Malangnya Nasib Gadis di Era Kapitalis


Oleh Ummu Naura
Pengajar

Minggu ini kita dikejutkan dengan berita menggegerkan, ditemukannya mahasiswi Universitas Brawijaya Malang berinisial NWR terbujur kaku di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Mojokerto, Jawa Timur. Dari hasil Pemeriksaan, ternyata penyebab NWR (korban) mengakhiri hidupnya adalah karena mengalami tekanan mental atau depresi, dipaksa 2 kali aborsi oleh RB (JPNN.com, 5 Desember 2021).

RB sendiri adalah oknum polisi yang aktif di Polres Pasuruan dan terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NWR, sejak 2019 silam. RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi tersebab dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. RB dijerat pasal 348 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan terancam akan dinonaktifkan.

Sungguh ironis, di negeri yang penduduknya mayoritas muslim, tapi perzinaan seakan-akan menjadi hal yang biasa. Dari hari ke hari pelaku dan korban terus bermunculan. Sebenarnya apa yang tengah terjadi di negeri ini juga di seluruh dunia? Mengapa perzinaan yang diharamkan Allah Swt. senantiasa terjadi bahkan kasusnya terus meningkat? Dan apa solusi hakiki yang akan menuntaskan permasalahan ini? 

Kapitalisme, Sekularisme, dan Liberalisme Meliarkan Naluri Seksual

Dorongan melakukan hubungan seks akan muncul ketika naluri seksual seseorang berkembang. Kemunculannya dipengaruhi pemikiran yang ada pada orang tersebut dan fakta yang diindra yang bisa menjadi rangsangan. Pornografi dan pornoaksi dalam film, sinetron, tayangan iklan, atau adegan langsung dalam kehidupan nyata yang dipertontonkan para pemuja liberal akan menjadi stimulan seks bagi orang-orang yang sudah dewasa biologisnya. Rangsangan ini akan terus terakumulasi dan sulit dihilangkan jika nyambung dengan pemikiran yang ada di benaknya, sehingga muncul gelora syahwat yang menuntut pemenuhan.

Bagi orang yang tidak mampu meredam gejolak seks ini, mereka akan melampiaskannya secara liar, seperti terjadi pada remaja yang melakukan perkosaan atau perzinaan. Jadi, maraknya kasus perzinaan dan perkosaan yang dilakukan remaja salah satunya disebabkan banyaknya konten yang merangsang munculnya naluri seks mereka. 

Bagi penganut kapitalisme, apa pun akan dilakukan selama ada peluang yang menghasilkan uang. Bukan hanya datang dari para kapitalis pemilik modal, ancaman kerusakan remaja juga semakin nyata ketika negara terlibat di dalamnya. Alih-alih menjadi pelindung masa depan remaja, negara justru berada di pihak pengusaha. Kebijakan-kebijakan yang diambil bukannya menghentikan penyebaran pornografi dan pornoaksi, malah cenderung memeliharanya karena dianggap bisa menambah pendapatan negara. 

Hukum Islam dalam Hubungan Laki-laki dan Perempuan

1. Larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram atau ‘ikhtilath’.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam At-Tarikhul Kabir dari Ibnu umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu masuk masjid dari pintu wanita.” Campur baur yang bebas antara laki-laki dan perempuan, seperti yang dibiarkan tumbuh subur dalam sistem kapitalis liberal, menjadi salah satu pemicu kasus perzinaan.

2. Melarang khalwat, yakni laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim). 

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim).

3. Perintah untuk menutup aurat.

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا . 

“Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah balig, maka tidak boleh tampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke wajah dan telapak tangan).” (HR Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218)

4. Memerintahkan kepada seorang muslim untuk menjaga pandangan ‘ghadlul bashar’.
Dalil kewajibannya terdapat di dalam Alquran surah an-Nuur ayat 30-31, demikian juga terdapat dalam hadis Rasulullah Saw., seperti:

 يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ “

“Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan (pertama, yang tidak disengaja- pen.) dengan pandangan (kedua, yang disengaja- pen.), karena sesungguhnya engkau berhak pada pandangan pertama, tetapi tidak berhak pada pandangan yang akhir”. (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al-Hakim. Lihat Shahih Al-Jami’ush Shaghir, no. 7952). 

Dengan menahan pandangan dari perkara yang diharamkan untuk dilihat, seorang muslim akan mampu membentengi dirinya dari perzinaan.

5. Memerintahkan perempuan muslimah pergi safar sehari semalam disertai mahramnya.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

 لا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إلَّا وَمعهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ منها

“Tidak halal bagi seorang wanita muslimah, bersafar yang jauhnya sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama lelaki yang merupakan mahramnya.” (HR Muslim no. 1339).

6. Perintah segera menikah bagi pemuda yang sudah mampu dan menyuruh untuk berpuasa bagi mereka yang belum mampu.
Anjuran ini terdapat dalam hadist Rasulullah Saw.:

 مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ 

“Barang siapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Kedudukan pernikahan menurut Islam merupakan sunah Rasul Saw., bahkan bernilai pahala yang luar biasa. Seperti dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a., ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya. Siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR Ibnu Majah). 

Bahkan dalam riwayat lain disebutkan orang yang menikah karena ingin memelihara diri dari kemaksiatan berhak ditolong Allah Swt: “Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah), (2) budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.” (Hadis hasan: Diriwayatkan Ahmad [II/251, 437])

7. Islam memerintahkan individu muslim menghiasi dirinya dengan ketakwaan (QS al-Ahzab[33]: 70).
Menurut Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitabnya an Nizham al ijtima’iy fii al Islam, tatkala seorang muslim memiliki sifat takwa, pasti ia akan takut kepada Allah Swt, akan mendambakan surga-Nya, sekaligus sangat ingin meraih keridaan-Nya. Ketakwaan ini akan memalingkan seorang muslim dari perbuatan mungkar dan akan menghalanginya dari kemaksiatan kepada Allah Swt.  seperti berzina.

Seruan Islam untuk masyarakat adalah perintah melakukan amar makruf nahi mungkar sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Ali-Imran[3]: 104, juga hadis Rasulullah saw.: 

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman" (HR Muslim) (HR Muslim, no. 49). 

Demikianlah ketentuan Islam yang dibebankan kepada individu dan masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kemaksiatan zina. Namun, upaya tersebut tidak akan efektif menyelesaikan masalah zina manakala negara tidak hadir melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengayom dan pelindung rakyat.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post