L68T Merusak, Tolak!


Oleh : Yeni 
(Muslimah Peduli Generasi)


Akhir-akhir ini eksistensi kaum Sodom menjadi perbincangan publik dan menuai pro-kontra dari netizen. Setelah sebelumnya menjadi pro kontra dalam podcast Deddy Corbuzier, dimana ia mengundang Ragil dan pasangan sesama jenisnya, Frederick Vollert, menuai kecaman dari publik di Indonesia. Judulnya memang sangat provokatif: Tutorial Menjadi Gay di Indonesia! Bukan pertama kali Deddy Corbuzier menayangkan konten L68T. Ada beberapa judul yang pernah tayang dalam podcast-nya yang terang-terangan mempromosikan L68T.

Meskipun permohonan maaf sudah dinyatakan oleh sang pemilik podcast dan tayangan tersebut sudah dihapus, nyatanya polemik tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (L68T) kian memanas, menyusul wacana pemidanaan komunitas LGBT dalam RUU Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini tengah dibahas DPR dan ditargetkan disahkan pada Juli mendatang. Sampai saat ini masih belum jelas akan seperti apa hasil dari pembahasan tersebut.
Mengutip dari BBCnews.com disampaikan pada Rabu (18/05), Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa aturan tentang L68T telah diatur dalam RKUHP yang ditargetkan disahkan pada akhir masa sidang pada Juli mendatang.

Pernyataan itu menjawab desakan publik yang menghendaki adanya sanksi terhadap komunitas L68T.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berkata jika nanti ada yang tidak setuju dengan rumusan RUU KUHP tentang LGBT setelah disahkan, maka bisa diperkarakan kembali lewat uji materi di MK. (22/05/2022)

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD setelah sebelumnya ia menyatakan bahwa kelompok L68T maupun pihak yang menyiarkan tayangan L68T belum dilarang oleh hukum di Indonesia. Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok L68T.

L68T merupakan penyimpangan dari fitrah manusia. Sudah jelas bahwa fitrah manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan. L68T tidak ada kaitannya dengan manusia yang diciptakan dengan kelamin ganda (hermaprodit), sebagaimana klaim sebagian pendukung L68T. 

Dalam Al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 1 dijelaskan bahwa tujuan penciptaan manusia dengan kelamin pria dan wanita adalah agar manusia berketurunan. Kaum gay dan lesbian tidak mungkin mendapatkan keturunan. Apabila mereka menginginkan anak, biasanya mereka akan mengadopsi anak dari pasangan lain atau melakukan sewa rahim (surrogacy). Inilah yang menyebabkan kerusakan karena mengacaukan nasab anak yang juga diharamkan oleh syariah Islam.

Perilaku gay dan lesbian terbukti menyebabkan timbulnya sejumlah penyakit kelamin, seperti HIV/AIDS. Menurut penelitian yang dilakukan Cancer Research Inggris, homoseksual lebih rentan terkena kanker, terutama kanker anus, penularannya pun sangat cepat karena sering bergonta-ganti pasangan. Bahkan berita terbaru kini muncul penyakit cacar monyet. WHO mengatakan bahwa penularan cacar monyet kasus ini ditemukan di komunitas gay, biseksual dan laki-laki lain yang berhubungan seks dengan laki-laki. Transgender dan orang yang beragam gender juga mungkin lebih rentan dalam konteks wabah saat ini. (Suara.com 22/05/2022)

Aturan Islam bersifat menjaga, menghindari kerusakan ditengah-tengah umat. Oleh karena itu, islam mengharamkan perbuatan L68T dan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Islam juga tidak mengakui keberadaan kaum L68T, bahkan Islam dengan sangat keras mencela perilaku L68T. Sebagai langkah  pencegahan, Islam memberikan sanksi keras berupa hukuman mati bagi kaum gay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Para korban kekerasan seksual akan direhabilitasi fisik dan jiwanya agar mereka tidak menjadi gay di kemudian hari. 

Islam pun mengharamkan kampanye, propaganda atau seruan lainnya terhadap perilaku keji dan menyimpang ini. Islam akan mengharamkan LSM, influencer, penulis buku, atau siapapun yang terlibat dalam gerakan mendukung dan menyebarkan paham L68T. Mereka pun akan dijatuhi sanksi keras jika melakukan propaganda L68T. Untuk menghentikan kasus seperti ini, tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman, diperlukan berbagai upaya dan peran negara yang memiliki kekuatan politik dan hukum yang tegas bagi pelaku L68T demi melindungi umat.

Melihat apa yang terjadi saat ini dimana kerusakan terus terjadi dan merajalela, maka hanya dengan penerapan Syariat Islam lah yang bisa memberikan perlindungan kepada kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Syariat Islam adalah obat untuk berbagai penyakit yang diidap oleh umat manusia baik dulu dan saat ini. 

Walhasil, L68T akan bisa dicegah dan diberhentikan hanya dengan meletakkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Saw di atas hukum-hukum buatan manusia yang lemah. Umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga dan dijatuhi sanksi tegas dari negara bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariat Islam.
Wallahu'alam bi shawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post