Benarkah Negeri Ini Merdeka?


Oleh Ratna Sari Dewi

Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke- 77 telah berlalu. Gempita perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ramai diberitakan diberbagai wilayah. Diberitakan di televisi maupun di media masa lainnya.

Pertanyaannya apakah Indonesia benar-benar merdeka? Secara fisik Indonesia benar telah merdeka di tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajah sebagaimana dinyatakan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 1945.

Namun setelah 77 tahun berlalu, penjajahan non fisik masih berlangsung di negeri-negeri kaum muslim dibawah sistem sekuler kapitalisme. Menurut syekh Taqiyuddin an - Nabhani dalam kitab mafahim siyasiyah penjajahan tidak akan benar-benar berkahir.

Kapitalisasi akan selalu berupaya menyebarkan pemikiran dan tsaqofah yang merusak dan mempertahankan pengaruhnya ke seluruh penjuru dunia, terkhusus di negeri-negeri muslim.

Metode (thariqah)-nya menurut syekh Taqiyuddin an - Nabhani melalui penjajahan (istimar). Penjajahan adalah penguasaan (pengendalian) dan dominasi di bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, budaya dan hankam. 

Pada masa perang dunia pertama dan perang dunia kedua bertepatan dengan payung dunia Islam runtuh di kekhilafan Turki Utsmani di tahun 1924 yang dilakukan oleh barat penjajahan secara fisik yaitu pendudukannya secara militer.

Negeri Islam yang semula menjadi satu kesatuan setelah runtuhnya Daulah Islam di kekhilafan Turki Utsmani terpecah-pecah. Sebagian wilayah lainnya sebelum runtuh jauh dari itu sudah diduduki oleh penjajah. Diantara Aljazair oleh Perancis, Irak, Iran, India, Palestina, Mesir, Yordania dan kawasan teluk dikuasai oleh Inggris. Indonesia dan negeri bagian Asia tenggara di jajah oleh Belanda.

Kini wilayah-wilayah itu telah merdeka secara fisik tetapi negara-negara barat tetap menjajah dengan cara yang baru. Penjajahan non fisik atau neoliberalisme di seluruh aspek kehidupan.

Di bidang ekonomi, penjajahan dilakukan dengan dalih pinjaman atau hutang guna membantu negeri yang sedang berkembang termasuk Indonesia. Barat meminjamkan uang dalam jumlah yang cukup besar.

Belakangan terbukti utang pinjaman tersebut tidak dapat mengentaskan kemiskinan melainkan menambah jumlah kemiskinan. Dikarenakan ekonomi kapitalisasi dengan sistem riba yang menjerat leher rakyat. 

Melalui institusi yang dibentuk seperti IMF, world Bank dan lain sebagainya. Dengan ekonomi ribawi dan sekuler kapitalisme barat memaksa keinginan politiknya atas suatu negara baik secara langsung atau dengan antek-anteknya. 

Akibatnya negeri-negeri yang terlilit  hutang dengan barat menjadi negeri yang tidak merdeka secara hakiki. Dan politiknya tidak merdeka pula. 

Penjajahan ekonomi juga dilakukan secara masif dengan sistematik dilanjutkan dengan program dan aturan yang dipaksakan seperti ide pasar bebas dengan WTO nya,  melalui program -program yang memuluskan penguasa kapitalis dengan penguasaan atas SDM dan SDA.

Seperti program privatisasi akibatnya sekalipun Indonesia secara fisik merdeka tetapi sesungguhnya politik dan ekonomi tetap terjajah oleh barat. 

Di bidang kebudayaan terjadi gelombang kebudayaan barat (westernisasi) ke negeri-negeri kaum muslim. Yang sangat berpengaruh terhadap pola pikir, pola sikap dan mempengaruhi kepribadian Islam yang lebih condong kearah liberal ala barat. Dengan sek bebas, khamar, individualisme, hedonis, kapitalis, pluralisme, LGBT dan sebagainya.

Di bidang hukum, jauh sebelum khilafah runtuh. Undang-undang barat telah menyusup di bidang hukum Daulah Islam. Seperti undang-undang ribawi, pengadilan yang terbagi dua, dari pengadilan tunggal menjadi pengadilan sipil dan pengadilan negara. 

Begitu halnya dengan Indonesia yang bangga telah mengusir penjajah Belanda tetapi lupa bahwasannya undang-undang Belanda masih menjadi rujukan sebagai sumber hukum. Secara tidak langsung kita masih dijajah oleh barat dengan menyelesaikan segala urusan merujuk bikinan undang-undang Belanda yang Indonesia dengan mayoritas muslim terbesar di dunia.

Karena itu evaluasi dan refleksi kemerdekaan Republik Indonesia harus berfokus terhadap makna kemerdekaan yang hakiki.

Kemerdekaan meliputi kemerdekaan secara individu, masyarakat dan negara. Individu dikatakan merdeka bila individu berprilaku benar sesuai keyakinannya (Islam) dan mandiri bukan karena tekanan atau membebek orang lain. 

Masyarakat dikatakan merdeka jika pola pikir dan pola sikapnya atau gaya hidupnya lepas dari kungkungan dari budaya lain selain Islam. 

Dan negara yang merdeka adalah yang terbebas dari penjajahan secara fisik, politik, ekonomi dan budaya oleh negara manapun. Negara merdeka adalah negara yang bebas menerapkan aturannya dalam melindungi rakyatnya tidak ada lagi tekanan dari negara yang pernah menjajahnya dan negara lainnya.

Bagi umat Islam tentu saja Negara tersebut harus berhukum dengan hukum Allah SWT yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dan telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Yaitu sebuah negara yang menerapkan aturan Allah SWT diberbagai kebijakan.

Sebab misi Islam mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang gemilang. Maka dari itu tidak ada negeri yang dikuasai Islam yang menjadi negeri yang kusam, mundu, sengsara dan keterbelakang. 

Sejarah telah membuktikan ketika negara menerapkan hukum Islam. Negara yang semula kumuh menjadi berkemajuan dan penuh cahaya kegemilangan. Masyarakat Arab yang dulunya jahiliah dan terbelakang ketika mewujudkan kemerdekaan hakiki sesuai syariat Islam dibawah kepemimpinan Rasulullah Saw. Bangsa Arab dalam waktu singkat berbalik menjadi pemimpin dunia. Serta menjadi mercusuar dunia yang menyinari kehidupan umat Islam. Menyebarkan kebaikan, keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi umat lainnya. 

Karena itu yang harus dilakukan oleh umat Islam saat ini, harus menyempurnakan kemerdekaan yang telah di raih hari ini dengan bersungguh memperjuangkan kembali tegaknya hukum Allah SWT dalam bingkai Daulah khilafah Islam. Bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam di seluruh penjuru dunia.

Post a Comment

Previous Post Next Post