Upah Minimum, Mewujudkan Kesejahteraan Buruh?



Oleh: Sriyama 
(Relawan Media)

Sungguh pilu nasib kaum buruh (pekerja). Berharap upah yang layak, namun faktanya sungguh menyakitkan. Pasalnya kenaikan upah minimum yang digadang-gadang bisa meningkatkan taraf hidup, namun kenyataanya jauh dari harapan.

Awalnya kaum buruh dan para pekerja gembira mendengar kabar atas kenaikan upah minimum (UM) yang disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan. Penetapan  upah minimum disebut oleh Menteri Ketenagakerjaan, bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan bagi perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja (bisnis .com,25/10/2021)

Alih-alih kenaikan upah minimum diterima oleh pekerja, upah minimum menuai protes, karena  tidak sesuai dengan harapan para buruh. Di Sumatera Utara, organasasi buruh mengungkapkan kekecewaanya atas keputusan  yang telah disahkan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Pasalnya kenaikan UMP 2022 yang disahkan diduga  tidak lebih tinggi dari tarif parkir sepeda motor.

Menyoal keputusan kenaikan UMP, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provisinsi Sumut, Wilyy Utomo menegaskan bahwa merespon  kenaikan UMP yang naik hanya satu persen, elemen buruh akan  menggelar aksi demontrasi besar-besaran dan merencanakan aksi mogok secara nasional  (terkini.Id jakarta, 20/11/2021) 

Sungguh ironis nasib kaum  buruh di negeri  yang kaya akan sumber daya alam.   Namun tak mampu mensejahterakan  para  kaum buruh. Sudahlah gaji yang ada tidak sepadan  dengan tenaga yang dikeluarkan, kini buruh harus menerima "kado pahit" keputusan pemerintah yang sangat mengecewakan.

 Jika diamati masalah pekerja adalah masalah konflik antara pekerja dan perusahaan. Semestinya diselesaikan dengan cara adil. Yakni memperkuat posisi  serikat pekerja menuntut pemerintah untuk membuat regulasi-regulasi  seputar jaminan kesehatan  jaminan keselamatan dan jaminan seputar pemberian cuti melahirkan serta upah yang layak.

Namun sangat disayangkan, posisi pemerintah yang ada saat ini sekedar membuat regulasi agar ada jaminan yang diberikan oleh perusahaan pada pekerja.  Begitu pula tuntutan kesejahteraan para pekerja diselesaikan dengan berbasis upah dari pengusaha.  Ini membuktikan bahwa pemerintah hanya sebagai regulator atau wasit  mengawasi pemain antara pengusaha dan pekerja.

Pemerintah seakan-akan lepas tanggung jawab terhadap  ketenagakerjaan. Beban jaminan pekerja diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan. Justru ini akan menimbulkan masalah baru. Jelas perusahaan pun tak mau dirugikan. Maka perusahaan akan memasukkan komponen kenaikan upah ke dalam biaya produksi, sehingga ini akan mengakibatkan harga jual barang akan merangkak naik. Selanjutnya akan  berefek pada inflasi dan daya beli masyarakat berkurang, sehingga pada giliranya para pekerja akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Sejatinya yang dibutuhkan  oleh para pekerja bukanlah perubahan regulasi tentang pengupahan, juga bukan sekedar memperkuat posisi serikat pekerja tapi yang   dibutuhkan adalah penerapan politik ekonomi Islam.

Penerapan sistem ekonomi Islam memiliki kebijakan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan mendasar setiap individu dan masyarakat secara keseluruhan. Negara akan  menjamin kebutuhan secara gratis dan berkualitas, masyarakat juga pekerja tanpa harus berpikir menyisihkan gaji untuk biaya kesehatan dan pendidikan yang mahalnya melangit.

Demikian juga dalam sistem Islam, menerapkan sistem ekonomi Islam dalam pengelolaan sumber daya alam. Sumber daya alam akan dikolala oleh negara, sehingga hasilnya lebih maksimal. Kemudian digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan menguntungkan bagi investor asing atau  segelintir orang saja, sebagaimana yang terjadi saat ini.

Hubungan antara pekerja dan pengusaha diatur dengan hukum-hukum Islam. Ada perjanjian yang adil dan terbuka tidak saling menzolimi  serta didasarkan pada ketaatan kepada Allah SWT juga ketaatan kepada aturan yang dibuat oleh negara.

Di dalamnya tidak ada penghianatan di antara keduanya. Kemudian ada aqod dan kontrak kerja yang saling menguntungkan satu sama lain, sehingga tidak ada pekerja yang diupah dengan upah yang tidak layak. Pengusaha merasa  puas dengan jasa pekerja dan pekerja mendapatkan  hasil atas kerjanya.
 
Mimpi, ketika para perkerja akan mendapatkan upah yang layak dalam sistem hari ini.  Upah layak dan sepadan hanya ada dalam sistem yang berasal dari Allah SWT. Karena Allah tau hakekat kebutuhan hambanya. Wallahu Alam bishowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post