Konflik Agraria, Penangkapan 40 Petani, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Oleh: Tria Putri (Mahasiswi, Komunitas Annisaa Ganesha)

Berdasarkan Koalisi Masyarakat Sipil, empat puluh petani disiksa dan ditangkap paksa di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada Kamis (12 Mei 2022). Kejadian itu bermula ketika anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) melakukan aktivitas memanen buah sawit di lahan yang mereka garap. Lahan tersebut merupakan lahan bersengketa, yang saat ini dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Zelig Ilham Hamka, S.H selaku Koordinator Reforma Agraria berpandangan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap anggota PPPBS merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan tindakan sewenang-wenang (arbitrary detention) kepada masyarakat, yang secara jelas melanggar dan bertentangan dengan UUD 1945, KUHAP, dan prinsip HAM. Beliau mengungkapkan alasannya karena saat ini sedang diupayakan penyelesaian konflik agraria di perkebunan yang digarap masyarakat di Kecamatan Malin Deman dalam status a quo; dalam penyelesaian konflik agraria melalui skema TORA. Empat puluh anggota PPPBS tersebut menjalankan proses hukum tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Yang mana seharusnya guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan berdasarkan pasal 54 KUHAP. Dalam hal ini adanya kecacatan prosedural, yaitu tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Namun anggota PPBS tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

            Sebagaimana yang telah disampaikan Zelig selaku Koordinator Reforma Agraria, seharusnya polisi tidak menangkap masyarakat dan seharusnya polisi juga mengambil posisi netral dalam kasus ini. Bukan malah menyiksa dan menangkap masyarakat yang diwarnai kekerasan serta menjadikan masyarakat sebagai tersangka tanpa didampingi kuasa hukum. Terlihat tampaknya aparat berpihak pada korporasi yang menjadi lawan petani dalam kasus sengketa atau konflik agraria. Konflik agraria ini akan terus terjadi karena tidak jelasnya status kepemilikan lahan dalam sistem kapitalisme.

            Islam memberikan solusi yang tuntas atas konflik agraria ini. Islam tak hanya membahas dalam perihal akhlak dan ibadah saja. Namun juga dalam hal bernegara, termasuk di dalamnya menyelesaikan konflik agraria. Dalam Islam penyelesaian konflik agraria ini adalah dengan memperjelas status kepemilikan lahan. Islam memandang tanah memiliki tiga status kepemilikan yaitu milik individu, umum dan negara. Tanah yang boleh dimiliki individu seperti lahan pertanian. Tanah milik umum yaitu yang di dalamnya terkandung harta milik umum seperti tanah hutan, tanah yang mengandung tambang dengan jumlah yang sangat besar, tanah yang di atasnya terdapat fasilitas umum seperti jalan, rel kereta. Dan tanah milik negara, di antaranya tanah yang tidak berpemilik (tanah mati), tanah yang ditelantarkan, tanah di sekitar fasilitas umum, dll. Berdasarkan konsep kepemilikan ini, maka bisa jadi tanah bersengketa tersebut menjadi milik umum atau bahkan milik negara jika sebelumnya tanah tidak dikelola dengan baik lebih dari tiga tahun.  Kepemilikan lahan dalam Islam harus sejalan dengan pengelolaanya. Ketika seseorang memiliki lahan namun tidak dikelola, maka hak kepemilikannya bisa dicabut. Hal ini berdasarkan nash ijma Sahabat: “Orang yang memagari tanah tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.” Karena itu pula Islam melarang menyewakan lahan pertanian berdasarkan hadis: “Rasulullah Saw. telah melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah.” (HR Muslim). Untuk menjamin terkelolanya seluruh lahan pertanian secara maksimal dan kontinyu, negara yakni Khilafah akan menjaminnya secara penuh. Caranya dengan memberi bantuan bagi petani hal apa saja yang diperlukan baik modal, hingga infrastruktur pendukung. Semua disediakan dengan murah bahkan gratis. Negara dan aparat pemerintahan dalam Islam wajib berpihak pada syara’ dan tidak mengambil untung dari proses melayani rakyat.

Wallahu a’lam bishowab

Sumber:

https://infonegeri.id/2022/05/15/akar-foundation-penangkapan-40-petani-penyalagunaan-kekuasaan/ diakses pada 23 Mei 2022

https://kabartrenggalek.com/2022/05/kronologi-40-petani-yang-disiksa-dan-ditangkap-paksa-di-kabupaten-mukomuko-provinsi-bengkulu.html diakses pada 23 Mei 2022

https://www.muslimahnews.com/2020/08/08/alih-fungsi-lahan-food-estate-dan-solusi-islam/ diakses pada 23 Mei 2022


Post a Comment

Previous Post Next Post