Piutang PBB Sarolangun RP 9,3 M, Kepala BPPRD Buat Terobosan Baru


N3,SAROLANGUN - Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun, Saifullah mengungkapkan sejak tahun 2013 hingga saat ini 2021 piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemkab Sarolangun mencapai Rp 9,3 miliar.

" Sejak tahun 2013 sampai sekarang piutang PBB kita sebesar Rp 9,3 miliar," ujar.

Dijelaskan Saifullah, bahwasahnya pada tahun 2013 saat pelimpahan dari kantor Pengelola Pajak Pratama, Bangko yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota menjadi PBB Perdesaan dan Perkotaan termasuklah Sarolangun disertai dengan piutang tidak tertagih sebanyak Rp 9,3 miliar.

Dengan berjalannya waktu dari tahun 2013 sampai 2021 atau sekitar 8 tahun tunggakan tersebut untuk menagihnya kembali tidak mungkin lagi dikarenakan kadarluarsa pajak cuma 5 tahun, berarti bisa diusulkan kembali untuk penghapusan.

" Memang dari tahun 2014 sudah diupayakan, namun belum maksimal untuk penagihannya," sebutnya.

Melihat kondisi demikian, sehingga Saifullah membuat terobosan baru dengan mengajak seluruh Honorer dan ASN menjadi teladan sebagai pembayar pajak. Menurutnya, membayar PBB bagi ASN dan Honorer merupakan iuran wajib yang sifatnya memaksa.

" Alhamdulillah sudah banyak yang membayar, ini tak lepas dari surat bapak Bupati yang menegaskan ASN dan Honorer wajib membayar pajak," ucapnya.

Kedepan dirinya berharap perlunya menjalin kerjasama antara BPPRD selaku lining sektor dengan Camat, Lurah dan Kades, untuk menjadikan suatu sinergi yang mempunyai semangat baru, sehingga penerimaan PBB yang disetor akan lebih meningkat lagi.

" Kedepan kita akan bekerja bersama - sama dengan Lurah dan Kades untuk pendataan, karena SPPT sudah ada. Serta kami juga meminta adanya laporan akhir tahun, kalau ada rumah atau tanah yang baru yang bisa menjadi objek pajak, sehingga bisa menambah wajib pajak baru," katanya.

Untuk target PAD dari penerimaan pajak tahun 2021 ini akan dibebankan sebesar Rp 3,3 miliar, yang mana untuk sekarang ini baru mencapai Rp 1,6 miliar, jadi masih ada target sekitar Rp 1,7 miliar sampai akhir tahun.

" Pada tahun 2018 sebesar Rp 1,4 miliar, tahun 2019 Rp 1,5 miliar, tahun 2020 kosong lantaran dalam pandemi covid 19 jadi tidak ada penagihan, dan untuk tahun 2021 kita bebankan Rp 3, 3 miliar, yang mana sekarang baru mencapai Rp 1.6 miliar jadi target sekitar Rp 1,7 miliar lagi. Sementara untuk tahun 2022 target kita sama dengan tahun ini," jelasnya.

Terakhir Saifullah mengatakan jika masalah PBB Pemerintah dan semua pihak memang harus proaktif, dimana Pemerintah harus terus mengajak, menghimbau dengan setiap saat menyampaikan ini disemua tempat dan dimanapun.

(SRF) 

Post a Comment

Previous Post Next Post