Massifnya Propaganda LGBT

Oleh: Watik Handayani S.Pd.

Aktivis Dakwah di Depok

 

Lagi-lagi manusia kembali mengundang azab Allah.  Pada 17 Mei lalu, kedutaan Inggris mengadakan acara untuk LGBT sebagai peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia. Menurut Kedubes Inggris, LGBT adalah bagian dari satu keluarga manusia dan setiap orang memiliki hak untuk mencintai dan bebas untuk mengekspresikan diri. Karena cinta itu berharga, setiap orang di mana pun, harus bebas mencintai siapa yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa kekerasan atau diskriminasi.

Namun, sikap Kedubes Inggris sudah sepantasnya dikecam. Seperti yang dikatakan Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid, tindakannya itu provokatif, bisa memantik masalah. Bahkan tindakan itu bisa dinilai sebagai penjajahan HAM, membuat orang Indonesia terjajah secara moral yang harus mengikuti kiblat Barat. Bahkan, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dengan keras mengecam dan menyebut ini sebagai pelecehan, karena tidak layak dipertontonkan apalagi dirayakan sebagai komunitas terlarang.

Jika dilihat, sikap Kedubes Inggris itu sebagai tindak arogansi untuk melawan umat Islam karena belum mau menurunkan bendera LGBT. Bahkan, setelah kecaman bertubi-tubi datang pun tidak mencopot postingan pengibaran bendera tersebut di akun instagram mereka. Ini menandakan mereka pongah, tidak takut dengan kecaman dari kaum Muslim.

Sikap mereka juga provokatif, seolah menantang kaum Muslim. Karena baru saja kaum Muslim mengecam keras kasus podcast seorang influencer tanah air yang menayangkan konten LGBT. Seakan tidak peduli dengan peristiwa ini, Kedubes Inggris malah menaikkan bendera kaum Sodom. Tindakan pemerintah Inggris ini juga menunjukkan pelecehan terhadap kedaulatan negeri ini, juga terhadap ajaran agama Islam.

Apalagi, dalam situs resminya pada 17 Mei 1990, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menghapus homoseksualitas dari klasifikasi internasional sebagai penyakit jiwa. Penghapusan itu mengikuti peristiwa pada 17 Desember 1973 silam. Ketika itu American Psychiatric Association (APA) menyatakan, bahwa homoseksual bukan merupakan gangguan jiwa atau penyakit lainnya.

Oleh karenanya momen 17 Mei itu kemudian diperingati dunia sebagai Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia. Lalu, dipromosikan oleh berbagai negara dan perusahaan-perusahaan besar dunia seperti Starbucks, Facebook, Instagram, Nike, Adidas, Whatsapp, Apple, Google, dan lainnya. Bukan saja mendukung, Facebook dan Instagram bahkan menghapus konten dan men-suspend akun-akun yang menyerang LGBT.

Bahkan, demi menyukseskan kampanye eksistensi kaum Sodom, Barat menjadikan LGBT sebagai bagian HAM universal yang wajib diterima semua negara. Mereka membuat program dan mengucurkan dana untuk melegalkan eksistensi LGBT, misalnya melalui United Nations Development Programme (UNDP) yang mencanangkan berbagai program dan dana besar agar memiliki akses hukum, memobilisasi masyarakat untuk menerima keberadaan LGBT dan mendorong perubahan kebijakan yang menjamin hak LGBT, termasuk mengesahkan pernikahan sejenis. Mereka akan menekan dan memprovokasi bagi yang menolak LGBT.

Walaupun Indonesia tidak termasuk mengakui LGBT. Namun, sampai hari ini pemerintah seperti membiarkan eksistensi kaum LGBT. Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kampanye LGBT adalah sah di alam demokrasi. Padahal pada 2018, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa ada lima fraksi di DPR yang mendukung legalisasi LGBT. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak untuk memasukkan LGBT dan perzinaan sebagai tindak pidana dalam KUHP. MK berpendapat bahwa hal itu adalah wewenang DPR dan bukan hak MK.

Dengan kejinya kaum kafir meracuni pikiran anak-anak dan remaja dengan konten LGBT lewat bacaan, komik dan film yang mereka buat. Banyak orang tua yang tidak sadar kalau anak-anak dan remaja sudah dirusak dengan konten LGBT. Industri komik Marvel, misalnya, sudah menampilkan sejumlah karakter dan adegan LGBT dalam komik-komik mereka. Dan memberikan sponsor  tokoh-tokoh agama untuk memutarbalikkan hukum-hukum agama agar menjadikan LGBT tidak haram. Dalam agama Kristen, misalnya, sudah muncul sejumlah gereja dan tokoh agama yang melegalkan pernikahan sejenis seperti di Jerman dan AS.

Dan di tengah kaum Muslim juga bermunculan sejumlah orang yang berani menghalalkan hubungan sejenis. Padahal gaya hidup LGBT telah menciptakan kerusakan moral dan ancaman kesehatan parah terhadap masyarakat dunia. Berdasarkan penelitian dari John R. Diggs yang telah dilaporkan dalam jurnal Corporate Resource Council di 2002, aktivitas pasangan pria gay lebih berisiko terhadap masalah kesehatan.

Apalagi kaum gay sudah terbiasa bergonta-ganti pasangan. Mereka juga tidak takut melakukan kekerasan seksual terhadap lelaki normal seperti yang dilakukan gay asal Indonesia, Reinhard Sinaga. Dia memperkosa 159 orang di Kota Manchester, Inggris. Kampanye LGBT sama dengan mengkampanyekan kerusakan moral secara global.

Selain menguras sumber daya alam kaum Muslim, Barat juga menjajah budaya dan merusak akhlak mereka. Kaum kafir ingin menjadikan masyarakat Muslim sama rusaknya dan menderitanya seperti rakyat mereka.

Oleh karenanya, menghentikan propaganda LGBT tidak bisa hanya dengan mengecam yang dilakukan negara-negara Barat, melainkan mesti melawan propaganda tersebut dengan dakwah Islam. Lalu melindungi umat dengan penerapan syariah Islam, dan menolak segala peraturan internasional yang bertentangan dengan ajaran Islam.[]


Post a Comment

Previous Post Next Post