BAHAYA ARUS KONTEKSTUALISASI FIQH

Oleh: Kharimah El-Khuluq

Di Surakarta, Jawa Tengah digelar Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-20 yang, dengan mengangkat tema Islam In A Changing Global Contex: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy. Menurut Menag, kajian rekontekstualisasi fikih sangat relevan dengan perkembangan dunia saat ini, (Ngopibareng.id, 25/10/2021).

Dari pernyataan Menag dapat artikan lebih kurangnya, bahwa ajaran Islam apabila sesuai dengan perkembangan jaman maka akan diapresiasikan. Namun, jika menurut mereka tidak sesuai dengan perkembangan jaman maka akan dikaji ulang. Sehingga, setiap ajaran Islam yang menurut mereka bertentangan dengan kepentingan mereka. Maka, hal tersebut akan di gulirkan seolah-olah menjadi hal yang paling ekstrim. Sebut saja, ketika kaum muslim ingin memperjuangkan kembali tegaknya negara Islam. Maka, mereka mencapkan sebagai radikal hingga teroris.

Maka dari itu, kontekstualisasi fikih yang diaruskan oleh pemerintah memiliki bahaya yg lebih besar dibanding ide awalnya yang dimotori orang-orang yang punya kedengkian pada Islam. Karena, pemerintah secara halus mengacak ajaran Islam dari dasarnya. Mereka menampilkan seolah-olah mereka peduli terhadap Islam. Namun, faktanya mereka menggunakan Islam hanya pada sebatas kepentingannya yang bersifat materi saja.

Dari berbagai upaya yang mereka lakukan. Tiada lain yaitu, tujuannya mengacak-acak Islam dengan cara menampilkan pemikiran sekuler dengan dilabeli Islam. Sehingga, ketika pemikiran sekuler telah mendominasi umat. Maka, akan dengan mudah mereka menggiring umat dan melancarkan upaya jahatnya dalam memonopoli negeri ini.

Akan hal itu, umat harus menyadari akan bahayanya. Seperti halnya desakralisasi fikih, yakni wacana menetapkan haji di bulan haram (bukan hanya dzulhijjah). Maka, hal tersebut sudah jelas menodai ajaran Islam. Karena, tidak ada dalam ajaran Islam yang menganjurkan untuk melakukan ibadah haji selain bulan dzulhijjah. Namun, kembali lagi bahwa mereka menggunakan standar otak manusia. Sehingga, akan salah kaprah dalam bertindak dan menerapkan kebijakan.

Hal itu terlihat jelas dalam poin-poin yang diangkat dalam AICIS. Seperti halnya, pada poin ke sembilan yang berisi bahwa usaha mendirikan negara Islam hanya akan menimbulkan bencana bagi Islam. Asumsi yang mereka sampaikan sangat kontardiksi dengan sejarah gemilang negara Islam pada masa silam. Dengan kedangkalan berpikir dan standar yang bobrok mereka mengacak-acak ajaran Islam.

Padahal, fikih bukanlah buah pikiran manusia sebagamana pendapat filosof atau pemikir. Akan tetapi pemahaman terhadap wahyu (nash quran hadits) denga kaidah yang ditetapkan syariat. Artinya, ketika syariat mengatakan bahwa kaum muslim melakukan haji hanya di bulan dzulhijjah maka umat Islam hanya boleh melakukan haji pada bulan tersebut. Walau bagaimana pun perkembangan zaman ajaran Islam tidak akan pernah lekang.

Begitupula ketika Allah mewajibkan umat Islam untuk kembali mendirikan negara Islam. Maka, umat Islam harus melakukannya. Karena, itu merupakan perintah mutlak dari Sang Khalik.

Hal ini terjadi karena umat telah dijauhkan dari solusi syariat. Sebab, negeri ini telah mengadopsi pemahaman menyimpang yang bukan berasal dari wahyu Allah Swt. Yakni, pemahaman yang bersumber dari akal manusia yang terbatas. Maka, kekacauan akan terjangkit hingga ke akar-akarnya.

Maka, solusi yang hakiki atas permasalahan ini adalah dengan tegaknya negara Islam. Karena, dalam negara Islam umat berada dalam satu ikatan. Yakni, ikatan akidah. Dalam negara Islam, ajaran Islam tidak akan diacak-acak melainkan akan dijaga kemurniannya.

Dalam negara Islam, penguasa tidak akan melakukan rekontektualisasi terhadap ajaran Islam. Melainkan, akan melakukan ijtihad terhadap masalah yang terjadi. Namun, dalam melakukan ijtihad, standarnya tetap akan balik kepada Alquran dan As-sunah.

Oleh karena itu, sudah seharusnya umat bangun dari tidur panjang dalam bingkai demokrasi dan kembali memperjuangkan penegakan Islam secara Kaffah.

Wallahualam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post