Pengesahan Nikah Beda Agama Pembuka Keran Zina


Oleh: Erlike Handayani
Pemerhati Remaja

Walaupun berbeda-beda tetap satu jua. Kalimat ini seakan menyelimuti putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. Putusan tersebut tampak menohok di kalangan umat muslim. Sebab pernikahan merupakan urusan sakral dalam agama. 

Hal tersebut ditanggapi oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie, yang mengatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama. “Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya," kata Tholabi, SindoNews.com Jumat (24/6/2022).

Meskipun Putusan PN Surabaya ini didasarkan pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan. Namun urusan perbedaan agama terkait pernikahan tetap melanggar aturan Allah. 

Tanpa sadar, umat Islam digiring untuk memaklumi hubungan cinta beda agama. Pluralisme tampak nyata dilegalkan saat ini. Sehingga pernikahan beda agama membuka keran zina dianggap hal yang biasa. 

Keragaman agama bukan sebuah masalah dalam Islam. Namun, mencampuradukkan ajaran Islam dengan agama lain dengan dalih moderasi adalah kemungkaran. Allah Swt. telah mendudukkan syariat-Nya sebagai rujukan, termasuk dalam menyikapi perbedaan agama. Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah dalam QS Al-Kafirun ayat: 6
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ

Artinya: “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."

Sesungguhnya merupakan batasan yang jelas mengenai toleransi beragama. Jika melanggar, maka pernikahan beda agama tersebut akan terhitung kepada perzinaan. Sebagaimana penjelasan Allah dalam firman-Nya QS Al-Baqarah ayat: 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Jelas dalil di atas mengharamkan nikah beda agama, ketetapan hukum Allah tidak bisa dilanggar oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun. Sebab semua yang diatur oleh syariat Islam tentunya ada hikmah yang akan menentramkan setiap manusia. Hanya dengan menerapkan sistem Islam, yang menjadikan hubungan pernikahan seagama menjadi tenteram. 

Wallahu’alam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post