dan tidak lulus standar kelayakan akan di blokir. Sedangkan, situs atau aplikasi yang di anggap akan mendatangkan kemaslahatan umat dan sudah terbukti tidak melanggar hukum syariat akan di biarkan. Sebab, khilafah mengatur kepemilikan dan sangat mengharamkan untuk mencari keuntungan terhadap sesuatu hal yang sudah jelas mudarat dan akan merugikan serta membahayakan rakyat.
Wallahu a'lam bissawab 

Post a Comment

Previous Post Next Post