Kelompok Tani Mandiri Liang Anggang Geruduk Dinas Kehutanan, Perihal Hutan Lindung



Nusantaranews.net, Banjar
- Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menyambut kedatangan Kelompok Tani Mandiri Liang Anggang dari kabupaten Banjar. Kedatangan rombongan petani ini dalam rangka menuntut kepada pihak terkait untuk melepas status hutan lindung dimana lahan atau tempat merekan bercocok tanam masuk kawasan hutan lindung menurut pemerintah setempat. (21/7) 

Dalam suasana kekeluargaan, Rajimi - Ketua Kelompok Tani Mandiri Liang Anggang menyampaikan maksud kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindak lanjuti perihal permasalahan tersebut.

"Kami telah lama bercocok tanam di areal tersebut dan dengan status hutan lindung ini sangat berpengaruh terhadap kegiatan kami terutama dalam bidang ekonomi", ujar Rajimi. 

Hadir pada pertemuan tersebut Kepala KPH Kayu Tangi, Lanang Budi Wibowo, S.Hut, MP. selaku pihak yang mengawasi lingkungan Hutan lindung di wilayah Blok 1 Liang Anggang.

Dalam sambutannya Lanang Budi Wibowo, S.Hut, MP. beserta pihak Kehutanan Provinsi menyatakan bersedia membantu dan memberikan solusi terbaik untuk masyarakat sekitar hutan lindung tersebut.


Ada beberapa opsi yang ditawarkan, salah satunya dinamakan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) didefinisikan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi (Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria)

TORA yang akan di berlakukan di lingkungan Kelompok Tani tersebut diantaranya PS atau Perhutanan Sosial yaitu Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. (PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1) 

Namun beberapa kelompok tani ingin status yang berada di wilayah mereka menjadi status hak yang terlepas dari wewenang pemerintah setempat atau hutan lindung.

Malahan ada juga beberapa yang menyambut baik atas hasil ini dan adapula yang masih berfikir dan akan melanjutkan keputusan apa yang akan di ambil pihak Kelompok Tani Mandiri Liang Anggang selepas perundingan bersama kelompok tani nantinya. (Putra) 

Post a Comment

Previous Post Next Post