Matinya Keadilan, Hukum Balik Arah?



Oleh Srie Parmono

Baru-baru ini kita di hebohkan dengan kasus begal yang sering kali terjadi terhadap warga, salah satunya yang terjadi pada Murtede, seorang pria di Lombok yang berhasil membunuh dua begal yang hendak merampoknya. Murtede malah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh penyidik polisi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto mengatakan, "Penetapan status tersangka Murtede, korban perampokan yang membunuh perampoknya, sejatinya memang harus dilakukan penyidik," terangnya dikutip dari (SINDOnews.com pada Kamis, 14 April 2022)

Kenapa kriminalitas sekarang sangat tinggi setiap harinya? Hampir ada saja kasus begal di tengah-tengah masyarakat yang mengancam nyawa dan perampasan harta dari para korban begal. Bahkan lucunya, kasus pembegalan di NTB di mana korban berusaha melindungi nyawa dan hartanya dari pembegalan,  justru korban malah menjadi tersangka. Inilah wajah  hukum saat ini karena yang dipakai bukan hukum Islam. Jadi ketidakadilan terjadi dan ditampakkan ke publik. Bagaimana tidak, hukum balik arah dari korban pembegalan menjadi tersangka.

Dari reaksi para netizen di medsos menampakkan sikap tidak terima mereka terhadap kasus begal. Mereka menuliskan ketidakadilan dalam penerapan hukum saat ini. Hal ini pun menjadi tekanan kuat kepada pihak terkait dengan kasus pembegalan tersebut. Dari tanggapan para netizen, bisa dipahami bahwa hukum saat ini sudah menunjukkan ketidakpuasan masyarakat.

Dalam sistem kapitalisme seperti saat ini kemiskinan dan kebutuhan hidup sangat membuat masyarakat menjadi tertekan. Sehingga solusi untuk memenuhinya pun bisa dengan jalan yang salah yaitu pembegalan atau mengambil harta dengan paksa. Bahkan bisa menghabiskan nyawa si pemilik harta demi tercapai tujuannya.

Inilah pentingnya menyadarkan masyarakat tentang konsekuensi pemenuhan kebutuhan hidup yang harus kembali disandarkan kepada Islam yaitu halal haram. Kesadaran masyarakat saat ini adalah agama hanya sebatas ibadah ritual saja tidak mengatur perilaku terkait pemenuhan kebutuhan sesuai syariat Islam. Sehingga merasa bebas untuk memenuhi kebutuhan dengan cara-cara instan.

Kalau dicermati lagi, wajar saja hukum saat ini bisa balik arah karena hukum yang dipakai adalah buatan manusia. Jadi sangat mungkin tidak pernah memuaskan akal. Pasti akan banyak menimbulkan permasalahan, kenapa ini bisa terjadi? Karena manusia telah mencampakkan hukum dari Tuhannya. Sehingga akan banyak masalah lain yang di timbulkan dari tidak di terapkannya hukum Allah. Lalu bagaimana  Islam dalam mengatasi begal?

Di dalam Islam di riwayatkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.” ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?” Beliau bersabda, “Bunuhlah dia". "Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140). Begitulah umat Islam di anjurkan menjaga harta dan nyawanya dari rampasan pembegal.

Jadi sanksi di dalam Islam bersumber pada Al-Quran dan sunah bukan berasal dari akal manusia yang terbatas. Hukuman bagi pelaku kejahatan seperti begal akan diberi sangsi yang tegas yaitu potong tangan dan kaki bagi yang tidak membunuh. Tapi kalau terjadi pembunuhan terhadap korban, maka dihukum mati.

Hal seperti itu dilakukan di dalam Islam karena hukum dalam Islam adalah sebagai tindakan preventif untuk mencegah agar tidak ada lagi pelaku kejahatan yang sama dan pastinya membuat jera agar para pelaku bila dilakukan secara tegas. Karena pada hakikatnya mana ada manusia yang ingin cacat seumur hidup karena dipotong anggota tubuhnya atau ditentukan sisa umurnya karena menebus kejahatan yang dilakukannya.

Wallahu a'lam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post