Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Biaya Kuliah Melangit, Rakyat Tercekik

Saturday, August 13, 2022 | Saturday, August 13, 2022 WIB Last Updated 2022-08-13T11:10:36Z

Oleh: Ummu Qonita

Sempat viral di Twitter ramai membahas tingginya biaya masuk Universitas melalui seleksi mandiri. Salah satu warganet mengunggah foto berisi persyaratan Jaminan Kemampuan Keuangan (JKK) bagi calon mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). Diketahui JKK tersebut yakni orangtua atau wali mahasiswa harus mencantumkan rekeningnya dengan nominal Rp 100 juta. (Kompas.com 22/07/2022)

"Iya memang biaya kuliah masih mahal, banyak orang tua yang tidak melanjutkan kuliah anaknya karena benturan biaya"  ungkap Dede Yusuf Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat (kedai pena, 30/7/2022)
Demikian pandangan dari wakil ketua komisi X DPR RI terkait ulasan mengenai kenaikan biaya rata-rata perguruan tinggi di Indonesia saat ini.

Hasil analisis menunjukkan bahwa biaya kuliah di perguruan tinggi semakin melambung dan tidak diiringi dengan kenaikan upah masyarakat. Analisis ini dilakukan terhadap data upah lulusan SMA dan sarjana dari tahun 95 sampai dengan 2002 dan biaya kuliah dari 30 perguruan tinggi negeri PTN maupun swasta PTS tahun 2013-2022 (kompas.id)

Dede menambahkan walaupun negara sudah menyediakan beasiswa Kartu Indonesia Pintar kuliah untuk membantu uang semester Namun ternyata untuk masuk kuliah ada uang yang lain seperti uang bangku uang bangunan dan lain-lain yang besarnya bisa mencapai belasan juta. Ini menyebabkan biaya pendidikan perguruan tinggi menjadi mahal. Ini pula yang menyebabkan para orang tua enggan menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi.

Konsultan Pendidikan  dan Karir Ina Liem menyampaikan bahwa penyebab mahalnya biaya masuk jalur seleksi Mandiri di Universitas tersebut karena beberapa Universitas Negeri Tengah didorong untuk berbadan hukum.

"Sejak sebelum pandemi, Perguruan Tinggi Negeri  (PTN)  memang didorong untuk berbadan hukum supaya bisa menerima dana dari masyarakat agar bisa lebih berkembang," ujar Ina. Kompas.com (21/7/2022).

Ini berawal ketika pada tahun 2000, beberapa PTN Indonesia seperti UI, UGM, IPB dan ITB dirubah menjadi Badan Hukum Milik Negara. Ke empat BHMN tersebut diberikan wewenang otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan. Pada tahun 2009 bentuk BHMN berganti menjadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah berdasarkan UU 9/2009 tentang Badan Hukum Pemerintah. Karena banyak protes dari berbagai pihak, akhirnya UU ini dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-136-136/PUU-VII/2009.Akhirnya kembali ke awal, tahun 2012 diterbitkan UU 12/2012 yang menyatakan seluruh PT eks BHMN kembali menjadi PT negeri badan hukum.

Konsekuensi sebuah PT berbadan hukum adalah terdapat pengurangan subsidi dari pemerintah. Hal ini membuat PT bekerjasama dengan pihak swasta untuk mencari dana tambahan dalam menjalankan aktivitas operasional kampus dan melakukan pembangunan infrastruktur. Maka tidak heran dilingkungan kampus akan kita temukan mal, restoran/kafe, SPBU dan lain sebagainya. Tidak cukup dengan membuka mal dan sejenisnya, untuk menambah pemasukan, pihak kampus menaikkan  biaya pendidikan bagi mahasiswa. Dampaknya adalah adalah biaya kuliah menjadi mahal dan banyak anak bangsa harus mencampakkan cita-cita mereka melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. 

Yang terjadi adalah pihak PT bekerjasama dengan swasta (korporasi) menyelenggarakan pendidikan tingkat tinggi. Maka kerjasama ini dilakukan  bukanlah bentuk pelayanan kepada  generasi bangsa agar cerdas berkualitas namun cenderung profit oriented. Sehingga pendidikan tinggi di komersialisasikan. Pendidikan tinggi yang 
semestinya diselenggarakan oleh negara, diserahkan kepada swasta. Negara berganti posisi menjadi regulator saja. Negara perlahan berlepas tangan mengurusi kebutuhan rakyat terhadap pendidikan. 

Seperti pepatah lama, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Inilah yang dialami rakyat. Belum lama ini segala kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga, ditambah listrik dan lain-lain. Biaya kuliah pun semakin mahal. Lengkaplah sudah beban hidup rakyat. Inilah  Inilah fakta kondisi sektor pendidikan tinggi dalam sistem kapitalisme. Negara seolah berlepas tangan dari tanggung jawabnya mengurusi pendidikan. Negara membuka kesempatan kerja sama antara pendidikan tinggi dan swasta dengan berorientasi profit. Telah terjadi liberalisasi pendidikan, alih-alih memberikan dampak kemajuan justru mundur ke belakang. Dalam sistem kapitalisme, hanya orang-orang yang memiliki uang yang bisa bersekolah tinggi, bagi mereka yang tidak memiliki uang cukup melihat dan mengelus dada sambil melupakan cita-citanya.

Berbeda dengan Islam,  sistem Ilahiyah ini menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan asasi bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Negara sebagai pihak yang menyelenggarakan pendidikan dengan amanah dan tanggung jawab dari tingkat dasar hingga tingkat tinggi dengan akses yang mudah dan nirlaba. Sistem Islam mampu mewujudkan visi politik negara terdepan dengan melakukan inovasi, memaksimalkan riset dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam berasal dari Baitul Mal, yakni pos fa'i, kharaj dan kepemilikan umum. Jika kas baitul mal tidak mencukupi, maka negara akan memotivasi kaum muslim untuk memberikan sumbangan. Negara tidak diperbolehkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada swasta. Karena ini merupakan bentuk tidak amanah nya negara mengurusi pendidikan bagi rakyatnya.

Kapitalisme adalah akar masalah dari mahalnya biaya pendidikan. Berharap biaya kuliah murah dengan sistem kapitalisme adalah bagai menegakan benang basah. Solusi dari ini semua tentu adalah sistem Islam yang terbukti pernah menjadi kiblat pendidikan bagi negara lain.

Wallahu"alam bisshowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update