Dugaan Persengkokolan Tender Pengendalian Banjir Batang Tapan di Kabupaten Pesisir Selatan


Nusantaranews.net, Sumbar
- Pemenang tender Pembangunan Sarana/ Pengendalian Banjir Batang Tapan di Kabupaten Pesisir Selatan dengan pagu anggaran 22.239.262.287,-   milik BWSS V Padang yang dimenangkan PT. Graha Bangun Persada, disinyalir telah ditentukan.

Pasalnya, kelengkapan dokumen izin Quari sebagai salah satu pendukung administrasi untuk memenangkan tender, diduga tidak ada atau dipalsukan. 

Ini disampaikan "RMK" salah seorang peserta tender yang enggan namanya disebutkan kepada wartawan nusantaranews.net, beberapa saat lalu.

Dikatakanya, namun karena faktor bisik-bisik setan, Pokja selaku panitia lelang meloloskan perusahaan tersebut. Ironisnya, perusahaan yang memenuhi syarat malah masuk kotak.

Kondisi ini bisa terjadi, karena adanya dugaan persengkongkolan para oknum-oknum pejabat di BWSS V, Pokja dan pihak perusahaan, dalam rangka untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

Hal ini dapat dibuktikan, dimana saat pekerjaan akan dimulai, perusahaan pemenang tender, kesulitan untuk mendapat material batu. Sehingga hingga berita ini tayang, pekerjaan masih belum bisa dilaksanakan sesuai schedule perencanaan.

Artinya dokumen dukungan Quari yang katanya dimiliki di daerah tersebut, ternyata tidak ada.

Oleh karena Ia meminta agar dugaan persekongkolan ini dapat diusut tuntas oleh pihak-pihak terkait, agar kedepanya, tidak ada lagi rekanan atau kontraktor yang terzalimi, tegasnya.

Saat ditanya, apa upaya yang telah Ia lakukan, RMK pun menjawab, bahwa Ia akan melakukan sanggahan, namun dirasa hasilnya juga nihil dan sia-sia. Karena proyek ini bukanlah untuk kontraktor yang ingin mendapatkan pekerjaan, tetapi kontraktor para oknum pejabat dan panitia lelang yang telah ditentukan. 

Untuk menelusuri kebenaran informasi, pihak PPK maupun Satker dari BWSS V Padang, saat dikonfirmasi masih belum memberi tanggapan.

Hingga berita ini tayang, tim masih mengumpulkan data dan berupaya melakukan konfirmasi pada pihak-pihak terkait. Tim/N3

Post a Comment

Previous Post Next Post