Honorer Dihapus, Rakyat Makin Terjepit

By : Sartika 
Maros, Sulawesi Selatan. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023. Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. (radarsukabumi.com, 29 Januari 2022).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menekankan akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang. Liputan6.com, Jakarta.

Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) menolak keras kebijakan pemerintah pusat yang menghapus tenaga honorer mulai 2023. PHK2I berencana mengadukan persoalan ini kepada Komisi II DPR.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --

"Seharusnya pemerintah mencarikan solusi atas keberadaan honorer. Tidak langsung dibom dengan cara penghapusan. Ini ibarat pemerintah merakit bom untuk membom honorer," . kata Ketua Umum PHK2I Sahirudin Anto

Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menilai, memang ada itikad baik dari pemerintah untuk menghapus tenaga honorer? pasalnya, nasib guru honorer saat ini memang sangat memprihatinkan. Pun kesempatan guru honorer untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK juga tidak menjamin nasib guru honorer, karena hingga kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak memberikan afirmasi soal satu juta kuota untuk guru honorer.

“Intinya yang ingin kami sampaikan, guru honorer itu terjepit. Dan saya kira ini cara yang sangat kasar dalam memperlakukan guru ya. Sebetulnya negara berutang sama guru honorer. Ketika negara tidak bisa memberikan akses pendidikan kepada seluruh pelajar di negeri ini, guru honorer hadir,” tutur Iman.

 *Rakyat Terjepit*

Keputusan pemerintah dalam memutuskan untuk menghapus status honorer pada November tahun 2023 mengakibatkan timbulnya kontra di masyarakat terutama di kalangan honorer itu sendiri. Banyak honorer yang tidak setuju atas keputusan pemerintah tersebut karena dianggap tidak memiliki alasan yang cukup jelas untuk honorer tenaga adiministrasi serta honorer teknis lainnya. 

Dengan melihat kondisi lapangan pekerjaan di Indonesia saat ini yang ketersediaannya jauh dari kata cukup, pemberhentian tenaga honorer ini malah makin memperkeruh permasalahan tersebut. Tindakan pemberhentian tersebut dapat memicu adanya masalah sosial yang lebih parah seperti kesenjangan sosial yang semakin menjadi-jadi, kemiskinan, dan pengangguran tentunya. Hal itu terjadi dikarenakan para tenaga honorer diberhentikan tanpa adanya solusi terkait lapangan pekerjaan mereka yang baru.

Istilah honorer biasanya erat hubungannya dengan guru. Guru yang statusnya bukan ASN. Sosok yang menumpahkan segala pikiran, tenaga dan hati untuk mendidik generasi penerus. Gaji tidak pasti, tetapi dituntut untuk mengabdi. Itu hanya terjadi pada sistem kapitalisme dimana guru honorer dipandang sebelah mata dengan gaji yang tidak sebanding dengan jasa mereka yang tanpa pamrih. Asanya untuk mencerdaskan generasi bangsa dan membentuk akhlak mulia pada peserta didik, terganjal dengan administrasi negara yang terlalu rumit untuk dimengerti. Bayangkan jika tidak ada jasa guru honorer selama ini mungkin pendidikan di negeri ini akan sangat buruk. 

Carut-marut lapangan pekerjaan di negara dengan sistem kapitalisme memanglah wajar terjadi. Mengingat asas utamanya adalah manfaat materi (uang). Jika tidak menguntungkan maka akan ditiadakan. Apalagi dalam hal lapangan pekerjaan di pemerintahan dimana anggaran negara berpengaruh atasnya maka sangat perlu untuk menindaklanjuti pos-pos pengeluaran yang kurang memberi manfaat/keuntungan.

Bahkan dengan jahatnya, kapitalisme memanfaatkan pendidikan sebagai mesin pencetak buruh-buruh terdidik. Pertimbangan untung rugi mengeluarkan dana besar untuk pengembangan pendidikan masih menjadi dasar kebijakan, maka wajar jika pemerintah dengan mudahnya mengabaikan nasib para guru yang merupakan salah satu komponen terpenting dalam penddidikan. Guru terus diperah untuk terus berada di sekolah dengan beban kerja yang melimpah namun tidak imbang dengan output pendidikan.

*Islam menjamin Kesejahteraan*

Dalam sistem Islam, negara akan memberikan perhatian yang khusus dalam bidang pendidikan, termasuk pula memperhatikan nasib para guru.

Sebagai perbandingan, pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab ra, gaji guru sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikalkulasikan, itu artinya gaji guru sekitar Rp 30 juta. Tentunya tidak memandang itu guru PNS atau honorer. Apalagi yang bersertifikasi atau tidak, yang penting profesinya guru. 

Kenapa guru bisa dimuliakan seperti itu? Karena sistem khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah (total) di mana rahmat Allah akan dirasakan oleh semua makhluk. 

Sistem islamlah yang akan menjamin kesejahteraan Masyarakatnya, bukan hanya tenaga honorer, tapi seluruh Rakyat yang hidup dalam bingkai khilafah akan merasakan kesejahteraan, keamanan dan kebahagiaan

Wallahu a'lam. []

Post a Comment

Previous Post Next Post