Sengkarut Sistem Pendidikan


Siti Hasriani, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan) 

Permendikbud No. 4/2018  menyatakan, bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) kini wajib didasarkan pada sistem zonasi. Sistem dimana radius terdekat antara rumah dan sekolah dijadikan sebagai bahan pertimbangan utama. (Mediaindonesia.com 29/5)

Sistem zonasi bertujuan mendorong pemerataan kualitas pendidikan, meminimalisir gap antara sekolah unggulan dan non unggulan, serta meningkatkan kualitas pendidikan. Namun sampai hari ini, sengkarut PPDB tidak berkurang bahkan dilingkupi suasana yang memprihatinkan. Ada beberapa fenomena miris yang terjadi, di antaranya peristiwa di Blitar. Seorang anak tewas bunuh diri, karena khawatir tidak diterima di salah satu sekolah, terjadi aksi demontrasi oleh orang tua di Jawa Barat, penyegelan gedung sekolah, sampai persoalan sandera kadisdik Kota Tangerang (cnnindonesia.com, 10/7 )

Berbagai sengkarut ini terjadi karena sistem Kapitalisme yang diterapkan dalam kurikulum pendidikan memandang segala sesuatu berdasarkan asas manfaat dan materi, sehingga tidak akan pernah memberikan kebaikan kecuali hanya kepada segelintir orang, yakni para kapital alias pemilik modal atau berduit saja. Masyarakat secara jamak hanya memperoleh imbas derita. Pemerataan pendidikan menghasilkan generasi emas tidak akan pernah terwujud jika masih tersandera oleh kapitalisasi.  Kebijakan apapun, program dan sistem yang dicanangkan, selama masih bersumber dari Kapitalisme, tidak menjadi solusi bahkan hanya akan menimbulkan permasalahan baru.

Oleh karena itu, sebagai muslim selayaknya kita kembali pada aturan Islam yang mengatur  tata kelola pendidikan. Islam dengan sistem kehidupannya yang komprehensif terbukti mampu menciptakan atmosfer pendidikan bagi seluruh lapisan manusia. Menjadi mercusuar peradaban, dan ilmuwan yang dihasilkan adalah mereka yang faqih fiddin, serta ahli dalam keilmuan yang digeluti.

Sistem Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, kedudukan negara dalam pandangan Islam sebagai pengatur dan periayah kebutuhan hidup warganya. Oleh karena itu negara wajib memberikan pengurusan secara optimal dalam seluruh aspek kehidupan termasuk sarana dan prasarana pendidikan. Sehingga kewajiban menuntut ilmu dapat dirasakan oleh semua masyarakat tanpa terhalang kesulitan dana. Sebagaimana sabda Rasulullah saw." Imam adalah ro'in (pengurus) ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya." (H.R. Muslim)

Selayaknya kita bersegera menyadari bahwa Islam sebagai satu-satunya solusi masalah hidup, yang harus kita terapkan kembali dalam seluruh aspek kehidupan. 

Wallahua'lam Bishshawaab.

Post a Comment

Previous Post Next Post