Asing Kelola Bandara Tak Menguntungkan Negara


 

Oleh: Lia Mubarokah

Mahasiswa Universitas Gunadarma

 

 

Beberapa waktu ini, terdengar berita terkait masalah pengelolaan salah satu bandara di Indonesia yaitu Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara. Bandara Internasional Kualanamu akan dikelola oleh perusahaan asal India yaitu GMR Airports Consortium sebagai mitra strategis. Investasi yang dilakukan sebagai mitra strategis untuk mengelola bandara tersebut sedikitnya Rp15 triliun. Jangka waktu yang dilakukan untuk skema kemitraan strategis tesebut selama  25 tahun dengan nilai kerja sama sekitar Rp85,2 triliun atau  sekiar USD 6 miliar (m.merdeka.com, 26/11/21).

Bahkan kepemilikan saham Bandara Internasional Kualanamu sebesar 49% dimiliki oleh GMR Airports Consortium dan sisanya 51% dimiliki oleh PT. Angkasa Pura Aviasi. Dengan kepemilikan saham tersebut GMR Airports Consortium disebut tidak memiliki aset dan kepemilikan Bandara Internasional Kualanamu, tetapi hanya menyewa aset bandara kepada PT. Angkasa Pura Aviasi selama 25 tahun. Kepemilikan serta aset Bandara Internasional Kualanamu 100% milik PT. Angkasa Pura Aviasi (news.detik.com, 26/11/21).

Berbagai alasan dilontarkan terkait permasalahan pelepasan saham tersebut. Salah satunya oleh Arya Sinulingga mengemukakan bahwa negara akan tetap diuntungkan karena PT. Angkasa Pura Aviasi tidak perlu mengeluarkan uang sebesar Rp58 triliun tetapi ditanggung oleh mitra strategis. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai pemberdayaan aset tanpa kehilangan aset (kompas.com, 27/11/21).

Fenomena terkait pemindahan atau penjualan aset yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Bahkan para pejabat seolah menjadi sales promotion dengan menjajakan aset yang dimiliki oleh negara dengan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Lalu, bagaimana tindakan kita sebagai warga negara Indonesia serta sebagai umat Islam melihat permasalahan tersebut? Apakah kita hanya diam melihat aset yang negara dikelola bahkan dijual kepada pihak asing?

Harus selalu diingat, bandara adalah aset umum yang harus dikelola langsung oleh negara demi kemaslahatan banyak orang. Artinya negara yang mengatur dan menguasai penuh dalam pengelolaan bandara. Tentunya ketika ada orang dan barang yang masuk ke dalam negeri harus diseleksi terlebih dahulu. Jika orang dan barang yang akan masuk itu akan memberikan pengaruh baik maka diizinkan masuk. Namun jika orang dan barang yang masuk ke dalam negeri akan membawa kepada situasi buruk maka tidak diperkenankan masuk melalui pintu bandara. Jadi kemaslahan publik tercapai, keuntungan dari pengelolaan bandara pun akan bisa dinikmati oleh publik melalui pelayanan publik yang baik dan mumpuni.

Oleh karena itu, mengandalkan investor asing untuk membangun bandara dengan menggadaikan hak pengelolaannya merupakan langkah yang keliru dan perlu ditelisik ulang. Karena asing kelola bandara tak menguntungkan negara. Dengan hal itu memang perlu dikaji kembali terkait pengelolaan bandara sebagai infrastruktur dalam kemajuan kegiatan bisnis, ekonomi maupun pariwisata apakah bisa menciptakan kemashalahatan untuk masyarakat umum atau tidak bukan dilihat dari sisi untung dan rugi.[]

 

Post a Comment

Previous Post Next Post